Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 29 Maret 2026
Trending
  • Hotel mewah di Tangerang untuk liburan keluarga tanpa kemacetan
  • Destinasi dan kuliner Bukittinggi yang tak boleh dilewatkan saat Lebaran
  • Pahami Fungsi Rem Tangan untuk Roda Depan atau Belakang
  • Lebih dari Sekadar Motor, Mengapa NMAX Turbo Jadi Pilihan Nyaman untuk Perjalanan Jauh
  • Kejati Bongkar Korupsi Tambang Kukar, Uang Miliaran dan Tas Mewah Disita
  • Prabowo Tiba-Tiba Berkeliling Senen, Pakai Baju Santai, Janjikan Hunian Layak
  • Sinyal Transfer Persebaya Musim Depan: PSM Dikabarkan Jadi Target, 2 Pemain Diberi Peringatan Keras
  • 5 Fakta Keluarga Bunga Zainal yang Menarik Perhatian!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Misteri kehilangan Gus Yaqut terungkap, ternyata jadi tahanan rumah
Hukum

Misteri kehilangan Gus Yaqut terungkap, ternyata jadi tahanan rumah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penahanan Gus Yaqut Diubah Menjadi Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama, telah diubah dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026). Keputusan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Keberadaan YCQ yang tidak terlihat di sel maupun saat pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK memicu spekulasi besar di kalangan tahanan dan masyarakat. Namun, akhirnya KPK memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan status penahanan tersebut.

Proses Pengalihan Penahanan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengalihan jenis penahanan terhadap YCQ. Ia menyatakan bahwa permohonan dari pihak keluarga diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. Pengalihan ini didasarkan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU KUHAP.

Meski status penahanannya berubah, KPK tetap menjaga pengawasan ketat terhadap YCQ. Proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar ini tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peran Istri Noel dalam Mengungkap Keberadaan YCQ

Sebelumnya, keberadaan YCQ di Rutan KPK menjadi sorotan setelah istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, mengungkap bahwa YCQ tidak terlihat sejak Kamis malam (19/3/2026). Informasi ini disampaikan Silvia usai membesuk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

Silvia menjelaskan bahwa suaminya, Noel, tidak berada satu sel dengan YCQ. Noel diketahui berbagi kamar dengan empat tahanan lain, salah satunya Jimmy Masrin, terdakwa kasus korupsi LPEI. Meskipun tidak satu kamar, informasi mengenai “menghilangnya” YCQ sudah menyebar dan diketahui oleh para penghuni rutan lainnya.

Menurut kabar yang beredar di dalam rutan, YCQ dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Namun hal ini justru memicu tanda tanya besar di kalangan sesama tahanan karena waktu pemeriksaan dinilai tidak lazim, yakni bertepatan dengan malam takbiran.

Ketidakhadiran YCQ Saat Salat Idulfitri

Kecurigaan para tahanan semakin menguat ketika YCQ dipastikan tidak ikut bergabung dalam barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi. Informasi ini disampaikan oleh Silvia yang mengatakan bahwa YCQ tidak terlihat meskipun ada kabar bahwa ia akan diperiksa.

Hingga Silvia selesai menjenguk suaminya pada Sabtu siang, sosok YCQ belum juga kembali ke selnya. Ia pun mempersilakan awak media untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.

Status YCQ Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut sendiri resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait alasan ketidakhadiran YCQ saat salat Idulfitri maupun posisinya sejak Kamis malam.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kejati Bongkar Korupsi Tambang Kukar, Uang Miliaran dan Tas Mewah Disita

29 Maret 2026

Kurir Bawa 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia dengan Upah Rp70 Juta

29 Maret 2026

Istri Hamil Berjuang Melalui Hujan Cari Suami, Malah Dianiaya Setelah Ketahuan Selingkuh

28 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hotel mewah di Tangerang untuk liburan keluarga tanpa kemacetan

29 Maret 2026

Destinasi dan kuliner Bukittinggi yang tak boleh dilewatkan saat Lebaran

29 Maret 2026

Pahami Fungsi Rem Tangan untuk Roda Depan atau Belakang

29 Maret 2026

Lebih dari Sekadar Motor, Mengapa NMAX Turbo Jadi Pilihan Nyaman untuk Perjalanan Jauh

29 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?