Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 16 Maret 2026
Trending
  • Man Utd Siapkan Rp1,5 Triliun untuk Incar Pemain Seperti Balde
  • Sekda Ngada Diduga Miliki Kekurangan Hukum, Akademisi Undana Kritik Proses Pengangkatan
  • Tantang Vario! Review Yamaha Lexi LX 155 S 2026: Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mewah
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Tingkatkan Kompetitif IKM di Pasar Ritel, Disperindag DIY Gelar Pameran Kerajinan Jogja 2026
  • MacBook Neo vs MacBook Air, Pilih yang Tepat Sebelum Beli
  • Dana Pusat Menipis, Solsel Harap Dukungan Provinsi Capai Pertumbuhan 5,7 Persen
  • Zea Ashraff, Anak Fadia Arafiq Dihujat Diduga Nikmati Uang Korupsi Bupati Pekalongan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Merasa Punya Kuasa Ganti Anggota DPR, Hasto Saya Ini Sekjen
Politik

Merasa Punya Kuasa Ganti Anggota DPR, Hasto Saya Ini Sekjen

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Merasa Punya Kuasa Ganti Anggota DPR, Hasto: Saya Ini Sekjen!
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (tengah).(MGN)

MANTAN anggota DPR Riezky Aprilia menceritakan saat dirinya diminta mundur sebagai legislator oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelum pelantikan dilakukan. Keduanya berkomunikasi di DPP PDIP.

Riezky saat itu ngotot tidak mau diganti karena merasa berhak menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP. Pernyataan Hasto diingat betul olehnya, sampai saat ini.

“Saya yang saya ingat sudah saya sampaikan, yang saya ingat dalam haru ini, untuk mengingat kembali,” kata Riezky di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5).

Baca juga : Agenda Sidang dengan Terdakwa Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Riezky. Dalam berkas itu, ada perdebatan antara Riezky dengan Hasto. Menurut keterangan yang dibacakan, Hasto sempat marah karena Riezky tidak mau diganti. Sekjen PDIP itu bahkan sempat menggebrak meja.

“Pada saat itu Hasto marah dan menggebrak meja, mengatakan ‘Saya ini Sekjen!’,” ujar jaksa membacakan BAP Riezky.

Hasto sejatinya mau buronan Harun Masiku yang menjadi anggota DPR. Namun, gentakan dari Hasto tidak membuat Riezky gentar.

Baca juga : Hasto Hilang dari Jajaran Elite PDIP

“Saya spontan beridir dan mengatakan ‘Anda bukan Tuhan’,” ujar jaksa membacakan BAP Riezky.

Menurut keterangan dalam berkas, Hasto malah balik marah saat Riezky melawan. Sebab, dia merasa jabatannya lebih tinggi dibanding eks anggota DPR itu.

“Hasto kemudian mengatakan ‘Anda melawan saya?’ Kemudian saya jawab ‘iya, saya melawan anda, tapi bukan partai’,” ucap jaksa membacakan BAP Riezky.

Baca juga : Riezky Aprilia Menangis Saat Bersaksi, Ungkap Hasto Minta Mundur Demi Harun Masiku

Riezky membenarkan keterangan yang dibacakan itu. Permintaan Hasto tetap ditolak dan Riezky menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)

 

anggota DPR Ganti Hasto ini Kuasa Merasa Punya saya Sekjen
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sekda Ngada Diduga Miliki Kekurangan Hukum, Akademisi Undana Kritik Proses Pengangkatan

16 Maret 2026

Tingkatkan Kompetitif IKM di Pasar Ritel, Disperindag DIY Gelar Pameran Kerajinan Jogja 2026

16 Maret 2026

Lima Wilayah Kalimantan Timur dengan SDM Terdepan Berdasarkan IPM 2025

16 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Man Utd Siapkan Rp1,5 Triliun untuk Incar Pemain Seperti Balde

16 Maret 2026

Sekda Ngada Diduga Miliki Kekurangan Hukum, Akademisi Undana Kritik Proses Pengangkatan

16 Maret 2026

Tantang Vario! Review Yamaha Lexi LX 155 S 2026: Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mewah

16 Maret 2026

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

16 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?