Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Pengaruh Tavares: Tetap Rendah Hati Usai Kalahkan PSIM Yogyakarta
  • KIC Jadi Ikon Kuliner dan Olahraga Sehat, Destinasi Akhir Pekan Favorit Kuningan
  • Reuni Gelap Conte: Juventus Hancurkan Napoli 3-0 di Allianz Stadium
  • Kunci Gitar dan Lirik Lagu Batamu Mangko Bapisah – Anyqu feat Aprilian : Cinta Tinggal Kenangan
  • Gresik United Tetap di Liga 3 Nusantara, Kalahkan Perseden 1-0
  • Musyawarah Kerja KONI Sultra: Program 2026 dan Penentuan Tujuan Pekan Olahraga Provinsi
  • Persib Bandung Kembali ke Puncak, Berguinho Jadi Pahlawan Kemenangan Lawan PSBS Biak
  • Giveaway Disangka Settingan, Willie Salim: Ini Bentuk Hiburan, Bukan Niat Menipu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Merasa Punya Kuasa Ganti Anggota DPR, Hasto Saya Ini Sekjen
Politik

Merasa Punya Kuasa Ganti Anggota DPR, Hasto Saya Ini Sekjen

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Merasa Punya Kuasa Ganti Anggota DPR, Hasto: Saya Ini Sekjen!
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (tengah).(MGN)

MANTAN anggota DPR Riezky Aprilia menceritakan saat dirinya diminta mundur sebagai legislator oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelum pelantikan dilakukan. Keduanya berkomunikasi di DPP PDIP.

Riezky saat itu ngotot tidak mau diganti karena merasa berhak menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP. Pernyataan Hasto diingat betul olehnya, sampai saat ini.

“Saya yang saya ingat sudah saya sampaikan, yang saya ingat dalam haru ini, untuk mengingat kembali,” kata Riezky di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5).

Baca juga : Agenda Sidang dengan Terdakwa Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Riezky. Dalam berkas itu, ada perdebatan antara Riezky dengan Hasto. Menurut keterangan yang dibacakan, Hasto sempat marah karena Riezky tidak mau diganti. Sekjen PDIP itu bahkan sempat menggebrak meja.

“Pada saat itu Hasto marah dan menggebrak meja, mengatakan ‘Saya ini Sekjen!’,” ujar jaksa membacakan BAP Riezky.

Hasto sejatinya mau buronan Harun Masiku yang menjadi anggota DPR. Namun, gentakan dari Hasto tidak membuat Riezky gentar.

Baca juga : Hasto Hilang dari Jajaran Elite PDIP

“Saya spontan beridir dan mengatakan ‘Anda bukan Tuhan’,” ujar jaksa membacakan BAP Riezky.

Menurut keterangan dalam berkas, Hasto malah balik marah saat Riezky melawan. Sebab, dia merasa jabatannya lebih tinggi dibanding eks anggota DPR itu.

“Hasto kemudian mengatakan ‘Anda melawan saya?’ Kemudian saya jawab ‘iya, saya melawan anda, tapi bukan partai’,” ucap jaksa membacakan BAP Riezky.

Baca juga : Riezky Aprilia Menangis Saat Bersaksi, Ungkap Hasto Minta Mundur Demi Harun Masiku

Riezky membenarkan keterangan yang dibacakan itu. Permintaan Hasto tetap ditolak dan Riezky menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)

 

anggota DPR Ganti Hasto ini Kuasa Merasa Punya saya Sekjen
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pengaruh Tavares: Tetap Rendah Hati Usai Kalahkan PSIM Yogyakarta

29 Januari 2026

KIC Jadi Ikon Kuliner dan Olahraga Sehat, Destinasi Akhir Pekan Favorit Kuningan

29 Januari 2026

Reuni Gelap Conte: Juventus Hancurkan Napoli 3-0 di Allianz Stadium

29 Januari 2026

Kunci Gitar dan Lirik Lagu Batamu Mangko Bapisah – Anyqu feat Aprilian : Cinta Tinggal Kenangan

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?