Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Saturday, 17 October 2026
Trending
  • Opini: Dari kenangan menuju aksi – menghidupi pesan Paus Yohanes Paulus II di Flores
  • Pengakuan Jenderal Bintang Tiga dalam Pusaran Korupsi Lahan BUMD
  • Baru mulai! Promo Alfamidi hemat satu pekan, Buavita cuma Rp8.400
  • Cara menggunakan WhatsApp Web di laptop, mulai dari login hingga mengatur profil
  • iPhone 18 Pro dan Pro Max dirilis, kamera ekstra canggih dan baterai lebih tahan lama
  • Cerita pelatih soal penyerangan bus Persib Bandung di Tol Bandung, tak sengaja parkir depan suporter
  • Injil Katolik misa hari ini Kamis 10 September 2026 dan Mazmur tanggapan
  • Fitur rahasia One UI 9, begini cara blokir internet aplikasi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Menteri LH Larang Insinerator di Bandung, Ungkap Bahaya Emisi Kanker dan Sarankan RDF
Nasional

Menteri LH Larang Insinerator di Bandung, Ungkap Bahaya Emisi Kanker dan Sarankan RDF

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 January 2026No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penanganan Sampah di Kota Bandung, Menteri Lingkungan Hidup Beri Peringatan

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan peringatan keras terhadap penggunaan insinerator dalam penanganan sampah, khususnya yang berukuran kecil. Menurutnya, penggunaan alat ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas. Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun,” ujar Hanif saat meninjau pengelolaan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat 16 Januari 2026.

Kota Bandung telah mengoperasikan 15 unit insinerator hingga tahun 2025. Bahkan, Pemkot Bandung berencana menambah 25 unit mesin insinerator baru pada 2026 ini dengan alokasi anggaran mencapai Rp 29 miliar. Namun, Hanif menilai bahwa penggunaan insinerator justru meningkatkan emisi udara yang sulit dikendalikan.

“Kalau sampah ditumpuk masih bisa kita kelola, meskipun ada air lindinya. Tapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” tambahnya.

Hanif menjelaskan bahwa sampah yang dibakar melalui insinerator akan berubah menjadi emisi udara yang tidak dapat dikendalikan, berbeda dengan sampah padat yang masih bisa ditangani meskipun menimbulkan air lindi. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk mengolah sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan, salah satunya dengan mengubah sampah menjadi refuse derived fuel (RDF).

“RDF memang lebih rumit dalam pelaksanaannya, tapi ini yang paling ramah lingkungan,” ungkapnya.

Metode Pengolahan Sampah yang Lebih Ramah Lingkungan

Menurut Hanif, RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah mudah terbakar seperti plastik, kertas, dan karton, yang telah melalui proses pemilahan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai pengganti batu bara di sektor industri maupun pembangkit listrik.

Ia juga berharap Pemkot Bandung dan pemerintah daerah lainnya dapat memilih metode pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang bagi masyarakat.

“Sekali lagi saya tegaskan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini dengan alasan apa pun karena emisinya lebih berbahaya dibandingkan sampah itu sendiri,” kata Hanif.

Langkah Progresif dalam Penanganan Sampah

Hanif meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk mengambil langkah-langkah progresif dalam menangani masalah sampah. Saat meninjau dan memonitor pengelolaan sampah di Pasar Caringin tersebut, Hanif mengatakan, pengelolaan sampah di Bandung Raya memerlukan kerja keras semua pihak, baik pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.

Khusus di Kota Bandung, tekan dia, penyelesaian masalah sampah juga harus memperhatikan norma-norma lingkungan. “Tentu dengan kapasitas beliau (Farhan), kami yakin dan percaya masalah sampah di Bandung akan semakin cepat terurai. Memang kedatangan beliau mampu meningkatkan cakupan sampah ya, jadi yang tidak terlalu banyak sekarang sudah di angka 22%,” ujar Hanif didampingi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman.

Meski begitu, kata dia, 22% sampah Kota Bandung yang sudah diolah itu masih harus ditingkatkan lagi. Mengingat, kata dia, masih ada pengelola kawasan yang belum optimal menangani persoalan sampah, sehingga berkonsekuensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Jadi kepada Pak Wali Kota berkenan memberikan sanksi, baik itu perdata dan pidana, bilamana pengelola kawasan tidak mengindahkan itu. Saya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah masif dari Pak Wali Kota untuk menegakkan hukum,” kata Hanif.

Arahan Menteri Lingkungan Hidup Diterima Secara Baik

Sementara itu, Farhan menyatakan bakal menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup terkait larangan insinerator. “Kami akan mengikuti apa yang diarahkan oleh Menteri, yaitu menghentikan insinerator yang dianggap menyebabkan polusi udara berlebihan,” katanya.

Dia menjelaskan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi terus dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan baik. “Data dari Kementerian akan kami jadikan patokan, dan data yang kami miliki akan kami perbaiki,” ujarnya.

Senada dengan Farhan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Darto menyampaikan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh arahan dari pemerintah pusat.

“Arahan Pak Wali jelas, semua kebijakan dari Pak Menteri kita laksanakan, ikuti dan patuhi,” katanya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengakuan Jenderal Bintang Tiga dalam Pusaran Korupsi Lahan BUMD

17 October 2026

Baru mulai! Promo Alfamidi hemat satu pekan, Buavita cuma Rp8.400

17 October 2026

Opini: Dari kenangan menuju aksi – menghidupi pesan Paus Yohanes Paulus II di Flores

17 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Opini: Dari kenangan menuju aksi – menghidupi pesan Paus Yohanes Paulus II di Flores

17 October 2026

Pengakuan Jenderal Bintang Tiga dalam Pusaran Korupsi Lahan BUMD

17 October 2026

Baru mulai! Promo Alfamidi hemat satu pekan, Buavita cuma Rp8.400

17 October 2026

Cara menggunakan WhatsApp Web di laptop, mulai dari login hingga mengatur profil

17 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?