Penanganan Sampah di Kota Bandung, Menteri Lingkungan Hidup Beri Peringatan
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan peringatan keras terhadap penggunaan insinerator dalam penanganan sampah, khususnya yang berukuran kecil. Menurutnya, penggunaan alat ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas. Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun,” ujar Hanif saat meninjau pengelolaan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat 16 Januari 2026.
Kota Bandung telah mengoperasikan 15 unit insinerator hingga tahun 2025. Bahkan, Pemkot Bandung berencana menambah 25 unit mesin insinerator baru pada 2026 ini dengan alokasi anggaran mencapai Rp 29 miliar. Namun, Hanif menilai bahwa penggunaan insinerator justru meningkatkan emisi udara yang sulit dikendalikan.
“Kalau sampah ditumpuk masih bisa kita kelola, meskipun ada air lindinya. Tapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” tambahnya.
Hanif menjelaskan bahwa sampah yang dibakar melalui insinerator akan berubah menjadi emisi udara yang tidak dapat dikendalikan, berbeda dengan sampah padat yang masih bisa ditangani meskipun menimbulkan air lindi. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk mengolah sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan, salah satunya dengan mengubah sampah menjadi refuse derived fuel (RDF).
“RDF memang lebih rumit dalam pelaksanaannya, tapi ini yang paling ramah lingkungan,” ungkapnya.
Metode Pengolahan Sampah yang Lebih Ramah Lingkungan
Menurut Hanif, RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah mudah terbakar seperti plastik, kertas, dan karton, yang telah melalui proses pemilahan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai pengganti batu bara di sektor industri maupun pembangkit listrik.
Ia juga berharap Pemkot Bandung dan pemerintah daerah lainnya dapat memilih metode pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang bagi masyarakat.
“Sekali lagi saya tegaskan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini dengan alasan apa pun karena emisinya lebih berbahaya dibandingkan sampah itu sendiri,” kata Hanif.
Langkah Progresif dalam Penanganan Sampah
Hanif meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk mengambil langkah-langkah progresif dalam menangani masalah sampah. Saat meninjau dan memonitor pengelolaan sampah di Pasar Caringin tersebut, Hanif mengatakan, pengelolaan sampah di Bandung Raya memerlukan kerja keras semua pihak, baik pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.
Khusus di Kota Bandung, tekan dia, penyelesaian masalah sampah juga harus memperhatikan norma-norma lingkungan. “Tentu dengan kapasitas beliau (Farhan), kami yakin dan percaya masalah sampah di Bandung akan semakin cepat terurai. Memang kedatangan beliau mampu meningkatkan cakupan sampah ya, jadi yang tidak terlalu banyak sekarang sudah di angka 22%,” ujar Hanif didampingi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman.
Meski begitu, kata dia, 22% sampah Kota Bandung yang sudah diolah itu masih harus ditingkatkan lagi. Mengingat, kata dia, masih ada pengelola kawasan yang belum optimal menangani persoalan sampah, sehingga berkonsekuensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Jadi kepada Pak Wali Kota berkenan memberikan sanksi, baik itu perdata dan pidana, bilamana pengelola kawasan tidak mengindahkan itu. Saya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah masif dari Pak Wali Kota untuk menegakkan hukum,” kata Hanif.
Arahan Menteri Lingkungan Hidup Diterima Secara Baik
Sementara itu, Farhan menyatakan bakal menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup terkait larangan insinerator. “Kami akan mengikuti apa yang diarahkan oleh Menteri, yaitu menghentikan insinerator yang dianggap menyebabkan polusi udara berlebihan,” katanya.
Dia menjelaskan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi terus dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan baik. “Data dari Kementerian akan kami jadikan patokan, dan data yang kami miliki akan kami perbaiki,” ujarnya.
Senada dengan Farhan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Darto menyampaikan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh arahan dari pemerintah pusat.
“Arahan Pak Wali jelas, semua kebijakan dari Pak Menteri kita laksanakan, ikuti dan patuhi,” katanya.



