Peluang Besar di Sektor Asuransi Akibat Peningkatan Produksi Migas Nasional
Peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional memberikan peluang besar bagi industri asuransi di Indonesia. Hal ini terjadi karena meningkatnya aktivitas eksplorasi, pengembangan, serta pengelolaan risiko di sektor hulu migas. Dengan semakin tingginya kegiatan di sektor ini, permintaan akan perlindungan asuransi juga diperkirakan akan meningkat.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Kuswandono, menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan produksi migas untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi. Upaya tersebut dilakukan melalui beberapa langkah, antara lain:
- Peningkatan eksplorasi dan eksploitasi migas
- Perbaikan skema kontrak kerja sama
- Percepatan pengembangan lapangan migas
- Optimalisasi pemanfaatan gas domestik sebagai energi transisi yang lebih ramah lingkungan
Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi seperti enhanced oil recovery (EOR), horizontal drilling, serta reaktivasi ribuan sumur idle guna meningkatkan produksi nasional. Selain itu, pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 110 wilayah kerja migas potensial yang akan ditawarkan kepada investor untuk mempercepat penemuan cadangan baru.
Dampak pada Industri Asuransi
Presiden Direktur Tugu Insurance, Adi Pramana, menilai bahwa peningkatan aktivitas hulu migas akan berdampak langsung pada meningkatnya kebutuhan perlindungan asuransi. Ia menjelaskan bahwa sektor hulu migas memiliki karakteristik investasi yang besar, proses operasional yang kompleks, serta risiko keselamatan dan lingkungan yang tinggi.
Karena itu, menurutnya, perlindungan asuransi menjadi bagian penting dalam manajemen risiko industri tersebut, mengingat potensi risiko yang dapat terjadi mulai dari kecelakaan kerja, kerusakan peralatan, hingga dampak lingkungan.
Kepala Divisi Perpajakan, Asuransi, dan Perbendaharaan SKK Migas, Achmad Rezki Isfadjar, menegaskan bahwa pengelolaan asuransi merupakan bagian penting dari tata kelola industri hulu migas nasional. Ia menyampaikan bahwa pengaturan tersebut mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas (PTK-044 Rev.02) yang mengatur proses pengadaan, deklarasi, survei, hingga penanganan klaim asuransi.
Achmad juga menjelaskan bahwa pengelolaan asuransi aset industri dan proyek konstruksi dalam kegiatan hulu migas dilakukan melalui mekanisme konsorsium yang melibatkan perusahaan asuransi nasional. Skema ini bertujuan meningkatkan retensi industri dalam negeri sekaligus menghindari praktik monopoli. Selain itu, pembelian asuransi untuk aset industri dan sumur dilakukan secara bulk purchase guna memperkuat posisi tawar dalam penentuan premi serta syarat dan ketentuan jaminan asuransi.
Perspektif dari Pelaku Industri
Dari sisi pelaku industri migas, VP Financing & Treasury PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Villia Sim, menjelaskan bahwa peningkatan produksi migas hingga 2030 akan diikuti oleh kenaikan kebutuhan investasi serta pengelolaan risiko operasional. Saat ini, PHE mengelola sekitar 27% wilayah kerja operator di Indonesia dan menyumbang sekitar 65% lifting minyak domestik serta 35% lifting gas nasional pada 2025.
Seiring meningkatnya aktivitas produksi, eksplorasi, dan pengembangan lapangan, belanja modal PHE diproyeksikan tumbuh sekitar 13% per tahun hingga 2026. Peningkatan investasi tersebut juga memperbesar eksposur terhadap risiko operasional. Dalam kondisi ini, Villia menilai asuransi menjadi komponen penting untuk menjaga keberlanjutan operasional sekaligus memastikan kegiatan industri berjalan aman dan efisien.
Wakil Ketua Bidang Teknik 5 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Diwe Novara, menilai peningkatan produksi migas nasional menjadi momentum strategis bagi pengembangan industri asuransi energi di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa sektor hulu migas memiliki karakteristik investasi besar, teknologi tinggi, serta risiko yang tinggi, sehingga membutuhkan sistem mitigasi risiko yang kuat melalui perlindungan asuransi.
Namun, dari sekitar 80 anggota AAUI, baru sekitar 10 perusahaan yang memiliki portofolio pada sektor asuransi hulu migas. Kondisi ini menunjukkan masih terbukanya peluang besar bagi pengembangan asuransi energi di dalam negeri.
Diwe menambahkan, target pemerintah mencapai produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 BSCFD gas pada 2030, serta rencana penawaran puluhan wilayah kerja migas baru, diperkirakan akan meningkatkan aktivitas industri secara signifikan.
“Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri migas, dan sektor asuransi dinilai menjadi kunci untuk memperkuat kapasitas industri nasional sekaligus menopang stabilitas sektor hulu migas.”



