Kebijakan THR ASN yang Tidak Dipotong Pajak
Warganet di media sosial X ramai membahas soal tunjangan hari raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditanggung pemerintah sehingga THR diterima utuh seolah-olah tak dipotong pajak. Kebijakan ini dinilai kontras dengan THR karyawan swasta yang masih dikenai potongan pajak.
Seorang pengguna Twitter, @Hni* membagikan unggahan yang menampilkan gambar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli soal potongan pajak THR ASN, dan menulis “Atur aja bang, bebas”. Postingan tersebut viral dan dikomentari hingga 994 warganet serta disukai sebanyak 4.700 kali.
Lantas, mengapa pajak THR karyawan swasta dipotong pajak tapi ASN tidak?
Penjelasan DJP: THR ASN, TNI, dan Polri Tetap Dipotong Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti membantah narasi yang menyebut bahwa THR ASN, TNI, dan Polri tidak dikenai pajak.
Dia menjelaskan, THR ASN, TNI, dan Polri tetap dipotong pajak yang besarannya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “THR bagi ASN, TNI dan Polri bukan tidak kena potongan pajak, sebenarnya tetap dikenakan Pajak Penghasilan, tapi karena sumbernya berasal dari APBN maka seluruh PPh tersebut ditanggung pemerintah (DTP)”, ujar Inge saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sementara itu, THR bagi karyawan swasta sebenarnya dapat diberikan secara utuh tanpa potongan pajak. Skema tersebut dikenal dengan win-win solution. Namun, agar karyawan swasta memperoleh THR secara utuh, maka perusahaan harus menggunakan skema penghitungan gross up.
“Bagi pegawai swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak/pajak ditanggung pemberi kerja, artinya gaji dan THR yang diterima karyawan akan utuh jika perusahaan memiliki kebijakan menanggung PPh Pasal 21 karyawan dengan memakai skema penghitungan gross up“, jelas Inge.
Manfaat Mekanisme Gross Up
Inge menjelaskan, mekanisme ini tidak hanya menguntungkan bagi karyawan, tetapi juga untuk perusahaan itu sendiri. “Bagi perusahaan kenaikan biaya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible) sepanjang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan”, terang Inge.
Mekanisme tersebut dikaitkan dengan istilah win-win solution, karena memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
Di sisi lain, Inge juga menggarisbawahi bahwa tidak semua karyawan swasta kena potongan pajak THR. Ada juga karyawan yang bekerja pada sektor tertentu diberikan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang tahun 2026 sebagaimana diatur dalam PMK 105/2025.
Sektor yang Mendapat Perlakuan Khusus
Mereka adalah karyawan yang bekerja di sektor padat karya, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, serta kulit atau barang dari kulit. Tak hanya itu, saat ini pemerintah memberikan hak yang sama untuk pekerja di sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, biro perjalanan, agen wisata, kafe, event organizer, jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (MICE), dan berbagai layanan wisata lainnya.
Selain menyasar sektor usaha tertentu, DJP juga memberikan hak insentif PPh 21 DTP kepada pegawai tetap yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000 atau bulanan maksimal Rp 10 juta per bulan.
Tanggapan Menteri Keuangan
Protes pemotongan pajak atas THR bagi pekerja swasta yang berbeda dengan THR ASN juga mendapat respons dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengatakan, anggaran THR ASN sudah ditanggung pemerintah, maka menurutnya sah-sah saja jika pajak THR ASN, TNI, dan Polri ditanggung negara.
Bendahara negara itu menyarankan bagi karyawan swasta yang ingin mendapat THR secara utuh untuk meminta kepada pimpinan perusahaan mereka agar menanggung potongan pajak atas THR tersebut. “Itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga”, kata dia.
Purbaya menyampaikan, pihaknya tidak bisa mengubah aturan secara parsial hanya karena terdapat sejumlah pihak yang memprotes potongan PPh Pasal 21 atas THR ini. Meski demikian, dia memastikan bahwa pemerintah juga menanggung pajak pekerja di beberapa sektor industri melalui insentif pajak yang ditanggung pemerintah.



