Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Hasil ONE Friday Fights 146: Detchawalit Lanjutkan Dominasi dengan Hancurkan Denis Dotsenko
  • 4 cara mengubah baju bekas jadi uang banyak
  • Dendi Mengarungi 400 KM Rally Raid dengan BAIC BJ40
  • Reece James tetap di Chelsea, kontrak diperpanjang hingga 2032
  • Mudik Lancar Tanpa Sinyal: Gunakan Google Maps Offline!
  • Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat
  • Borneo FC vs Persib Bandung: Thom Haye Tak Hadir, Bojan Hodak Beri Respons Menarik
  • 5 Benda Jadul 1970-an yang Kini Berharga Jutaan hingga Miliaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Masa Jabatan Ketum Partai Seperti Raja, UU Parpol Digugat ke MK
Politik

Masa Jabatan Ketum Partai Seperti Raja, UU Parpol Digugat ke MK

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Mei 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Masa Jabatan Ketum Partai Seperti Raja, UU Parpol Digugat ke MK
Ilustrasi.(Antara)

DOSEN Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury Hadjon menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

 

Edward mengatakan sebagai perseorangan warga negara sekaligus pengajar hukum tata negara, Ia mengalami kesulitan untuk menjelaskan kepada mahasiswanya terkait kedudukan partai politik dalam hukum tata negara di Indonesia. 

Menurut Edward, hal tersebut disebabkan karena ketiadaan batas jabatan pimpinan partai politik dan alasan diberikannya kewenangan recall kepada parpol (hak recall). 

“Pembatasan masa jabatan pimpinan partai sebagai mekanisme kontrol dan juga bertujuan membangun mekanisme check and balances,” katanya dalam pembacaan Perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK pada Selasa (22/4). 

Baca juga : Soroti Politik Uang, Iwan-Dede akan Gugat Hasil Pilkada Tasikmalaya ke MK 

Pasal 23 ayat (1) UU Parpol menyatakan bahwa “Pergantian kepegurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.” 

Sementara itu, padal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyatakan, “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: … d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Kuasa hukum pemohon. Putu Surya Permana Putra mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan perlu adanya pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat. 

“Adanya limitasi ini demi kepastian hukum dengan logikan yang sama seharusnya limitasi ini juga diperlukan untuk pimpinan parpol,” jelas Putu.  

 

Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol) bertentangan dengan UUD 1945  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. 

Baca juga : UU Kementerian Negara Digugat, Wakil Menteri tak Boleh Rangkap Jabatan 

“Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai politik memegang jabatan selama 5 (lima)tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut,” ujarnya. 

Selain itu, Edward juga menekankan agar hakim meyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d, UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. 

“Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali.”

Baca juga : Gugatan PSU Pilkada Siak akan Disidangkan di MK

Ia juga menegaskan bahwa frasa dari “pemilihan kembali” yang ada dalam pasal 239 ayat 2 huruf d, UU MD3 seharusnya merujuk pada pemilihan umum yang diselenggarakan di daerah pemilihan.

“Ditentukan oleh dapil masing-masing anggota DPR terpilih) yang diusulkan berhenti oleh partai politik melalui mekanisme pemilihan surat suara dengan pilihan yang tersedia ya atau tidak,” tukasnya. 

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta agar Pemohon memperkuat argumentasi dengan melihat praktik kepemimpinan parpol di negara-negara demokrasi lainnya. 

Baca juga : Permohonan Sengketa PSU Pilkada Puncak Jaya Telah Diregister dan Siap Disidangkan di MK

“Apakah hanya bisa memimpin parpol dua kali. Kalau bisa diberikan studi komparatifnya,” terangnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta agar Pemohon menelusuri kembali persoalan terkait masa jabatan pimpinan parpol yang pernah diajkukan ke MK. 

“Pasal pengujian yang diajukan pernah diajukan pada permohonan sebelumnya. Silakan elaborasi lebih lanjut terkait Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sebagai dasar pengujian,” jelasnya.

 

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pemohon harus memastikan berbagai putusan MK terdahulu mengenai UU tersebut. Ia juga mengingatkan jika setiap PAW (pergantian antar-waktu) harus dilakukan pemilu, maka sistem penyelenggaraan pemilu akan jauh lebih rumit dijalankan. 

“Serta petitum dikatakan setiap ada PAW (pergantian antar-waktu) harus ada pemilu, bisa dibayangkan aka nada berapa pemilu dan bagaimana mekanisme serta sistem penyelenggaraannya,” jelas Enny. (Dev/P-3) 

 

Digugat Jabatan Ketum masa Parpol Partai Raja Seperti
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Houthi Rayakan Kepemimpinan Mojtaba Khamenei, Iran Semakin Kuat Lawan AS-Israel

19 Maret 2026

Israel Ancam Bunuh Pemimpin Tertinggi Iran

19 Maret 2026

Pesan Menag Nasaruddin Umar yang menyentuh hati: Mengingat Tuhan dengan penuh haru

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hasil ONE Friday Fights 146: Detchawalit Lanjutkan Dominasi dengan Hancurkan Denis Dotsenko

19 Maret 2026

4 cara mengubah baju bekas jadi uang banyak

19 Maret 2026

Dendi Mengarungi 400 KM Rally Raid dengan BAIC BJ40

19 Maret 2026

Reece James tetap di Chelsea, kontrak diperpanjang hingga 2032

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?