Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 16 Maret 2026
Trending
  • Man Utd Siapkan Rp1,5 Triliun untuk Incar Pemain Seperti Balde
  • Sekda Ngada Diduga Miliki Kekurangan Hukum, Akademisi Undana Kritik Proses Pengangkatan
  • Tantang Vario! Review Yamaha Lexi LX 155 S 2026: Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mewah
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Tingkatkan Kompetitif IKM di Pasar Ritel, Disperindag DIY Gelar Pameran Kerajinan Jogja 2026
  • MacBook Neo vs MacBook Air, Pilih yang Tepat Sebelum Beli
  • Dana Pusat Menipis, Solsel Harap Dukungan Provinsi Capai Pertumbuhan 5,7 Persen
  • Zea Ashraff, Anak Fadia Arafiq Dihujat Diduga Nikmati Uang Korupsi Bupati Pekalongan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Majelis Hakim Menolak Nota Keberatan Zarof Ricar
Politik

Majelis Hakim Menolak Nota Keberatan Zarof Ricar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Majelis Hakim Menolak Nota Keberatan Zarof Ricar
Ilustrasi.(MGN)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2).

Baca juga : Jaksa Dinilai Kurang Merinci Asal Usul Gratifikasi Rp915 M Zarof Ricar

Untuk itu, Hakim Ketua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut berdasarkan surat dakwaan penuntut umum dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Hakim Ketua mengungkapkan keberatan penasihat hukum Zarof pada pokoknya menyatakan bahwa dalam surat dakwaan penuntut umum, perkara yang diuraikan bukan merupakan kasus korupsi, melainkan pidana umum.

Dengan demikian, penasihat hukum Zarof menilai penegakan hukum tersebut seharusnya menjadi kewenangan pengadilan negeri, bukan pengadilan tipikor.

Baca juga : Tanpa TPPU, Dakwaan Jaksa terhadap Zarof Ricar Dinilai Lemah

Selain itu, dalam keberatan penasihat hukum Zarof, menyebutkan bahwa pelanggaran oleh Zarof merupakan pelanggaran etik bagi pegawai negeri sehingga penegakannya merupakan kewenangan Dewan Etik dalam bentuk quasi-judicial.

Terhadap keberatan tersebut, majelis hakim berpendapat dalam dakwaan terdapat uraian pemberian sejumlah uang dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya oleh penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan Zarof sebagai perantara sebagai imbalan telah membebaskan Ronald Tannur.

“Maka, dakwaan penuntut umum tersebut merupakan bentuk pengaruh perkara suap yang menjadi kewenangan pengadilan tipikor, tempat pemeriksaan perkara korupsi didahulukan dari perkara lain, termasuk perkara penegakan etik oleh Dewan Etik,” tutur Hakim Ketua.

Baca juga : Kejagung Pastikan Bukti Rp920 Miliar Zarof Ricar Dibawa ke Pengadilan

Oleh karena itu, majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum telah mencantumkan identitas lengkap terdakwa, menguraikan tindakan pidana dengan jelas, serta ditandatangani sehingga dakwaan tersebut sudah dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara.

Dalam kasus tersebut, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012—2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua Soesilo, yang menangani perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di MA pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ant/P-3)

Hakim Keberatan Majelis menolak Nota Ricar Zarof
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sekda Ngada Diduga Miliki Kekurangan Hukum, Akademisi Undana Kritik Proses Pengangkatan

16 Maret 2026

Tingkatkan Kompetitif IKM di Pasar Ritel, Disperindag DIY Gelar Pameran Kerajinan Jogja 2026

16 Maret 2026

Lima Wilayah Kalimantan Timur dengan SDM Terdepan Berdasarkan IPM 2025

16 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Man Utd Siapkan Rp1,5 Triliun untuk Incar Pemain Seperti Balde

16 Maret 2026

Sekda Ngada Diduga Miliki Kekurangan Hukum, Akademisi Undana Kritik Proses Pengangkatan

16 Maret 2026

Tantang Vario! Review Yamaha Lexi LX 155 S 2026: Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mewah

16 Maret 2026

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

16 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?