Kritik atas Rangkap Jabatan Pimpinan BGN
Indonesia kembali dihebohkan dengan isu rangkap jabatan yang dilakukan oleh tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Laporan ini dikeluarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan tiga pejabat tersebut ke Ombudsman RI karena diduga melakukan maladministrasi. Mereka disebut merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan milik negara (BUMN).
Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero), sementara Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, Wakil Kepala BGN Trenggono juga menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Alasan ICW mengajukan laporan ini adalah karena rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di BUMN maupun swasta.
Pimpinan BGN, menurut ICW, memiliki kedudukan setara dengan menteri karena diangkat langsung oleh Presiden dan memperoleh hak keuangan serta fasilitas yang setara. Oleh karena itu, mereka seharusnya tunduk pada prinsip yang sama, yaitu larangan rangkap jabatan.
Tanggapan Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi fenomena ini dengan menyatakan bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan dan sudah jelas dilarang oleh MK. Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak boleh diabaikan.
“Secara kelembagaan, digaji aja yang layak, nanti orang tidak usah ngerangkap-ngerangkap jadi komisaris apa, menjadi komisaris itu kan sebenarnya uang haram yang dimakan itu,” katanya.
Mahfud juga menyoroti bahwa MK memberikan waktu selama 2 tahun untuk pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan tersebut. Namun, ia mengkritik bahwa waktu tersebut justru digunakan untuk menambah jabatan baru, bukan menyelesaikan yang sudah ada.
Putusan MK Terkait Rangkap Jabatan
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 resmi melarang Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN, baik sebagai komisaris maupun komisaris utama. Perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama pengemudi ojek daring, Didi Supandi, yang menilai rangkap jabatan Wakil Menteri di BUMN bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa larangan tersebut sejalan dengan aturan yang lebih dulu berlaku untuk menteri. Sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian.
Dalam pertimbangan hukum MK, juga ditegaskan bahwa Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. Pertimbangan hukum ini bersifat mengikat karena merupakan bagian dari putusan MK yang final.
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan masa penyesuaian selama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Amar Putusan MK
Berikut adalah beberapa poin penting dalam Amar Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian
- Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
- Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
- Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;
- Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.


