Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 21 Februari 2026
Trending
  • Hoki Mengalir di Tahun Kuda Api 2026! 7 Shio Ini Dibuka Jalan Kesuksesan Karier
  • Cek Pajak Motor 2026: Naik atau Tidak? Ini Cara Mudah via E-Samsat dan SIGNAL
  • Ingin Maraton The Art of Sarah? Persiapkan 5 Hal Ini!
  • Renungan Katolik Harian: Bapamu Melihat yang Tersembunyi
  • Diskotek dan Karaoke di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan 2026
  • Ekonomi Syariah Indonesia: Tumbuh di Angka, Tertinggal dalam Keadilan
  • Land Rover Defender MY26 Hadir di Indonesia, Teknologi Terkini, Harga Mulai Rp3,6 Miliar
  • Suzuki Fronx Terjepit Rival Baru, Masih Jadi Pilihan Cerdas 2026?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Link cek realisasi THR dan gaji 13 TPG 100% Jawa Tengah 29 Desember 2025
Ragam

Link cek realisasi THR dan gaji 13 TPG 100% Jawa Tengah 29 Desember 2025

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Cara Cek Pencairan TPG 100 Persen dan Gaji 13 bagi Guru ASN

Pada hari ini, Senin, merupakan hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Natal 2025. Para guru PNS dan PPPK yang bersertifikasi sedang menantikan kabar terkait pencairan tambahan tunjangan guru THR TPG 100 persen dan gaji ke-13. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penganggaran dan realisasi pembayaran komponen tersebut.

Keputusan Menteri Keuangan tentang Dana Alokasi Umum

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 yang mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah.

Menteri Purbaya telah menetapkan dan meneken beleid tersebut pada tanggal 22 Desember 2025. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan seluruh pembayaran pada tahun 2025, maka mereka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pembayaran tersebut pada tahun anggaran berikutnya. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

Siapa yang Berhak Mendapatkan TPG 100 Persen dan Gaji 13?

TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah. Daftar daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13 bisa dilihat melalui tautan berikut.

Tahapan Pencairan THR TPG dan Gaji 13

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga THR dan Gaji 13 sampai ke rekening para guru. Berikut adalah tahapan pencairan sertifikasi guru setelah anggaran masuk ke kas daerah:

  1. Verifikasi Kelengkapan Administrasi

    Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja terkait yang membutuhkan dana mengajukan permintaan pencairan. Pengajuan ini harus disertai dokumen pendukung yang lengkap, seperti surat permintaan pembayaran (SPP), bukti tagihan, dan laporan realisasi kegiatan (jika diperlukan untuk pencairan tahap berikutnya, seperti pada DAK Fisik atau Dana Desa).

  2. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)

    Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) atau pejabat terkait di unit kerja akan memverifikasi dokumen pengajuan. Setelah diverifikasi, diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Bendahara Umum Daerah (BUD).

  3. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

    BUD, yang mengelola RKUD, akan memeriksa keabsahan SPM. Jika semua persyaratan terpenuhi, BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai perintah kepada bank (Bank Pembangunan Daerah atau bank umum yang ditunjuk) untuk melakukan pemindahbukuan dana dari RKUD ke rekening penerima (rekanan, pegawai, atau kas unit kerja).

  4. Pencairan/Pemindahbukuan

    Bank melaksanakan perintah dalam SP2D dengan mentransfer dana ke rekening yang dituju. Pada titik ini, dana DAU secara efektif telah dicairkan dari RKUD untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan.

Kecepatan pencairan tergantung pada masing-masing pemerintah daerah. Namun, masih ada 3 hari waktu pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 di tahun 2025 ini.

Cek Realisasi Pencairan THR dan Gaji 13

Para guru dapat mengecek anggaran dan realisasi di masing-masing pemerintah daerah melalui tautan berikut. Pilih instansi (provinsi dan Kabupaten/kota) masing-masing di bagian atas. Kemudian cek anggaran Dana Alokasi Umum di nomenklatur Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Land Rover Defender MY26 Hadir di Indonesia, Teknologi Terkini, Harga Mulai Rp3,6 Miliar

21 Februari 2026

Suzuki Fronx Terjepit Rival Baru, Masih Jadi Pilihan Cerdas 2026?

21 Februari 2026

Honda BeAT 125 2026: Desain Berani, Fitur Lebih Tinggi?

21 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hoki Mengalir di Tahun Kuda Api 2026! 7 Shio Ini Dibuka Jalan Kesuksesan Karier

21 Februari 2026

Cek Pajak Motor 2026: Naik atau Tidak? Ini Cara Mudah via E-Samsat dan SIGNAL

21 Februari 2026

Ingin Maraton The Art of Sarah? Persiapkan 5 Hal Ini!

21 Februari 2026

Renungan Katolik Harian: Bapamu Melihat yang Tersembunyi

21 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?