Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Februari 2026
Trending
  • Empat Bulan Terbahagia Saat Pensiun: Nomor 3 Akhirnya Hidup Seperti Dirinya, Anda Salah Satunya?
  • Dari Anti Militer ke Mitra Pentagon: Perubahan Jalur Raksasa AI Amerika di Tengah Persaingan AS-Tiongkok
  • Datang, Lihat, Pulang dengan Mitsubishi: Alasan Booth MMKSI Harus Dikunjungi di IIMS
  • Gerai Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai, Menkeu Purbaya: Tugasnya Bersihkan Korupsi
  • Naskah Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Keagungan Bakti kepada Orang Tua Tanpa Henti
  • Saudara Sejati! Persija Jakarta dan Pelita Jaya Berjuang Bersama untuk Juara
  • IIMS 2026 Tinggal 1 Hari, Diskon Besar untuk Motor dan Mobil Baru
  • 10 pilihan bus Jakarta-Surabaya full tol: Nyaman, murah, lengkap
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Laporan BPK Belum Diserahkan, Kubu Hari Karyuliarto Laporkan Jaksa KPK ke Dewas
Hukum

Laporan BPK Belum Diserahkan, Kubu Hari Karyuliarto Laporkan Jaksa KPK ke Dewas

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Februari 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Terdakwa Hari Karyuliarto Melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Dewan Pengawas

Terdakwa Hari Karyuliarto mengklaim telah melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) karena belum diberikannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. LHP ini berkaitan dengan rincian perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dakwaan Jaksa terhadap kliennya.

Laporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Hari, Humisar Sahala Pandjaitan, yang menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemberian LHP BPK dari JPU selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, laporan itu disampaikan karena JPU tidak kunjung memberikan dokumen penting tersebut kepada pihaknya.

“Kami masih menunggu LHP BPK yang belum diberikan oleh Kejaksaan dalam hal ini JPU. Kemudian kami juga sudah melaporkan masalah belum diserahkannya LHP ini kepada kami oleh JPU,” ujar Humisar saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Wa Ode Nurzainab, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya kerugian negara sebesar US$ 113 juta yang didakwakan Jaksa terhadap kliennya. Menurutnya, Pertamina justru meraup untung dari pengadaan LNG ini berdasarkan keterangan saksi yang hadir di persidangan.

“Jadi kami ingin tahu auditnya seperti apa, pemeriksaanya seperti apa? Jangan-jangan ini pesanan telah terjadi kerugian,” ujarnya.

Meskipun demikian, ketika ditanya kapan pihaknya melaporkan JPU ke Dewas KPK, Wa Ode enggan memberikan detail lebih lanjut. Dia hanya menyatakan bahwa upaya ini sebagai tindak lanjut untuk membuktikan dakwaan Jaksa terhadap kliennya dalam kasus pengadaan LNG tersebut.

“Ya itu maaf belum bisa kami publikasikan (soal pelaporan JPU ke Dewas). Tapi kami akan memperjuangkan hak-hak beliau salah satunya memperoleh LHP BPK yang katanya rugi itu,” jelasnya.

Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta

Sebelumnya, dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu adalah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jaksa menilai bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda. Adapun tindak pidana itu antara lain terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; dan di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.

Jaksa menjelaskan bahwa Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.

Selain itu, Jaksa menambahkan bahwa Hari juga diketahui menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

“Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1,” jelas Jaksa.

Tak hanya itu, dalam perbuatannya, Hari juga disebut melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.

Kemudian kata Jaksa, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

“Memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Yenni, dijelaskan Jaksa, bahwa yang bersangkutan mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan kajian ekonomi, kajian resiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.

Selain itu, penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu menurut jaksa juga tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian.

“Terdakwa II menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, Jaksa pun menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gerai Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai, Menkeu Purbaya: Tugasnya Bersihkan Korupsi

15 Februari 2026

9 Fakta Kapal Dahliya F3 Tenggelam di Kukar, Penyebab dan Perbedaan Manifes Diperiksa

14 Februari 2026

Nasib Kapolres Didik Putra yang Diduga Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba

14 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Empat Bulan Terbahagia Saat Pensiun: Nomor 3 Akhirnya Hidup Seperti Dirinya, Anda Salah Satunya?

15 Februari 2026

Dari Anti Militer ke Mitra Pentagon: Perubahan Jalur Raksasa AI Amerika di Tengah Persaingan AS-Tiongkok

15 Februari 2026

Datang, Lihat, Pulang dengan Mitsubishi: Alasan Booth MMKSI Harus Dikunjungi di IIMS

15 Februari 2026

Gerai Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai, Menkeu Purbaya: Tugasnya Bersihkan Korupsi

15 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?