Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Viral, Warga Bekasi Temukan Celengan Unik Nenek di Dalam Pintu, Netizen: Pintu Rezeki yang Nyata
  • Persidangan kasus dana hibah Sleman berlangsung, saksi jabarkan aturan dan wewenang bupati
  • Persib Lepas Tiga Pemain Persija, Datangkan Dua Bek Eropa Top
  • Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat
  • Ammar Zoni Masih dalam Tahanan Berisiko Tinggi, Tak Dapat Perlakuan Khusus
  • Victoria Boxing gelar kejuaraan AMPRO 2026: dorong petinju muda ke level internasional
  • Senin Berkah: 4 Zodiak Ini Dijanjikan Keberuntungan Mulai 26 Januari 2026
  • Guru Tri Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, DPR Janji Hentikan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » KY masih Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis
Politik

KY masih Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
KY masih Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis
Suasana persidangan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta(MI/Susanto)

Komisi Yudisial (KY) masih mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan diterima di Jakarta, hari ini, menyampaikan itu untuk merespons vonis Harvey Moeis yang diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat, hingga saat ini, KY masih melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata Mukti.

Baca juga : Usut Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Kemungkinan Periksa Hakim Pengadil Harvey Moeis

Mukti yang juga juru bicara KY itu menjelaskan, pihaknya tengah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor. Sebab, pelapor dugaan pelanggaran etik itu berhalangan hadir pada pemanggilan sebelumnya.

Di samping itu, Mukti mengatakan bahwa vonis banding PT DKI Jakarta yang lebih berat tidak bisa serta merta diartikan bahwa adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim tingkat pertama.

“Barangkali majelis hakim di tingkat banding memiliki keyakinan berbeda dengan majelis hakim tingkat pertama setelah melihat putusan beserta bukti-bukti, serta memori banding yang diajukan oleh JPU. Hal-hal tersebut dapat meyakinkan majelis hakim untuk memperberat jatuhnya vonis terhadap terdakwa HM menjadi 20 tahun,” kata dia.

Baca juga : KY Masih Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis

Diketahui bahwa vonis Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diperberat di tingkat banding dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Majelis hakim PT DKI Jakarta, Kamis (13/2), memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan. Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Adapun Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.

Baca juga : KY Usut Vonis Ringan Harvey Moeis, Pengamat: Jadi Pintu Masuk Dugaan Penyimpangan

Dia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ke-1 KUHP.

Di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Vonis PN Jakpus tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak karena dianggap terlalu ringan untuk kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Kemudian, pada Senin (6/1), KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim PN Jakpus yang menangani perkara Harvey Moeis.(Ant/P-1)

 

dugaan Etik Hakim Harvey Masih Moeis Pelanggaran Ringan Usut Vonis
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Viral, Warga Bekasi Temukan Celengan Unik Nenek di Dalam Pintu, Netizen: Pintu Rezeki yang Nyata

28 Januari 2026

Persidangan kasus dana hibah Sleman berlangsung, saksi jabarkan aturan dan wewenang bupati

28 Januari 2026

Persib Lepas Tiga Pemain Persija, Datangkan Dua Bek Eropa Top

28 Januari 2026

Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?