Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Viral, Warga Bekasi Temukan Celengan Unik Nenek di Dalam Pintu, Netizen: Pintu Rezeki yang Nyata
  • Persidangan kasus dana hibah Sleman berlangsung, saksi jabarkan aturan dan wewenang bupati
  • Persib Lepas Tiga Pemain Persija, Datangkan Dua Bek Eropa Top
  • Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat
  • Ammar Zoni Masih dalam Tahanan Berisiko Tinggi, Tak Dapat Perlakuan Khusus
  • Victoria Boxing gelar kejuaraan AMPRO 2026: dorong petinju muda ke level internasional
  • Senin Berkah: 4 Zodiak Ini Dijanjikan Keberuntungan Mulai 26 Januari 2026
  • Guru Tri Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, DPR Janji Hentikan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » KY Masih Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis
Politik

KY Masih Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
KY Masih Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis(ANTARA FOTO/Fauzan)

KOMISI Yudisial (KY) masih memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga timah.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengungkapkan pihaknya akan memeriksa pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Ia mengatakan sebelumnya, pihaknya telah melayangkan panggilan pemeriksaan. Namun, pihak pelapor tidak menghadiri pemeriksaan itu.

Joko mengatakan KY akan kembali memanggil pelapor dalam laporan kasus tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan kapan pemeriksaan itu.

Baca juga : KY Usut Vonis Ringan Harvey Moeis, Pengamat: Jadi Pintu Masuk Dugaan Penyimpangan

“Perkembangan kasus Harvey Moeis masih pemeriksaan pelapor. Sudah dipanggil tapi belum hadir di KY dan mau dipanggil ulang,” kata Joko kepada Media Indonesia, Kamis (13/2).

Joko mengatakan setelah memeriksa pelapor, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi. Namun, ia tak menjelaskan siapa saksi tersebut demi kepentingan laporan.

Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata niaga timah.

Baca juga : Usut Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Kemungkinan Periksa Hakim Pengadil Harvey Moeis

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Vonis terhadap Harvey Moeis itu kemudian berlanjut ke proses banding. Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman itu dijatuhkan di tingkat banding oleh PT Jakarta.

Selain memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Tak hanya itu, Harvey dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. (faj/M-3)

dugaan Etik Hakim Harvey laporan Masih Moeis Pelanggaran Pemvonis proses
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Viral, Warga Bekasi Temukan Celengan Unik Nenek di Dalam Pintu, Netizen: Pintu Rezeki yang Nyata

28 Januari 2026

Persidangan kasus dana hibah Sleman berlangsung, saksi jabarkan aturan dan wewenang bupati

28 Januari 2026

Persib Lepas Tiga Pemain Persija, Datangkan Dua Bek Eropa Top

28 Januari 2026

Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?