Kehadiran Istri Dokter Richard Lee di Rutan Salemba
Pada Jumat (6/3/2026) malam, istri dari dokter Richard Lee, Reni Effendi, tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya. Tujuan dari kedatangannya adalah untuk menjenguk suaminya yang baru saja resmi ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Reni membagikan potongan video siniar suaminya bersama Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah unggahan media sosialnya. Dalam video tersebut, keduanya membahas topik tentang janji Tuhan mengenai jodoh yang baik untuk orang yang baik. Video ini menjadi sorotan warganet di tengah kasus hukum yang menimpa Richard Lee.
Penahanan Dokter Richard Lee
Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sandal jepit saat digiring keluar dari gedung Ditreskrimsus. Gestur fisiknya mencolok, dengan tangan yang terborgol dimasukkan ke dalam baju agar tidak terlihat oleh publik. Richard juga menutupi mulutnya dengan masker dan terus merunduk saat dibawa menuju Rutan Salemba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan karena Richard dianggap menghambat proses penyidikan. Hal ini disebabkan oleh dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026, serta tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026. Bahkan, Richard diketahui melakukan live streaming di akun TikTok saat tidak hadir.
Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Ia dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Perkembangan Kasus
Sebelum ditahan, Richard menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan. Di sela-sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya.
Konflik antarsesama dokter ini membuat Richard merasa sedih. Ia menegaskan bahwa seluruh produk kecantikan yang dipasarkan telah memiliki izin edar dari BPOM dan diproduksi sesuai aturan yang berlaku.
Proses Hukum yang Berlangsung
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi menegaskan proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan publik.



