Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 7 Februari 2026
Trending
  • 6 aktivitas menarik di Pura Mangkunegaran, wisata sejarah Solo
  • KPK: Jaksa Kejagung Jadi Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos
  • Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Bisa Beli Buku, Ini 3 Solusi Darurat untuk Pemerintah
  • Pembangunan Jalan di Rahong Utara Diperhatikan, Anggota DPRD Dapil III Manggarai Disorot Kehadirannya
  • PBI Eropa Jajarkan Kebaya di Panggung Dunia
  • Dedy Wahyudi ajak Puti Guntur Soekarno ziarah ke Bengkulu saat rapat di DPR RI
  • Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Hari Ini: Percaya Diri dan Ketelitian Bertemu Kebijaksanaan
  • BI buka opsi lanjut pengalihan utang, Purbaya jamin tidak ada beban bersama
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kubu Hasto Protes dengan Ahli yang Dibawa KPK di Praperadilan
Politik

Kubu Hasto Protes dengan Ahli yang Dibawa KPK di Praperadilan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kubu Hasto Protes dengan Ahli yang Dibawa KPK di Praperadilan
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendi dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya Priya Jatmika, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Salah satu saksi yang dibawa diprotes kubu pemohon.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan, ada tanggal surat penugasan Erdianto yang berbeda. Keabsahan berkas yang dibawa pun dipertanyakan di dalam persidangan.

“Ahli yang dihadirkan oleh termohon yang memberikan surat tugas berdasarkan print out, kemudian ada scan barcode di tanggal yang di dalam surat tugas print out itu ditugaskan tertanggal 6 Februari, tetapi setelah kami scan barcode, ternyata tanggalnya 8 Februari. Jadi, ada perbedaan tanggal,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Belum Bicarakan Opsi Bila Ditahan

Kubu Hasto meminta majelis tunggal mencatat keberatan itu. Hakim mengamini permintaan kubu pemohon tersebut.

Namun, majelis tunggal tidak mempermasalahkan perbedaan tanggal dalam surat Erdianto. Sebab, berkas yang dibawa dia dinilai tetap menunjukkan penugasannya sebagai ahli di persidangan.

“Jadi, keberatan dicatat, tapi kami tidak menolak ahli untuk memberikan pendapat ahli di persidangan ini,” kata Hakim Tunggal Djuyamto.

Baca juga : PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Hasto Hari Ini

Majelis mempersilakan ahli memberikan keterangan. Sidang kemudian dilanjutkan, dan kedua pihak boleh memberikan pertanyaan ke saksi yang dihadirkan.

“Kami anggap sah untuk bertindak sebagai ahli di persidangan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh termohon. Untuk itu silakan keduanya berdiri untuk diambil sumpah terlebih dahulu,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

Baca juga : KPK Sebut Penahanan Hasto tak Bergantung Praperadilan

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/I-2)

 

Ahli dengan Dibawa Hasto KPK Kubu Praperadilan Protes yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

6 aktivitas menarik di Pura Mangkunegaran, wisata sejarah Solo

7 Februari 2026

KPK: Jaksa Kejagung Jadi Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos

7 Februari 2026

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Bisa Beli Buku, Ini 3 Solusi Darurat untuk Pemerintah

7 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

6 aktivitas menarik di Pura Mangkunegaran, wisata sejarah Solo

7 Februari 2026

KPK: Jaksa Kejagung Jadi Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos

7 Februari 2026

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Bisa Beli Buku, Ini 3 Solusi Darurat untuk Pemerintah

7 Februari 2026

Pembangunan Jalan di Rahong Utara Diperhatikan, Anggota DPRD Dapil III Manggarai Disorot Kehadirannya

7 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?