Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 29 Juni 2026
Trending
  • Kemendikdasmen Percepat Pembangunan Sekolah di Aceh Bersama TNI
  • Prancis vs Norwegia Live TVRI Pagi, Jadwal Grup I Pildun 2026 dan Nonton Bareng Kalsel
  • Diskon Tiket Jakarta-Surabaya-Makassar: Jadwal Kapal Pelni 8 Kali dengan KM Labobar, Tidar, Ciremai, Nggapulu
  • Bisa Kebanyakan Serat Gangguhi Pencernaan?
  • Taufik Hidayat Akui Tahan Pacar di Bandung, 3 Ucapan Jitu Mantan Bos Bocor
  • 20 Soal PPPK Tendik Terbaru dengan HOTS dan Pembahasan
  • Afrika Selatan Ciptakan Sejarah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel
  • Daftar Peralatan Wajib di Mobil Saat Liburan Keluarga
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hiburan»Kronologi Pembunuhan Ibu oleh Anak Tiri di Tangerang, Suara Musik Kencang
Hiburan

Kronologi Pembunuhan Ibu oleh Anak Tiri di Tangerang, Suara Musik Kencang

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kronologi Pembunuhan Anak Tiri terhadap Ibu di Tangerang

Peristiwa pembunuhan yang menggegerkan warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, terjadi pada Jumat (17/4/2026) sore. Seorang wanita berinisial W (46) ditemukan tergeletak bersimbah darah di rumah kontrakannya sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian ini menimbulkan rasa kaget dan kekecewaan di kalangan masyarakat setempat.

Korban ditemukan oleh suaminya, Jumri, yang baru saja pulang kerja. Ia melihat adanya kejanggalan karena tidak ada sambutan dari sang istri dan tidak ada kopi yang biasanya tersedia di meja. Saat membuka pintu, Jumri langsung terkejut melihat kondisi korban yang sudah tergeletak dengan luka parah.

Pada saat itu, Jumri segera meminta pertolongan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan Pelaku dalam Waktu Singkat

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku pembunuhan, yaitu anak tiri korban berinisial NS (25), berhasil ditangkap dalam waktu sekitar 10 jam setelah kejadian. NS ditangkap di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Menurut informasi dari Kasat reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, penangkapan dilakukan pada pukul 05.00 WIB. NS sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga polisi harus melakukan tindakan tegas terukur untuk membekuknya.

NS kabur setelah melakukan pembunuhan dengan membawa sepeda motor ayahnya dan ponsel korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku positif menggunakan narkoba. Tes urine menunjukkan bahwa NS mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam.

Motif Pembunuhan

Kronologi pembunuhan bermula ketika NS datang ke kontrakan korban untuk meminjam ponsel. Saat itu, korban sedang memotong sayur dan menolak memberikan ponselnya. Hal ini membuat NS kesal hingga akhirnya menghabisi nyawa ibu tirinya.

NS menggunakan palu dan pisau untuk menyerang korban, yang akhirnya menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, NS kabur dari lokasi kejadian. Tidak ada warga sekitar yang menyadari peristiwa kekerasan ini, diduga karena suara musik yang disetel kencang.

Pemilik kontrakan, Sinta, yang tinggal berjarak 300 meter dari korban, menyatakan bahwa suara dentuman musik terdengar dari Jumat siang hingga sore. Ia menduga hal itu sebagai modus pelaku agar aksi kekerasan tidak terdengar dari luar.

Konflik Sebelum Pembunuhan

Sebelum kejadian pembunuhan, korban memang sering terlibat konflik dengan anak tirinya. Pertengkaran antara NS dan korban kerap terjadi karena masalah ekonomi. Korban pernah mengaku dipukul oleh NS, dan Sinta sempat menyarankan korban untuk melapor ke polisi, namun hal itu tidak dilakukan.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan upaya pencegahan konflik keluarga, terutama dalam situasi yang bisa memicu tindakan kekerasan.

Tindakan Hukum terhadap Pelaku

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku kini ditahan di Polres Tangerang Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya pengendalian emosi dan penanganan konflik secara baik, serta perlunya pendidikan dan pemahaman tentang hukum serta kesehatan mental.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Saya Ingin Jadi Ustaz, Santri yang Dibakar Tetap Ingin Sekolah

25 Juni 2026

Pemerintah dan PLN Segera Jalankan PLTS 100 GW, Industri Surya Lokal Siap Berkontribusi

25 Juni 2026

Mantan Wakil Kepala BGN Buka Suara Soal Pengadaan CCTV Fiktif Rp 300 Miliar Era Dadan

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kemendikdasmen Percepat Pembangunan Sekolah di Aceh Bersama TNI

29 Juni 2026

Prancis vs Norwegia Live TVRI Pagi, Jadwal Grup I Pildun 2026 dan Nonton Bareng Kalsel

29 Juni 2026

Diskon Tiket Jakarta-Surabaya-Makassar: Jadwal Kapal Pelni 8 Kali dengan KM Labobar, Tidar, Ciremai, Nggapulu

29 Juni 2026

Bisa Kebanyakan Serat Gangguhi Pencernaan?

29 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?