Kronologi Pembunuhan Anak Tiri terhadap Ibu di Tangerang
Peristiwa pembunuhan yang menggegerkan warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, terjadi pada Jumat (17/4/2026) sore. Seorang wanita berinisial W (46) ditemukan tergeletak bersimbah darah di rumah kontrakannya sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian ini menimbulkan rasa kaget dan kekecewaan di kalangan masyarakat setempat.
Korban ditemukan oleh suaminya, Jumri, yang baru saja pulang kerja. Ia melihat adanya kejanggalan karena tidak ada sambutan dari sang istri dan tidak ada kopi yang biasanya tersedia di meja. Saat membuka pintu, Jumri langsung terkejut melihat kondisi korban yang sudah tergeletak dengan luka parah.
Pada saat itu, Jumri segera meminta pertolongan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan Pelaku dalam Waktu Singkat
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku pembunuhan, yaitu anak tiri korban berinisial NS (25), berhasil ditangkap dalam waktu sekitar 10 jam setelah kejadian. NS ditangkap di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.
Menurut informasi dari Kasat reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, penangkapan dilakukan pada pukul 05.00 WIB. NS sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga polisi harus melakukan tindakan tegas terukur untuk membekuknya.
NS kabur setelah melakukan pembunuhan dengan membawa sepeda motor ayahnya dan ponsel korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku positif menggunakan narkoba. Tes urine menunjukkan bahwa NS mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam.
Motif Pembunuhan
Kronologi pembunuhan bermula ketika NS datang ke kontrakan korban untuk meminjam ponsel. Saat itu, korban sedang memotong sayur dan menolak memberikan ponselnya. Hal ini membuat NS kesal hingga akhirnya menghabisi nyawa ibu tirinya.
NS menggunakan palu dan pisau untuk menyerang korban, yang akhirnya menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, NS kabur dari lokasi kejadian. Tidak ada warga sekitar yang menyadari peristiwa kekerasan ini, diduga karena suara musik yang disetel kencang.
Pemilik kontrakan, Sinta, yang tinggal berjarak 300 meter dari korban, menyatakan bahwa suara dentuman musik terdengar dari Jumat siang hingga sore. Ia menduga hal itu sebagai modus pelaku agar aksi kekerasan tidak terdengar dari luar.
Konflik Sebelum Pembunuhan
Sebelum kejadian pembunuhan, korban memang sering terlibat konflik dengan anak tirinya. Pertengkaran antara NS dan korban kerap terjadi karena masalah ekonomi. Korban pernah mengaku dipukul oleh NS, dan Sinta sempat menyarankan korban untuk melapor ke polisi, namun hal itu tidak dilakukan.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan upaya pencegahan konflik keluarga, terutama dalam situasi yang bisa memicu tindakan kekerasan.
Tindakan Hukum terhadap Pelaku
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku kini ditahan di Polres Tangerang Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya pengendalian emosi dan penanganan konflik secara baik, serta perlunya pendidikan dan pemahaman tentang hukum serta kesehatan mental.



