Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 1 April 2026
Trending
  • Hukum ADV vs NMAX Turbo: Tampak Sama, Tapi Malah Membuat Terkejut!
  • 8 Idola Kpop Perempuan Non-Korea yang Jadi Visual Grup, Termasuk Tzuyu TWICE
  • Live pertandingan Tornado FC vs PSS Sleman, susunan pemain Super Elja untuk puncak klasemen timur
  • Tiga Analis Arab-Turki: Mengapa Program Nuklir Iran Lebih Menakutkan Daripada Irak dan Libya
  • KPPU Denda 97 Startup Pinjaman Online Rp755 Miliar, AFPI Akan Ajukan Banding
  • Investasi Emas atau Reksa Dana, Mana yang Lebih Aman?
  • Vivo X300 Ultra Siap Mengguncang Pasar dengan Kamera 200MP dan Baterai 7.000 mAh
  • Kasus dugaan pelecehan seksual seniman Sukoharjo terus berjalan, hasil visum diserahkan ke polisi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»KPPU Denda 97 Startup Pinjaman Online Rp755 Miliar, AFPI Akan Ajukan Banding
Hukum

KPPU Denda 97 Startup Pinjaman Online Rp755 Miliar, AFPI Akan Ajukan Banding

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 April 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengambil keputusan terkait 97 pelaku usaha pinjaman daring, yang dikenal dengan sebutan pinjol. Keputusan ini menyatakan bahwa para pelaku usaha tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan penetapan harga. Putusan ini diambil dalam Perkara Nomor 05/KPPU I/2025.

Berdasarkan putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda beragam kepada puluhan pelaku usaha pindar. “Total denda yang diberikan mencapai Rp 755 miliar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam pernyataan pers, Jumat (27/3). Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3) setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU. Hal ini tidak hanya dari segi jumlah terlapor, tetapi juga dampak langsung pada masyarakat luas.

Proses Penanganan Perkara

Perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Dalam sesi tersebut, para terlapor secara keseluruhan menolak seluruh isi dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Investigator.

Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian. Setelah melalui pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.

“Penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha,” ujar Deswin.

Dampak Terhadap Pasar Pinjaman Daring

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha. Hal ini mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Majelis Komisi juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara a quo. “Proses penanganan perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan aspek formil para terlapor tidak dapat diterima,” ujar Deswin.

Sebelumnya, para terlapor menyampaikan berbagai keberatan dalam aspek formil, seperti masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, klasterisasi pemeriksaan, dan sebagainya.

Putusan dan Rekomendasi

Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para terlapor. Hal ini karena tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para terlapor tersebut.

Sebagian besar terlapor atau 52 pindar dikenakan besaran denda minimal yakni Rp 1 miliar. Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan, diantaranya terkait sikap kooperatif Terlapor dan kepengurusan AFPI periode 2019-2023.

Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Tanggapan dari AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyayangkan putusan sidang majelis KPPU karena tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan. AFPI menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform pinjaman daring sebab tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menjelaskan pendekatan yang selama ini diterapkan di industri, termasuk batas suku bunga merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Selain itu juga diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online atau pinjol ilegal.

Menurutnya, hal itu telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan OJK. “Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” Entjik dalam pernyataan tertulisnya.

Terlepas dari putusan KPPU, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Selain itu juga berkomitmen untuk tetap menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri.

AFPI meyakini bahwa sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil. Untuk itu, AFPI mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” kata Entjik.

Hal ini karena Entjik menegaskan batas atas manfaat ekonomi bertujuan untuk perlindungan konsumen. Dengan begitu, pindar tidak memiliki jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

“Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini kegiatan operasional platform pindar yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Isak Tangis di Rumah Korban Kecelakaan, Cinta Arika dan Rizki Berakhir Tragis Sebelum Pelaminan

1 April 2026

Polisi Bongkar Tantangan Lawan Pungli Pantai Padang, Korban Pilih Viral Daripada Laporkan

1 April 2026

Indofund: Denda KPPU Tak Ganggu Operasional, Janji Patuh GCG

1 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hukum ADV vs NMAX Turbo: Tampak Sama, Tapi Malah Membuat Terkejut!

1 April 2026

8 Idola Kpop Perempuan Non-Korea yang Jadi Visual Grup, Termasuk Tzuyu TWICE

1 April 2026

Live pertandingan Tornado FC vs PSS Sleman, susunan pemain Super Elja untuk puncak klasemen timur

1 April 2026

Tiga Analis Arab-Turki: Mengapa Program Nuklir Iran Lebih Menakutkan Daripada Irak dan Libya

1 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?