KPK Mengungkap Modus Pemerasan dalam Pengisian Jabatan Perangkat Desa
KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap para calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Dugaan ini muncul setelah sejumlah pengepul diketahui telah mengembalikan uang kepada kandidat yang ingin mengisi jabatan kosong di lingkungan pemerintahan desa. Para kandidat diduga dipaksa oleh sejumlah pihak untuk membayar uang tertentu sebagai syarat pengisian jabatan tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau agar pengembalian uang tersebut diserahkan kepada penyidik KPK sebagai barang bukti. Hal ini akan mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Budi, modus pemerasan tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi juga ditemukan di daerah lainnya. Ia menegaskan bahwa dari satu kecamatan, ada indikasi tindakan korupsi serupa yang dilakukan di berbagai wilayah.
Peristiwa ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Operasi ini menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Selain itu, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi orang-orang kepercayaan Sudewo yang bertugas mengumpulkan uang dari para kandidat.
Tiga kepala desa yang terlibat adalah Abdul Suyono dari Desa Karangrowo di Kecamatan Jakenan, Sumarjiono dari Desa Arumanis di Kecamatan Jaken, dan Karjan dari Desa Sukorukun di Kecamatan Jaken. Mereka diduga menjadi operator lapangan yang bekerja sama dengan Sudewo dalam menjalankan modus pemerasan.
Dugaan pemerasan ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pengisian formasi jabatan perangkat desa yang akan dibuka pada Maret 2026. Sudewo diduga memanfaatkan momen ini untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penyidik KPK menduga ia mengkomersilkan 601 jabatan perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Tarif untuk tiap jabatan mencapai ratusan juta rupiah per calon pamong desa.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo diduga merancang pengisian jabatan ini sejak November 2025. Ia dibantu oleh sejumlah tim sukses dan orang-orang kepercayaannya yang dikenal sebagai Tim 8. Tim ini bertugas sebagai koordinator di tingkat kecamatan dan mengumpulkan uang dari para kandidat.
Abdul Suyono dan Sumarjiono aktif menghubungi para kepala desa untuk memberi instruksi agar mereka mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa. Mereka mematok tarif Rp 165-225 juta per pendaftar atas arahan Sudewo. Nilai ini diduga meningkat dari tarif awal yang sebesar Rp 125-150 juta per kepala.
Pengumpulan uang tersebut tidak dilakukan secara sukarela. Mereka yang menolak akan diancam tidak lolos seleksi. Penyidik KPK menduga Sudewo memiliki peran sentral dalam kasus ini. Sebagai kepala daerah, tanda tangannya akan menentukan pengesahan formasi pengisian jabatan bagi para kandidat. Hingga 18 Januari 2026, Sudewo telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan bersama Karjan, Kepala Desa Sukorukun yang berperan sebagai pengepul. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.
Asep menegaskan bahwa modus operandi suap jabatan yang dilakukan pejabat di daerah tidak jauh berbeda dari kasus korupsi kepala daerah yang pernah ditangani KPK. Persamaannya, saat terjadi kekosongan jabatan, para kepala daerah selalu meminta uang kepada organisasi perangkat daerah untuk mengisi jabatan yang kosong.
Upaya pemerasan ini dilakukan karena para calon kepala daerah diduga memiliki niat sejak awal untuk memeras perangkat daerah lainnya. Namun, dalam kasus ini, modus pemerasan mencapai tingkat desa, bahkan mengambil uang dari yang kecil-kecilnya. “Tapi ini (Sudewo) lain, ini sampai ke tingkat desa gitu. Sampai yang kecil-kecilnya diambil, tapi kalau modusnya ini sama,” kata Asep.


