Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 31 Maret 2026
Trending
  • Perputaran Ekonomi Pasar Jedogan Capai Rp3 M, DPRD Kota Serang Usulkan Penataan dan Lokasi Khusus
  • Redmi A7 Pro hadir, baterai 6000 mAh dan layar 120Hz dengan harga terjangkau
  • Waspadai Penipuan Link Denda Tilang ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jateng
  • Strategi Pemikiran, Persiapan Perang Iran
  • Tingkatkan Warisan Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, John Herdman Janjikan Gaya Baru Timnas Indonesia
  • Tidak Selalu Cepat, Ini 7 Cara Tenang dengan Timeline Kariermu
  • Harga emas Antam turun ke Rp2,810.000, buyback anjlok Rp76 ribu hari ini Jumat 27 Maret 2026
  • Mulai Rp100 Juta, Toyota Rumion Tiruan Ertiga Gen 2 Layak Dimiliki 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»KPK Periksa Uang Calon Pamong Desa di Pati
Nasional

KPK Periksa Uang Calon Pamong Desa di Pati

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

KPK Mengungkap Modus Pemerasan dalam Pengisian Jabatan Perangkat Desa

KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap para calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Dugaan ini muncul setelah sejumlah pengepul diketahui telah mengembalikan uang kepada kandidat yang ingin mengisi jabatan kosong di lingkungan pemerintahan desa. Para kandidat diduga dipaksa oleh sejumlah pihak untuk membayar uang tertentu sebagai syarat pengisian jabatan tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau agar pengembalian uang tersebut diserahkan kepada penyidik KPK sebagai barang bukti. Hal ini akan mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Budi, modus pemerasan tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi juga ditemukan di daerah lainnya. Ia menegaskan bahwa dari satu kecamatan, ada indikasi tindakan korupsi serupa yang dilakukan di berbagai wilayah.

Peristiwa ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Operasi ini menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Selain itu, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi orang-orang kepercayaan Sudewo yang bertugas mengumpulkan uang dari para kandidat.

Tiga kepala desa yang terlibat adalah Abdul Suyono dari Desa Karangrowo di Kecamatan Jakenan, Sumarjiono dari Desa Arumanis di Kecamatan Jaken, dan Karjan dari Desa Sukorukun di Kecamatan Jaken. Mereka diduga menjadi operator lapangan yang bekerja sama dengan Sudewo dalam menjalankan modus pemerasan.

Dugaan pemerasan ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pengisian formasi jabatan perangkat desa yang akan dibuka pada Maret 2026. Sudewo diduga memanfaatkan momen ini untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penyidik KPK menduga ia mengkomersilkan 601 jabatan perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Tarif untuk tiap jabatan mencapai ratusan juta rupiah per calon pamong desa.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo diduga merancang pengisian jabatan ini sejak November 2025. Ia dibantu oleh sejumlah tim sukses dan orang-orang kepercayaannya yang dikenal sebagai Tim 8. Tim ini bertugas sebagai koordinator di tingkat kecamatan dan mengumpulkan uang dari para kandidat.

Abdul Suyono dan Sumarjiono aktif menghubungi para kepala desa untuk memberi instruksi agar mereka mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa. Mereka mematok tarif Rp 165-225 juta per pendaftar atas arahan Sudewo. Nilai ini diduga meningkat dari tarif awal yang sebesar Rp 125-150 juta per kepala.

Pengumpulan uang tersebut tidak dilakukan secara sukarela. Mereka yang menolak akan diancam tidak lolos seleksi. Penyidik KPK menduga Sudewo memiliki peran sentral dalam kasus ini. Sebagai kepala daerah, tanda tangannya akan menentukan pengesahan formasi pengisian jabatan bagi para kandidat. Hingga 18 Januari 2026, Sudewo telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang tersebut dikumpulkan bersama Karjan, Kepala Desa Sukorukun yang berperan sebagai pengepul. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

Asep menegaskan bahwa modus operandi suap jabatan yang dilakukan pejabat di daerah tidak jauh berbeda dari kasus korupsi kepala daerah yang pernah ditangani KPK. Persamaannya, saat terjadi kekosongan jabatan, para kepala daerah selalu meminta uang kepada organisasi perangkat daerah untuk mengisi jabatan yang kosong.

Upaya pemerasan ini dilakukan karena para calon kepala daerah diduga memiliki niat sejak awal untuk memeras perangkat daerah lainnya. Namun, dalam kasus ini, modus pemerasan mencapai tingkat desa, bahkan mengambil uang dari yang kecil-kecilnya. “Tapi ini (Sudewo) lain, ini sampai ke tingkat desa gitu. Sampai yang kecil-kecilnya diambil, tapi kalau modusnya ini sama,” kata Asep.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Perputaran Ekonomi Pasar Jedogan Capai Rp3 M, DPRD Kota Serang Usulkan Penataan dan Lokasi Khusus

31 Maret 2026

Harga emas Antam turun ke Rp2,810.000, buyback anjlok Rp76 ribu hari ini Jumat 27 Maret 2026

31 Maret 2026

Waspadai Penipuan Link Denda Tilang ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jateng

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Perputaran Ekonomi Pasar Jedogan Capai Rp3 M, DPRD Kota Serang Usulkan Penataan dan Lokasi Khusus

31 Maret 2026

Redmi A7 Pro hadir, baterai 6000 mAh dan layar 120Hz dengan harga terjangkau

31 Maret 2026

Waspadai Penipuan Link Denda Tilang ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jateng

31 Maret 2026

Strategi Pemikiran, Persiapan Perang Iran

31 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?