KPK Hadirkan Jaksa Agung Muda sebagai Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung, Narendra Jatna, akan menjadi ahli dalam sidang ekstradisi tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura. Persidangan terdekat akan digelar pada tanggal 4-5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK. Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN).
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa JAM DATUN akan menerangkan proses hukum di Indonesia seperti apa. Ia akan hadir langsung di Singapura untuk memberikan kesaksian.
Proses Hukum yang Akan Disampaikan oleh Jaksa Agung Muda
Sebagai ahli, JAM DATUN akan menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap DPO tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia. Penjelasan ini akan menjadi bagian penting dalam proses ekstradisi yang sedang berlangsung. Dengan adanya keterangan ahli, pihak pengadilan Singapura dapat memahami lebih jelas tentang mekanisme hukum yang diterapkan di Indonesia, terutama dalam kasus korupsi e-KTP.
Penemuan Paulus Tannos di Singapura Setelah Buron
Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, setelah sempat menjadi buronan kasus e-KTP. Namun, ia tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia karena harus melalui proses ekstradisi terlebih dahulu.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019. Pimpinan KPK saat itu, Saut Situmorang, mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Paulus Tannos
Sementara proses ekstradisi berlangsung, Paulus Tannos kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia kembali menggugat penetapannya sebagai tersangka. Gugatan tersebut dilayangkan pada Rabu, 28 Januari 2026. Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akan mulai disidangkan pada Senin (9/2).
Paulus Tannos diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel pada November 2025. Namun, gugatannya kandas.

Dua Kali Gugat KPK, Tapi Gagal
Paulus Tannos melakukan dua kali gugatan praperadilan terhadap KPK. Pertama, pada November 2025, dan kedua, pada Januari 2026. Meskipun berulang kali mencoba untuk menolak status tersangkanya, upaya tersebut gagal. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap mempertahankan langkah hukumnya dalam kasus korupsi e-KTP.

KPK Minta Paulus Tannos Serahkan Diri
Dalam situasi ini, KPK meminta Paulus Tannos untuk segera menyerahkan diri daripada terus menggugat. Upaya hukum yang dilakukan oleh Paulus Tannos dinilai tidak efektif dan hanya memperlambat proses ekstradisi. KPK berharap proses hukum dapat segera diselesaikan agar tersangka dapat segera diproses di Indonesia.
Dengan adanya keterlibatan jaksa agung muda sebagai ahli, sidang ekstradisi di Singapura akan menjadi langkah penting dalam menuntaskan kasus korupsi e-KTP yang telah berlangsung selama beberapa tahun.



