Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Nikel di Konawe Utara Dihentikan
Kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman akhirnya dihentikan. Hal ini dilakukan karena tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian negara terkait pengelolaan tambang tersebut.
Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjelaskan bahwa auditor KPK menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara tidak dapat dilakukan. Alasannya adalah karena pengelolaan tambang tersebut tidak termasuk dalam ranah keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
“Karena tidak masuk dalam ranah keuangan negara, maka penghitungan kerugian negara tidak bisa dilakukan. Hal ini menyebabkan kecukupan alat bukti tidak terpenuhi, khususnya mengenai Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi pada Senin, 29 Desember 2025.
Selain itu, kasus ini juga terkendala dengan daluarsa perkara terkait pasal suap. Menurut Budi, penghentian penyidikan telah sesuai dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Latar Belakang Kasus
Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2017. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyebut bahwa Aswad diduga melakukan dua tindak pidana korupsi sekaligus.
Menurut Saut, Aswad diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari tahun 2007 hingga 2014. KPK menyebut bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun.
Nilai kerugian tersebut berasal dari penjualan hasil tambang akibat proses perizinan yang tidak sesuai aturan. Perkara ini bermula dari dugaan korupsi penerbitan izin tambang di Konawe Utara yang diselidiki KPK sejak 2017.
Dugaan Suap dan Pengembangan Perkara
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, Aswad juga diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin tambang. Dalam pengembangan perkara, KPK pernah membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk perusahaan pemberi suap.
Namun, meskipun ada dugaan suap, penyidikan kasus ini tetap dihentikan. Hal ini menimbulkan kritik dari lembaga antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kritik dari ICW
ICW mengkritik penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara yang menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman. Lembaga ini menilai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK menambah daftar panjang perkara besar yang dihentikan tanpa penjelasan memadai kepada publik.
KPK menyatakan SP3 perkara Aswad Sulaiman diterbitkan pada Desember 2024. Namun, ICW mencatat bahwa nama Aswad tidak tercantum dalam laporan tahunan KPK maupun laporan Dewan Pengawas KPK. ICW mempertanyakan alasan KPK baru menyampaikan informasi penghentian perkara tersebut ke publik hampir satu tahun setelah SP3 diterbitkan.
Padahal, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, setiap penghentian penyidikan dan penuntutan wajib dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari sejak SP3 diterbitkan.
Kesimpulan
Penghentian penyidikan kasus korupsi tambang nikel di Konawe Utara menunjukkan kompleksitas hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Meski ada indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap, penghentian penyidikan tetap dilakukan karena ketentuan hukum yang tidak memungkinkan penghitungan kerugian negara. Hal ini juga memicu kritik terhadap transparansi dan prosedur KPK dalam menginformasikan penghentian penyidikan kepada publik.



