Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Hasil Liga Eropa: Man United Kalahkan Arsenal, Juventus dan Barcelona Cetak Banyak Gol
  • Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026
  • Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe
  • Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?
  • Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib
  • Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?
  • Masa sulit mulai berlalu! 3 zodiak ini alami perubahan baik sejak 26 Januari 2026
  • 915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » KPK Buka Peluang Tambah Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Shelter Tsunami
Politik

KPK Buka Peluang Tambah Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Shelter Tsunami

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Maret 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
KPK Buka Peluang Tambah Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Shelter Tsunami
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menambah tersangka korporasi dalam kasus dugaan rasuah pembangunan shelter tsunami di NTB. Tempat berlindung bencana itu dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero).

“Kita juga sedang dalami terkait masalah apakah akan dikorporasikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu (22/2).

Asep enggan memerinci lebih lanjut perkembangan perkara yang sedang menuju persidangan itu. Pendalaman masih dilakukan oleh penyidik.

Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup

“Dan lain-lainnya masih kita dalami selama ini,” ucap Asep.

Sebelumnya, KPK resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di NTB. Keduanya ialah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian PUPR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek AN dan mantan kepala proyek AH.

“Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2024.

Keduanya sementara ditahan selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025. (Can/P-3)

Buka Kasus Korporasi Korupsi KPK Peluang Shelter Tambah Tersangka Tsunami
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hasil Liga Eropa: Man United Kalahkan Arsenal, Juventus dan Barcelona Cetak Banyak Gol

29 Januari 2026

Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026

29 Januari 2026

Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe

29 Januari 2026

Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?