Kompolnas dan DPR RI Menyoroti Kasus Tersangka yang Mengejar Pelaku Penjambretan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus seorang suami di Sleman, Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena dikhawatirkan polisi tidak melihatnya secara komprehensif.
Peristiwa Serupa Pernah Terjadi
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa kasus Hogi Minaya bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia mengingatkan bahwa ada kejadian serupa di Bekasi, di mana korban pembegalan melakukan perlawanan hingga pelaku meninggal dunia.
“Beberapa waktu lalu di Bekasi ada aksi begal ya, terus dilawan oleh korban pembegalan. Berkelahi lah mereka, dan korban pembegalan menang, yang melakukan pembegalan kalah dan meninggal,” ujarnya.
Anam menilai bahwa masalah ini sering terjadi, sehingga perlu dilihat secara lebih luas. “Saya kira problem kasus tersebut ini harus dilihat secara komprehensif. Tidak lain semata-mata ini memenuhi unsur (atau) tidak memenuhi unsur.”
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Selain itu, Anam menekankan pentingnya penangkapan pelaku kejahatan oleh masyarakat umum, bukan hanya oleh aparat kepolisian. Hal ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam penegakan hukum.
“Sehingga kami berharap, melihat kasus ini ya secara komprehensif, hadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat gitu. Dan hadirkan rasa aman bagi masyarakat.”
Ia juga menjelaskan bahwa aksi begal, penjambretan, atau perampokan yang melibatkan pelaku dan korban bertemu langsung di lapangan harus dilihat secara komprehensif.
Tanggapan dari Komisi III DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut mengomentari kasus Hogi Minaya. Ia mempertanyakan mengapa Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Habiburokhman, pelaku penjambretan meninggal dunia bukan karena tindakan Hogi, melainkan karena kelalaian mereka sendiri.
“Kami Komisi III, sangat prihatin dengan peristiwa ini. Kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut (UU Lantas) bisa diperkarakan kepada Pak Hogi,” katanya.
Ia juga menyampaikan kebingungan terhadap Kejaksaan Sleman yang menerima perkara Hogi. “Kami juga bingung, kok Kejaksaan bisa menerima perkara ini dan bahkan sekarang dilimpahkan ke pengadilan.”
Habiburokhman berharap Hogi mendapat keadilan dan akan memantau proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemanggilan Pihak Terkait
Untuk mencari solusi, Komisi III DPR RI akan memanggil beberapa pihak, termasuk Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta Hogi dan kuasa hukumnya pada Rabu, 28 Januari 2026.
“Nanti tanggal 28 Januari, hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya, untuk mencari solusi,” ujarnya.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kasus ini bermula pada 26 April 2025, ketika Hogi Minaya dan istri, Arista, sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat itu, keduanya baru saja selesai mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.
Arista mengendarai sepeda motor, sementara Hogi menyetir mobil. Dalam perjalanan, dua orang berboncengan mendekati Arista dari arah kiri dan menjambret tasnya.
Hogi yang melihat kejadian tersebut kemudian memepet pelaku dengan harapan mereka berhenti. Namun, dua pelaku malah menambah kecepatan hingga Hogi kembali memepetnya.
Akhirnya, kedua pelaku tidak bisa mengendalikan kendaraan mereka dan menabrak tembok di pinggir jalan hingga terpental dan dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Lalu Lintas. Saat ini, kasus Hogi telah dilimpahkan ke Kejari Sleman dan sudah memasuki tahap dua.
Penahanan terhadap Hogi diketahui telah ditangguhkan, namun ia tetap ditetapkan sebagai tahanan kota.



