Penangkapan Komplotan Pencuri Emas di Toko Kresno, Ngawi
Polres Ngawi berhasil menangkap empat tersangka pencurian emas yang beraksi di Toko Emas Kresno. Kejadian ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp90 juta. Salah satu dari para tersangka adalah residivis dengan kasus serupa sebelumnya.
Aksi pencurian terjadi saat toko sedang ramai pengunjung. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan berpura-pura membeli perhiasan untuk mengalihkan perhatian karyawan. Dengan cara ini, mereka berhasil mengambil beberapa gelang emas dari etalase tanpa terdeteksi.
Keempat tersangka yang ditangkap memiliki inisial VIF, NT, SF, dan AP. Mereka diamankan bersama barang bukti seperti beberapa gelang emas hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam yang menjadi sarana kejahatan.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kondisi toko sedang ramai pembeli. Salah satu pelaku berpura-pura memilih perhiasan dan mengalihkan perhatian karyawan.
Setelah karyawan lengah, para pelaku diduga mengambil beberapa gelang emas dari etalase lalu meninggalkan lokasi. Setelah dilakukan pengecekan stok dan rekaman CCTV, diketahui 5 gelang emas hilang, terdiri dari 3 gelang model rantai dan 2 gelang model oval. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polres Ngawi.
Dari laporan korban, olah TKP, rekaman CCTV, serta koordinasi dengan Tim Unit Reskrim Polsek Jatinom Polres Klaten, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Keempat tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (12/12/2025). Mereka mengakui perbuatannya dan diketahui telah beraksi di berbagai wilayah dengan modus serupa.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Para tersangka kini ditahan di Polres Ngawi dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima adalah 7 tahun penjara.
Salah satu tersangka perempuan, berinisial SF, juga diketahui merupakan residivis kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa komplotan ini tidak hanya sekali melakukan tindakan kriminal, tetapi juga memiliki pengalaman dalam beraksi.
Imbauan Kepolisian
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengimbau para pelaku usaha, khususnya toko emas, untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan penerapan teknologi keamanan modern agar risiko pencurian dapat diminimalkan.
Selain itu, polisi juga memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan secara profesional dan transparan. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan masyarakat akan lebih percaya dan merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Peran Teknologi dalam Penangkapan
Rekaman CCTV menjadi salah satu alat penting dalam penyelidikan kasus ini. Dengan bantuan rekaman tersebut, polisi mampu melacak gerak-gerik pelaku dan mengidentifikasi ciri-ciri fisik serta kendaraan yang digunakan. Hal ini mempercepat proses penangkapan dan memastikan bahwa semua tersangka dapat diidentifikasi dengan akurat.
Selain itu, koordinasi antar lembaga kepolisian juga sangat penting dalam kasus ini. Dengan kolaborasi antara Satreskrim Polres Ngawi dan Tim Unit Reskrim Polsek Jatinom Polres Klaten, informasi yang diperoleh menjadi lebih lengkap dan akurat.
Kesimpulan
Penangkapan empat tersangka pencurian emas di Toko Emas Kresno menunjukkan bahwa kepolisian mampu bertindak cepat dan efektif dalam menangani kasus kriminal. Dengan adanya tindakan preventif dan penguatan sistem keamanan, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa depan.



