Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe
  • Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?
  • Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib
  • Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?
  • Masa sulit mulai berlalu! 3 zodiak ini alami perubahan baik sejak 26 Januari 2026
  • 915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat
  • WNI Tertipu Scam di Kamboja
  • Skor Kacamata di Tegal, Persiraja Banda Aceh Gagal Menang Usai Gol Dianulir
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Komjak Nilai RKUHAP Belum Mengarah pada Perubahan Sistem
Politik

Komjak Nilai RKUHAP Belum Mengarah pada Perubahan Sistem

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Komjak Nilai RKUHAP Belum Mengarah pada Perubahan Sistem
Para narasumber dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Jumat (2/5).(MI/Tri Subarkah)

KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpendapat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini dibahas di DPR belum betul-betul mengarah pada perubahan sistem. Ia mengingatkan, KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk sejak 1981 warisan Belanda.

“Saya baca, baik draf (RKUHAP) dari DPR ataupun DIM dari pemerintah, yang sudah saya baca, saya belum melihat ada gagasan yang betul-betul 100% KUHAP baru kita ini adalah mengarah pada perubahan sistem,” katanya di Jakarta, Jumat (2/5).

Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum. Menurutnya, KUHAP merupakan ruh dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca juga : May Day 2025: Iwakum Serukan Perlindungan dan Kesejahteraan Jurnalis

Mengingat Indonesia sudah memiliki KUHP terbaru yang akan berlaku pada 2026, ia menyebut seharusnya RKUHAP dapat sejalan dengan aturan baru tersebut. Menurutnya, KUHP menekankan pada paradigma pemidanaan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif dari yang sebelumnya retributif.

Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa RKUHAP harus mengarah pada due process of law atau proses hukum yang adil. Hal itu dapat terejawantah lewat proses hukum yang dapat ditantang dalam setiap tahapannya.

“Yang kedua, adalah adanya jaminan perlindungan, baik itu kepada korban, saksi bahkan kepada terduga tersangka, terdakwa dan seterusnya ada perlindungan di situ,” jelas Puji.

Baginya, RKUHAP yang dibahas saat ini baru sekadar menjawab persoalan-persoalan hukum di lapangan, tapi tidak mendasar. Salah satunya adalah masalah relasi antara penyidik dan penuntut umum yang kerap berujung pada bolak-balik berkas perkara karena dianggap belum lengkap. (Tri/P-3)

Belum Komjak Mengarah Nilai pada Perubahan RKUHAP Sistem
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe

29 Januari 2026

Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?

29 Januari 2026

Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib

29 Januari 2026

Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?