Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 8 Februari 2026
Trending
  • Mudik Lebaran 2026 Dimulai, Jalan Tol Prambanan-Purwomartani Percepat Perjalanan Klaten-Jogja Hanya 20 Menit
  • Mengapa Vario 125 Tidak Kencang? Ini Penyebabnya
  • Vespa LX 150cc: Spesifikasi, Harga, dan Fitur Lengkap
  • Sempat Dianggap Tamat, Lappi Bangkit Lagi di WRC
  • MKMK Diminta Hentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi
  • Kalender Jawa Weton Sabtu Kliwon 7 Februari 2026: Hindari Keras Kepala dan Ambisi Berlebihan
  • Arab Saudi Izinkan Minum Alkohol untuk Warga Asing Kaya
  • Mirip Syahrini, Reino Barack Kaget Saat Main TikTok, Ada yang Minta Adopsi: Menyeramkan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Komisi Eropa: Desain TikTok Langgar Aturan Digital, Mengapa?
Hukum

Komisi Eropa: Desain TikTok Langgar Aturan Digital, Mengapa?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Komisi Eropa Mengungkap Kebijakan TikTok yang Dianggap Tidak Sesuai dengan Undang-Undang Layanan Digital

Komisi Eropa mengumumkan hasil penilaian awal terkait rancangan aplikasi TikTok yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) karena mengandung elemen yang memicu kecanduan. Keputusan ini menjadi momen pertama Komisi Eropa menerapkan tolok ukur hukum secara khusus untuk menilai fitur adiktif di media sosial berdasarkan aturan DSA.

Menurut Komisi, TikTok belum menjalankan evaluasi risiko serta langkah mitigasi secara memadai terkait dampaknya terhadap kesehatan fisik dan mental pengguna, khususnya kelompok anak-anak, remaja, dan orang dewasa rentan. Beberapa fitur yang dinilai bermasalah antara lain mekanisme gulir tanpa batas, pemutaran video otomatis, serta aliran konten baru tanpa henti sebagai bentuk penghargaan bagi pengguna.

Kondisi tersebut dinilai membuat pengguna terus terpaku pada layar, otak bekerja secara otomatis, perilaku kompulsif meningkat, dan kemampuan mengendalikan diri menjadi berkurang.

Komisi Eropa Mewajibkan Perubahan Desain Layanan

Komisi menemukan bahwa TikTok mengabaikan sejumlah indikator pemakaian berlebihan, termasuk tingginya aktivitas pengguna anak-anak pada waktu malam hari. Berdasarkan temuan itu, Komisi menilai TikTok perlu melakukan perombakan mendasar pada desain aplikasinya agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah langkah yang diminta meliputi penghentian fitur gulir tanpa batas, kemungkinan penerapannya secara bertahap, penambahan mekanisme jeda layar yang efektif terutama pada malam hari, serta penyesuaian terhadap sistem rekomendasi konten. Upaya perlindungan yang diterapkan TikTok saat ini dianggap belum cukup kuat untuk menekan risiko.

TikTok sebenarnya telah memiliki fitur Batas Waktu Layar Harian yang secara otomatis membatasi penggunaan hingga satu jam bagi pengguna berusia 13-17 tahun, tetapi notifikasi batas waktu itu dinilai terlalu mudah diabaikan. Di sisi lain, fitur kontrol orang tua bernama Family Pairing memang memungkinkan pengaturan keamanan, pembatasan waktu, laporan aktivitas, dan penyaringan konten, namun proses konfigurasi fitur tersebut dinilai rumit dan menuntut kemampuan teknis yang tak selalu dimiliki para orang tua, sehingga efektivitasnya masih rendah.

Pejabat Uni Eropa Menyoroti Dampak Bagi Anak

Henna Virkkunen, Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa Bidang Kedaulatan Teknologi, Keamanan, dan Demokrasi, menyampaikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut.

“Kecanduan media sosial dapat memiliki efek merugikan pada pikiran anak-anak dan remaja yang sedang berkembang. Digital Services Act membuat platform bertanggung jawab atas efek yang dapat ditimbulkannya pada penggunanya. Di Eropa, kami menegakkan undang-undang kami untuk melindungi anak-anak dan warga kami secara online,” katanya.

Ia juga menjelaskan kepada wartawan bahwa keberadaan fitur-fitur tersebut dinilai jauh lebih berisiko bagi pengguna di bawah umur karena mereka belum memiliki kemampuan yang setara untuk menahan dorongan perilaku kompulsif.

Pihak TikTok segera merespons dengan menolak kesimpulan awal Komisi dan menyebutnya sebagai gambaran yang keliru serta sama sekali tidak berdasar mengenai platform mereka.

“Kami akan mengambil langkah apa pun yang diperlukan untuk menantang temuan ini melalui segala cara yang tersedia bagi kami,” kata juru bicara perusahaan.

TikTok turut menggarisbawahi sejumlah fasilitas yang telah diterapkan, seperti fitur pembatasan waktu layar, pengingat waktu tidur agar aplikasi ditutup pada malam hari, dan program kesejahteraan digital yang memberikan lencana ketika pengguna mematuhi batas pemakaian pribadi. Perusahaan juga menyatakan hingga kini belum terdapat kesepakatan universal dari para ahli mengenai standar pengaturan durasi penggunaan layar.

Proses Penyelidikan TikTok Masih Berlanjut

Pemeriksaan terhadap TikTok yang berlangsung sejak Februari 2024 mencakup kajian atas dokumen penilaian risiko internal, data perusahaan, dan berbagai riset ilmiah terkait kecanduan perilaku. Selain itu, terdapat pula investigasi lain yang masih berjalan mengenai mekanisme verifikasi usia, cara kerja sistem rekomendasi, serta dugaan pelanggaran transparansi yang telah teridentifikasi pada Mei 2025. Pada tahap ini TikTok memiliki kesempatan untuk meninjau bukti yang dikumpulkan, mengirimkan jawaban tertulis, dan menawarkan langkah perbaikan. Komisi Eropa selanjutnya akan meminta pertimbangan dari Dewan Eropa untuk Layanan Digital sebelum mengambil keputusan akhir.

Apabila dinyatakan melanggar aturan, TikTok dapat diwajibkan mendesain ulang aplikasinya dan atau dijatuhi sanksi denda hingga 6 persen dari total pendapatan tahunan global. Nilai pendapatan perusahaan memang tidak diumumkan secara resmi, namun lembaga World Advertising Research Centre memperkirakan pendapatan TikTok tahun ini mencapai 35 miliar dolar AS (setara sekitar Rp590,4 triliun).

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan memengaruhi penanganan perkara sejenis terhadap platform lain, khususnya Facebook dan Instagram yang berada di bawah perusahaan Meta dan tengah diselidiki terkait algoritma serta rancangan fitur adiktif. Sejumlah aktivis keamanan digital, termasuk anggota crossbench Inggris Beeban Kidron, telah menyampaikan desakan agar dilakukan langkah nyata untuk mengurangi efek kecanduan dari siklus dopamin yang diciptakan oleh platform media sosial.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Fakta Anak Ketiga Bunuh Ibu dan Dua Saudaranya di Warakas, Pernah Dimarahi Karena Pulang Awal Usai Mabuk

8 Februari 2026

Daftar 5 Tersangka Suap Sengketa Lahan, Termasuk Kepala dan Wakil PN Depok

8 Februari 2026

Peristiwa Pemerkosaan Massal, Cawapres Prabowo Jadi Sorotan Publik

8 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mudik Lebaran 2026 Dimulai, Jalan Tol Prambanan-Purwomartani Percepat Perjalanan Klaten-Jogja Hanya 20 Menit

8 Februari 2026

Mengapa Vario 125 Tidak Kencang? Ini Penyebabnya

8 Februari 2026

Vespa LX 150cc: Spesifikasi, Harga, dan Fitur Lengkap

8 Februari 2026

Sempat Dianggap Tamat, Lappi Bangkit Lagi di WRC

8 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?