Penangkapan Bandar Narkoba Kelas Kakap oleh Tim Gabungan Polri
Kombes Pol Handik Zusen, seorang perwira menengah di Bareskrim Polri, kembali menunjukkan kehandalannya dalam menangani kasus-kasus besar. Kali ini, ia memimpin tim gabungan bersama Satgas NIC dalam meringkus Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba kelas kakap yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.
Peran Kombes Pol Handik Zusen dalam Operasi Penangkapan
Sebagai Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana narkoba. Ia juga memimpin operasi yang melibatkan berbagai satuan kepolisian untuk mengamankan pelaku yang sudah lama menjadi target.
Erwin Iskandar, yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba yang sangat berpengaruh, berhasil ditangkap di perairan yang nyaris memasuki wilayah Malaysia. Penangkapan terjadi pada Kamis (26/2/2026), sekitar pukul 13.30 WIB di Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pihak kepolisian harus melakukan tindakan tegas karena Erwin mencoba kabur dan melawan saat ditangkap. “Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat ditangkap,” kata Kombes Pol Handik Zusen saat dihubungi.
Profil Kombes Pol Handik Zusen
AKBP Handik Zusen adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003. Selama karier di Polda Metro Jaya, ia telah menjabat berbagai posisi penting. Salah satu jabatan yang menonjol adalah Kanit V Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.
Pada 2018, ia naik pangkat menjadi Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah dinaikkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Namanya sempat viral saat menangani kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50, di mana ia dijuluki sebagai komandan pemburu laskar FPI.
Selain itu, Handik pernah memimpin penangkapan John Kei dan anak buahnya di Tangerang pada 2020. Dalam operasi tersebut, 15 orang ditangkap.
Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Ferdy Sambo
Pada 2022, AKBP Handik Zusen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ia ditahan di tempat khusus (Patsus) di Provos Mabes Polri bersama empat perwira menengah lainnya.
Ia sempat dicopot dari jabatan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dipindahkan ke Yanma Polri. Meski demikian, setahun kemudian, ia kembali diangkat sebagai Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Operasi Penangkapan Ko Erwin
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan Ko Erwin dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif. Informasi awal menyebutkan bahwa Erwin berupaya melarikan diri ke luar negeri.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diketahui bahwa Erwin merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Ia dibantu oleh Rusdianto alias Kumis, yang diduga bekerja sama dengan seseorang bernama “The Docter” untuk menyiapkan kapal.
Pada 24 Februari 2026, Erwin diberangkatkan menggunakan kapal tradisional menuju Malaysia. Tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mencegatnya sebelum sepenuhnya memasuki wilayah Malaysia.
Hasil Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Dari tangan Erwin, polisi menyita uang tunai Rp 4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.
Ko Erwin diduga berperan sebagai bandar narkoba di Kota Bima, NTB, dan disebut-sebut menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Malaungi (AKP M) selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu.



