Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 3 Maret 2026
Trending
  • Tingkatkan SDM, 156 Pekerja KEK Industropolis Dikirim ke China untuk Pelatihan
  • 8 cara menghilangkan bekas luka gelap di kaki
  • Kombes Pol Handik Zusen Pimpin Penangkapan Ko Erwin, DPO Narkoba yang Diduga Bantu AKBP Didik
  • Buntut Konten Viral, Arya Iwantoro Dihukum Kembalikan Rp2 Miliar: Saya Sangat Sedih
  • Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs Mainz 28 Februari 2026: Head-to-Head dan Live Streaming
  • Ngabuburit di Lokasi Syuting Para Pencari Tuhan 19, Kru Sangat Ramah!
  • 5 Poin Pengakuan Saksi tentang Peran Donna Faroek dalam Kasus Suap IUP Kaltim, Bantahan Kuasa Hukum
  • Soal seni budaya kelas 1 semester 2 lengkap pilihan, isian dan essay dan jawaban, asesmen SMT genap
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kombes Pol Handik Zusen Pimpin Penangkapan Ko Erwin, DPO Narkoba yang Diduga Bantu AKBP Didik
Hukum

Kombes Pol Handik Zusen Pimpin Penangkapan Ko Erwin, DPO Narkoba yang Diduga Bantu AKBP Didik

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Bandar Narkoba Kelas Kakap oleh Tim Gabungan Polri

Kombes Pol Handik Zusen, seorang perwira menengah di Bareskrim Polri, kembali menunjukkan kehandalannya dalam menangani kasus-kasus besar. Kali ini, ia memimpin tim gabungan bersama Satgas NIC dalam meringkus Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba kelas kakap yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.

Peran Kombes Pol Handik Zusen dalam Operasi Penangkapan

Sebagai Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana narkoba. Ia juga memimpin operasi yang melibatkan berbagai satuan kepolisian untuk mengamankan pelaku yang sudah lama menjadi target.

Erwin Iskandar, yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba yang sangat berpengaruh, berhasil ditangkap di perairan yang nyaris memasuki wilayah Malaysia. Penangkapan terjadi pada Kamis (26/2/2026), sekitar pukul 13.30 WIB di Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Pihak kepolisian harus melakukan tindakan tegas karena Erwin mencoba kabur dan melawan saat ditangkap. “Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat ditangkap,” kata Kombes Pol Handik Zusen saat dihubungi.

Profil Kombes Pol Handik Zusen

AKBP Handik Zusen adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003. Selama karier di Polda Metro Jaya, ia telah menjabat berbagai posisi penting. Salah satu jabatan yang menonjol adalah Kanit V Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Pada 2018, ia naik pangkat menjadi Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah dinaikkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Namanya sempat viral saat menangani kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50, di mana ia dijuluki sebagai komandan pemburu laskar FPI.

Selain itu, Handik pernah memimpin penangkapan John Kei dan anak buahnya di Tangerang pada 2020. Dalam operasi tersebut, 15 orang ditangkap.

Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Ferdy Sambo

Pada 2022, AKBP Handik Zusen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ia ditahan di tempat khusus (Patsus) di Provos Mabes Polri bersama empat perwira menengah lainnya.

Ia sempat dicopot dari jabatan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dipindahkan ke Yanma Polri. Meski demikian, setahun kemudian, ia kembali diangkat sebagai Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Operasi Penangkapan Ko Erwin

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan Ko Erwin dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif. Informasi awal menyebutkan bahwa Erwin berupaya melarikan diri ke luar negeri.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diketahui bahwa Erwin merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Ia dibantu oleh Rusdianto alias Kumis, yang diduga bekerja sama dengan seseorang bernama “The Docter” untuk menyiapkan kapal.

Pada 24 Februari 2026, Erwin diberangkatkan menggunakan kapal tradisional menuju Malaysia. Tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mencegatnya sebelum sepenuhnya memasuki wilayah Malaysia.

Hasil Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Dari tangan Erwin, polisi menyita uang tunai Rp 4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.

Ko Erwin diduga berperan sebagai bandar narkoba di Kota Bima, NTB, dan disebut-sebut menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Malaungi (AKP M) selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Nani, Wanita Viral yang Sering Tak Bayar Makan, Kini Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa

2 Maret 2026

Brigade Joxzin Kunjungi Polres Bantul, Tanyakan Perkembangan Kasus Pembunuhan Anggotanya di Sedayu

2 Maret 2026

Kebijakan Energi di Tengah Era Energi Baru dan Terbarukan

2 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tingkatkan SDM, 156 Pekerja KEK Industropolis Dikirim ke China untuk Pelatihan

3 Maret 2026

8 cara menghilangkan bekas luka gelap di kaki

3 Maret 2026

Kombes Pol Handik Zusen Pimpin Penangkapan Ko Erwin, DPO Narkoba yang Diduga Bantu AKBP Didik

3 Maret 2026

Buntut Konten Viral, Arya Iwantoro Dihukum Kembalikan Rp2 Miliar: Saya Sangat Sedih

3 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?