Penjelasan Anwar Usman terkait Laporan Ketidakhadirannya
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai laporan yang menyebutkan bahwa dirinya merupakan hakim konstitusi yang paling sering absen dalam persidangan. Laporan tersebut berasal dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan menunjukkan bahwa Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno, serta 32 kali dari 160 sidang panel pada tahun 2025.
Dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH, Anwar Usman juga tidak hadir sebanyak 32 kali dari total 132 rapat, dengan persentase kehadiran sebesar 71 persen—yang terendah di antara sembilan hakim konstitusi lainnya.
Tidak Terima dengan Hasil Laporan
Anwar Usman menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil laporan MKMK yang diungkap ke publik. Ia mengaku langsung mempertanyakan alasan pengungkapan data tersebut dengan menelepon Kepala Sekretariat MK. Menurut Anwar, sebelum laporan itu dipublikasikan, Kepala Sekretariat telah bertanya kepada Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna apakah laporan tersebut perlu dibuka ke publik.
“Mas Fajar (Kepala Sekretariat) sudah menanyakan, menyampaikan ke Pak Palguna selaku Ketua MKMK. ‘Bagaimana Pak? Karena ini enggak ada data mengenai ketidakhadiran kenapa’, ‘ya sudah di-publish saja sesuai itu’,” ujar Anwar menirukan ucapan Fajar dan Palguna.
Ia juga menghubungi Ketua MK Suhartoyo untuk memberikan klarifikasi tentang ketidakhadirannya dalam beberapa sidang. Anwar menjelaskan bahwa ia memang sudah memberikan pernyataan awal mengenai laporan tersebut sebelum meninggalkan Jakarta menuju Mekkah untuk menjalani ibadah umrah.
Alasan Ketidakhadiran
Selain karena ibadah umrah, Anwar menyebutkan adanya alasan kesehatan yang membuatnya kerap absen dari sidang. Pada Januari 2025, kondisi kesehatannya memburuk hingga harus diopname setelah jatuh sakit. Saat itu, Anwar sempat berpikir bahwa dirinya sudah meninggal dunia karena tiba-tiba jatuh di rumah dan ditemukan oleh sang istri.
“Saya pikir sudah hilang (meninggal) sudah saya. Dari pagi sampai siang, kebetulan nyonya (istri), tahunya saya ada di kamar, tahu-tahu saya (ditemukan) sudah tergeletak di lantai. Akhirnya dibawa ke rumah sakit dan tidak ada kata lain harus diopname,” cerita Anwar.
Meski sedang menjalani pengobatan, Anwar sempat datang ke pernikahan anaknya setelah mendapatkan izin dari dokter dengan syarat kembali untuk berobat.
Proses Pemulihan yang Panjang
Setelah menjalani opname, dokter menyarankan Anwar untuk menjalani perawatan pemulihan selama satu hingga dua tahun. “Bukan hanya istirahat, istirahat jelas ya. Dan perawatan pemulihan antara satu sampai dua tahun,” jelas Anwar.
Setelah satu tahun, ia masih menjalani pengobatan dan rutin minum obat tiga kali sehari. “Jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari tiga kali sehari, bahkan ada yang keempat kali untuk minum obat,” ujarnya.
Tegaskan Tidak Pernah Bolos
Anwar menegaskan bahwa ketidakhadirannya dalam sidang bukanlah absen tanpa alasan. Ia menyatakan bahwa semua ketidakhadiran yang tercatat sudah didampingi izin dari pihak medis.
“Saya mohon maaf enggak pernah (absen), apalagi bolos,” ucap Anwar. Ia menegaskan bahwa ketidakhadirannya dalam persidangan disebabkan oleh kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif.



