Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Skor Kacamata di Tegal, Persiraja Banda Aceh Gagal Menang Usai Gol Dianulir
  • Pria Bekasi Dianiaya Saat Warung Dirampok
  • Ketika Banjir Sumatera Bawa Cuan Investor UNTR
  • Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra
  • Herdman Ungkap Dua Pemain Baru Usai Pantau Super League
  • Prabowo cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra, nasib karyawan?
  • 9 wakil Indonesia mulai perjuangan di hari pertama Thailand Masters 2026
  • Di Pengadilan Ambon, Petrus Fatlolon Siap Ungkap Dugaan Pemerasan di Balik Penegak Hukum
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Kewenangan untuk Evaluasi Jadi Taktik DPR Delegitimasi Posisi Pejabat Negara
Politik

Kewenangan untuk Evaluasi Jadi Taktik DPR Delegitimasi Posisi Pejabat Negara

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Februari 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kewenangan untuk Evaluasi Jadi Taktik DPR Delegitimasi Posisi Pejabat Negara
Bambang Widjojanto(MI/USMAN ISKANDAR)

MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mempertanyakan urgensi Revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara. 

“Kok tiba-tiba tata tertib DPR bisa mendelegitimasi atau mempersoalkan orang-orang yang pernah dipilih di rapat paripurna DPR,” terang Bambang, yang dikutip Kamis (6/5).

“Semua pejabat negara yang dipilih oleh DPR itu bisa dipersoalkan lagi dengan proses evaluasi. Kok bisa ya? itu taktik dipakai untuk mendelegitimasi siapapun posisi khusus pejabat negara,” tegas Bambang. 

Baca juga : Revisi Aturan Tata Tertib DPR Bisa Rusak Sistem Ketatanegaraan

Bambang juga menyatakan kewenangan memberhentikan pejabat negara yang dimasukkan dalam tatib DPR berpotensi membuat DPR menjadi lembaga superbodi.

Pria yang akrab disapa BW ini pun mendorong adanya sistem recall untuk anggota DPR sebagai bagian dari pengawasan kerja-kerja rakyat. 

Bambang menjelaskan pengawasan terhadap anggota DPR bisa melalui partai politik (parpol) atau konstituen yang memberikan mandat kepada anggota DPR RI.(H-2)

Delegitimasi DPR Evaluasi Jadi Kewenangan negara Pejabat Posisi Taktik untuk
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Skor Kacamata di Tegal, Persiraja Banda Aceh Gagal Menang Usai Gol Dianulir

28 Januari 2026

Pria Bekasi Dianiaya Saat Warung Dirampok

28 Januari 2026

Ketika Banjir Sumatera Bawa Cuan Investor UNTR

28 Januari 2026

Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?