JAMBI, Indonesiadiscover.com
– Seorang pelajar berinisial MF (16) melaporkan balik Agus Saputra, guru bahasa Inggris di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, atas dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
MF didampingi ayah dan kuasa hukumnya melapor ke Polda Jambi pada Senin (19/1/2026) malam. Dian Burlian, kuasa hukum MF, menyebut bahwa mereka mengambil langkah tersebut karena Agus Saputra tidak bersedia untuk berdamai.
Dian mengatakan, selama ini pihaknya mengharapkan agar kasus ini diselesaikan secara restorative justice.
“Tetapi, dari oknum guru ini tidak mau, bahkan membuat laporan. Kami tunggu tiga hari, tidak ada penyelesaian secara konkret sehingga kami mengambil langkah hukum,” kata Dian saat diwawancarai di Polda Jambi, Senin malam.
Sebelumnya, kakak kandung MF sudah melapor pula kasus ini ke Polsek Berbak Polres Tanjung Jabung Timur, tetapi tidak membuat laporan resmi, melainkan hanya dicatat oleh Kapolsek untuk diselesaikan.
Laporkan 3 Peristiwa
Dian menerangkan, ada tiga rangkaian peristiwa atau sesi yang dilaporkan dari pihak siswa ini. Pertama, soal pemicu pemukulan itu yang terjadi karena teriakan MF yang diakui guru telah berkata tidak pantas. Namun, pihak MF menyebut teriakan itu tidak ditujukan kepada guru tersebut.
“Jadi, saat itu, dia (MF) tidak teriak kepada gurunya, tapi teriak kepada teman-temannya memberi instruksi, ‘woi diamlah jangan ribut’. Di dalam ruangan, gurunya juga ada. Jadi, oknum guru ini masuk nanyain siapa yang bilang ‘woi’. Ya, karena dia (siswa) ini tidak merasa bersalah, dia maju, pas maju, ya, dipukul begitu,” katanya.
Aksi penamparan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Keributan guru dan siswa itu pun berlanjut. Ketika itu, siswa meminta agar Agus meminta maaf. Namun, Dian menyebut bahwa Agus malah memukul kembali MF sehingga memicu keributan kembali yang berujung pada pengeroyokan terhadap Agus ketika berjalan menuju kantor.
Sekitar pukul 12.00 WIB, para pelajar mendesak supaya Agus meminta maaf, yang berujung pada pemukulan. “Sehingga terjadi lagi dipukullah klien saya. Dipukul itu di depan teman-temannya. Jadi, teman-temannya merasa gimana sehingga terjadi pengeroyokan itu,” ungkapnya.
Rangkaian yang ketiga, kata Dian, terkait Agus yang mengacungkan celurit kepada siswanya. Hal itu membuat para siswa ketakutan dan kabur ketika melihat guru tersebut membawa senjata tajam.
“Kemudian setelah pengeroyokan sekitar 2 atau 3 jam itu, klien kami keluar dari kantor, (guru) langsung bawa sajam dua. Otomatis anak-anak kabur dari depan kantor, melihat itu dilempar baliklah menggunakan batu,” ucap Dian.
Akibat aksi pemukulan ini, MF mengalami luka lebam merah di pipi dan bengkak di hidungnya. MF telah melakukan visum sebagai bukti laporan tersebut. “Kemarin sudah divisum di sana. Malam ini karena persyaratan untuk menerima laporan kekerasan itu, harus divisum dulu karena itu persyaratannya,” tuturnya.
Laporan Guru
Sebelumnya diberitakan, keributan antara guru dan siswa SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur ini terjadi pada Selasa (13/1/2026). Agus Saputra, guru yang dikeroyok siswanya, sebelumnya telah lebih dulu melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ke Polda Jambi pada Kamis (15/1/2026).
Didampingi oleh kakak kandungnya, Nasir, Agus membuat laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Pihak kepolisian meminta keterangan Agus hingga lima jam. “Benar, kami melaporkan tentang pengeroyokan yang dilakukan siswa,” kata Nasir, saat diwawancarai awak media di Polda Jambi, Kamis malam.
Nasir mengatakan, adiknya tersebut mengalami pusing saat mengikuti BAP. Langkah ini dilakukan karena Agus mengaku mengalami ketidaknyamanan secara psikis karena video tersebut viral. “Secara psikis, dia (Agus) terganggu, nama baiknya tercoreng di media sosial dan warga. Jadi, kami sebagai warga negara berhak untuk melaporkan tindakan pengeroyokan ini,” katanya.



