Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 4 April 2026
Trending
  • 10 rekomendasi smartphone Rp3 jutaan Maret 2026, kualitas terbaik untuk harga menengah
  • [Review] Mimpi Buruk yang Akan Terjadi Sebelum Pernikahan
  • Jadwal Kapal Pelni April 2026: Rute Makassar-Bitung dengan KM Sinabuang dan Nggapulu
  • Reaksi mengejutkan suporter timnas Indonesia usai Jay Cs kalahkan Bulgaria
  • Kalender Jawa Weton Selasa Pahing 31 Maret 2026, Waspadai Penipuan
  • Kepala BKD Lampung: Jangan Khawatir Soal PHK PPPK
  • Mengapa mobil sedan lebih nyaman daripada SUV di jalan mulus?
  • Rekomendasi Toko Online Nike Resmi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kepala BKD Lampung: Jangan Khawatir Soal PHK PPPK
Hukum

Kepala BKD Lampung: Jangan Khawatir Soal PHK PPPK

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Pengendalian Belanja Pegawai di Provinsi Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung terus memantau dan mengatur kebijakan pengeluaran anggaran daerah, khususnya dalam hal belanja pegawai. Dalam beberapa waktu terakhir, muncul wacana tentang potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berada di bawah naungan Pemprov. Namun, pihak BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Lampung menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk khawatir.

Sebagai bagian dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD akan mulai diberlakukan lima tahun setelah undang-undang tersebut disahkan atau paling cepat pada 2027. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan ruang fiskal guna pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Namun, saat ini, kondisi di Provinsi Lampung sedikit melampaui batas tersebut. Menurut data yang diungkapkan oleh Kepala BKD Lampung Rendi Riswandi, rasio belanja pegawai mencapai 30,06 persen dari APBD. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa situasi ini masih dalam batas wajar dan tidak membahayakan posisi PPPK.

  • Rendi menjelaskan bahwa saat ini jumlah PPPK berstatus penuh waktu di lingkungan Pemprov Lampung tercatat sebanyak 12.805 orang dan 863 orang paruh waktu.
  • Ia juga menyatakan bahwa setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam menyikapi kondisi ini. Di Lampung, kebijakan terhadap PPPK tetap berjalan seperti biasa.

Strategi Mengoptimalkan Sumber Daya

Untuk menutupi kekurangan belanja pegawai, Pemprov Lampung akan memaksimalkan sumber daya yang ada tanpa harus mengambil kebijakan yang merugikan PPPK. Rendi menekankan pentingnya bekerja secara maksimal dan menjaga disiplin agar tidak terjadi pelanggaran.

  • Evaluasi terhadap PPPK tetap dilakukan, namun bukan karena persoalan belanja pegawai, melainkan sesuai aturan jika terdapat pelanggaran.
  • Di Lampung, sudah ada yang dievaluasi per kasus, seperti absensi dan hal lainnya, bukan karena belanja pegawai.

Penyusunan RKPD 2027

Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyusun arah kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027, terutama terkait pengendalian belanja pegawai agar tetap di bawah batas maksimal 30 persen.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Nurul Fajri mengatakan, saat ini belanja pegawai masih berada di ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat. Strateginya ke depan, belanja pegawai tetap kita jaga maksimal 30 persen dari total belanja. Artinya, kita harus meningkatkan belanja publik agar persentasenya tidak melewati batas.

  • Saat ini belanja pegawai Pemprov Lampung mencapai sekitar Rp 2,8 triliun.
  • Pada tahun anggaran 2026, persentasenya sedikit melampaui angka 30 persen.
  • Untuk itu, pihaknya akan mendorong peningkatan belanja di luar belanja pegawai agar persentase belanja pegawai bisa tetap terjaga.

Belum Ada Instruksi Resmi

Kepala BKPSDM Bandar Lampung Zulkipli memastikan hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari pimpinan terkait kebijakan terbaru terkait dampak efisiensi APBD. Ia menjelaskan, biasanya arahan terkait kebijakan kepegawaian atau teknis lainnya disampaikan melalui bagian keuangan atau sekretaris daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima informasi tersebut.

  • Ia juga menyinggung soal kebijakan work from anywhere (WFA) yang sebelumnya tidak diterapkan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
  • Aktivitas ASN masih berjalan normal seperti biasa tanpa perubahan skema kerja.
  • Kebijakan serupa umumnya juga diperkuat dengan surat edaran dari Gubernur Lampung. Namun, hingga saat ini surat edaran tersebut juga belum diterima.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengamen Tewas Saat Ditangkap, Keluarga Belum Temukan Identitas dan Barangnya

4 April 2026

Tangani Keluhan Warga, Pemko Padang Ungkap Pelaku Pungli di Pantai

3 April 2026

Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah

3 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

10 rekomendasi smartphone Rp3 jutaan Maret 2026, kualitas terbaik untuk harga menengah

4 April 2026

[Review] Mimpi Buruk yang Akan Terjadi Sebelum Pernikahan

4 April 2026

Jadwal Kapal Pelni April 2026: Rute Makassar-Bitung dengan KM Sinabuang dan Nggapulu

4 April 2026

Reaksi mengejutkan suporter timnas Indonesia usai Jay Cs kalahkan Bulgaria

4 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?