Kebijakan Pengendalian Belanja Pegawai di Provinsi Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung terus memantau dan mengatur kebijakan pengeluaran anggaran daerah, khususnya dalam hal belanja pegawai. Dalam beberapa waktu terakhir, muncul wacana tentang potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berada di bawah naungan Pemprov. Namun, pihak BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Lampung menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk khawatir.
Sebagai bagian dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD akan mulai diberlakukan lima tahun setelah undang-undang tersebut disahkan atau paling cepat pada 2027. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan ruang fiskal guna pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Namun, saat ini, kondisi di Provinsi Lampung sedikit melampaui batas tersebut. Menurut data yang diungkapkan oleh Kepala BKD Lampung Rendi Riswandi, rasio belanja pegawai mencapai 30,06 persen dari APBD. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa situasi ini masih dalam batas wajar dan tidak membahayakan posisi PPPK.
- Rendi menjelaskan bahwa saat ini jumlah PPPK berstatus penuh waktu di lingkungan Pemprov Lampung tercatat sebanyak 12.805 orang dan 863 orang paruh waktu.
- Ia juga menyatakan bahwa setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam menyikapi kondisi ini. Di Lampung, kebijakan terhadap PPPK tetap berjalan seperti biasa.
Strategi Mengoptimalkan Sumber Daya
Untuk menutupi kekurangan belanja pegawai, Pemprov Lampung akan memaksimalkan sumber daya yang ada tanpa harus mengambil kebijakan yang merugikan PPPK. Rendi menekankan pentingnya bekerja secara maksimal dan menjaga disiplin agar tidak terjadi pelanggaran.
- Evaluasi terhadap PPPK tetap dilakukan, namun bukan karena persoalan belanja pegawai, melainkan sesuai aturan jika terdapat pelanggaran.
- Di Lampung, sudah ada yang dievaluasi per kasus, seperti absensi dan hal lainnya, bukan karena belanja pegawai.
Penyusunan RKPD 2027
Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyusun arah kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027, terutama terkait pengendalian belanja pegawai agar tetap di bawah batas maksimal 30 persen.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Nurul Fajri mengatakan, saat ini belanja pegawai masih berada di ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat. Strateginya ke depan, belanja pegawai tetap kita jaga maksimal 30 persen dari total belanja. Artinya, kita harus meningkatkan belanja publik agar persentasenya tidak melewati batas.
- Saat ini belanja pegawai Pemprov Lampung mencapai sekitar Rp 2,8 triliun.
- Pada tahun anggaran 2026, persentasenya sedikit melampaui angka 30 persen.
- Untuk itu, pihaknya akan mendorong peningkatan belanja di luar belanja pegawai agar persentase belanja pegawai bisa tetap terjaga.
Belum Ada Instruksi Resmi
Kepala BKPSDM Bandar Lampung Zulkipli memastikan hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari pimpinan terkait kebijakan terbaru terkait dampak efisiensi APBD. Ia menjelaskan, biasanya arahan terkait kebijakan kepegawaian atau teknis lainnya disampaikan melalui bagian keuangan atau sekretaris daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima informasi tersebut.
- Ia juga menyinggung soal kebijakan work from anywhere (WFA) yang sebelumnya tidak diterapkan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
- Aktivitas ASN masih berjalan normal seperti biasa tanpa perubahan skema kerja.
- Kebijakan serupa umumnya juga diperkuat dengan surat edaran dari Gubernur Lampung. Namun, hingga saat ini surat edaran tersebut juga belum diterima.



