Peraturan Baru untuk Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta mendukung perkembangan seluruh warga sekolah secara optimal.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merujuk pada keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan spiritual, melindungi fisik, menjaga kesejahteraan psikologis, serta menjamin keamanan sosiokultural dan keadaban digital. Dengan demikian, lingkungan belajar akan menjadi lebih kondusif bagi semua pihak yang terlibat.
Peraturan ini juga memperkuat peran empat pusat pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, masyarakat, dan media. Ketiga elemen ini diharapkan dapat bekerja sama dalam membangun budaya yang aman dan nyaman di lingkungan sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa aturan ini menjadi dasar bagi semua pihak dalam menjalankan peran mereka sesuai dengan tata cara penyelenggaraan negara. Lebih penting lagi, aturan ini harus diterapkan sebagai budaya, nilai moral, pranata, dan perilaku yang mampu menciptakan rasa aman bagi siapa pun yang berada di sekolah.
Enam Fokus Utama dalam Peraturan Ini
Peraturan Menteri ini memiliki enam fokus utama yang bertujuan untuk memperkuat budaya sekolah yang aman dan nyaman. Berikut ini adalah penjelasan singkatnya:
- Memperkuat promotif preventif – Fokus pada upaya pencegahan masalah sebelum terjadi.
- Perluasan pelindungan – Memastikan perlindungan yang lebih luas terhadap seluruh warga sekolah.
- Partisipasi semesta – Melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pembangunan budaya sekolah.
- Aspek aman dan nyaman – Menjaga lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa dan guru.
- Penanganan kolaboratif – Mendorong kerja sama antar pihak dalam menangani isu-isu sekolah.
- Pendekatan litigasi ke non-litigasi – Mengurangi konflik melalui solusi non-litigasi.
Mendikdasmen menekankan bahwa pendekatan ini merupakan langkah bersama dalam membangun lingkungan sosial, alam, dan ekosistem sekolah yang aman dan nyaman. Pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif diharapkan dapat melibatkan berbagai unsur, termasuk peran para pelajar itu sendiri. Bagaimana sesama murid saling terlibat dan berpartisipasi aktif sebagai agen dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Jingle Rukun Sama Teman
Sebagai bagian dari upaya membangun budaya sekolah yang gembira, jingle ‘Rukun Sama Teman’ diluncurkan. Lirik jingle ini ditulis langsung oleh Mendikdasmen. Jingle ini diharapkan menjadi media edukatif untuk menanamkan nilai kebersamaan dan rasa aman di lingkungan sekolah.
Dengan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, para murid dapat belajar dengan gembira, penuh sukacita, dan dapat berprestasi sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.
Tanggapan dari Berbagai Pihak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, memberikan apresiasi terhadap langkah Kemendikdasmen yang konsisten dalam memberikan perhatian terhadap perlindungan anak dalam lingkup pendidikan. Ia menilai kehadiran Peraturan Menteri ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga membentuk kepribadian anak secara holistik.
Guru SD Negeri Rangga Surya, Resty Fathma, menilai pendekatan humanis pada Budaya Aman dan Nyaman lebih efektif dalam mencegah dan menangani berbagai isu di sekolah. Ia berharap agar peraturan ini dapat diterapkan dengan baik di seluruh sekolah di Indonesia karena sangat bermanfaat bagi seluruh warga sekolah.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 1 Landasan Ulin Selatan, Suadmaji, menyebut kebijakan ini sebagai dorongan kuat agar sekolah benar-benar menjadi ruang belajar yang aman bagi murid. Menurutnya, ini menjadi harapan dari guru-guru di Indonesia selama ini.
Siswa SMA Negeri 4 Banjarbaru, Abruri, memaknai sekolah yang aman dan nyaman sebagai lingkungan yang saling menjaga dan mendukung tanpa sekat. Sedangkan siswa SMA Negeri 5 Banjarbaru, Umi, menyampaikan komitmennya sebagai murid untuk ikut serta mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Kesimpulan
Melalui Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026, Kemendikdasmen menegaskan komitmen berkelanjutan untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadaban. Sekolah diharapkan menjadi ruang tumbuh yang memuliakan setiap individu dan mendukung terciptanya generasi Indonesia yang sehat secara fisik, mental, dan sosial.
Informasi lebih lanjut terkait Peraturan Menteri Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dapat diakses melalui [link].



