Peran MEKSI dalam Pembangunan Nasional
Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah (MEKSI) 2025–2029 semestinya tidak lagi dipandang sekadar dokumen pelengkap kebijakan. Ia sudah saatnya ditegaskan sebagai instrumen hukum yang hidup dan bekerja dalam sistem pemerintahan, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konteks ini, MEKSI bukan berdiri di pinggiran, melainkan berada di jantung perencanaan pembangunan nasional, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Perdebatan yang mempertanyakan posisi MEKSI sebagai kebijakan negara, sering kali lahir dari pemahaman yang sempit terhadap keberadaan eksplisit maupun implisitnya dalam peraturan perundang-undangan.
Padahal, urgensi dan esensi MEKSI tidak semata ditentukan oleh keberadaannya sebagai dokumen formal, tetapi oleh fungsi strategisnya dalam membangun ekonomi dan keuangan syariah nasional. Karena itu, keraguan terhadap MEKSI sebagai instrumen hukum sudah saatnya ditinggalkan.
Memahami MEKSI 2025–2029 memerlukan pendekatan yang lebih bijaksana, luas, dan yuridis. MEKSI harus dipahami sebagai kebijakan publik yang memperoleh validitas, legalitas, dan legitimasi dari berbagai sumber hukum. Ia tidak hanya berdiri pada sistem perencanaan pembangunan nasional, tetapi juga pada mandat kelembagaan lintas sektor. Kombinasi keduanya menciptakan kekuatan hukum yang mengikat bagi para pemangku kebijakan dan kepentingan, sekaligus menjadikannya hadir dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara.
Derajat keabsahan, kepastian hukum, dan legitimasi pembangunan ekonomi dan keuangan syariah sebenarnya telah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 menegaskan bahwa transformasi ekonomi untuk meningkatkan produktivitas melalui ekonomi dan keuangan syariah merupakan bagian dari salah satu misi pembangunan nasional. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 menempatkan ekonomi syariah sebagai bagian dari prioritas nasional dalam mendorong kemandirian bangsa.
Kedua regulasi ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dan keuangan syariah bukan lagi agenda sektoral, melainkan bagian dari arsitektur pembangunan nasional. Lebih jauh, ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Lampiran II Perpres 12 Tahun 2025 memperjelas bahwa Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) ditetapkan sebagai koordinator dan pengampu dalam prioritas nasional terkait ekonomi dan keuangan syariah. Penetapan ini mempertegas peran KNEKS sebagai simpul koordinasi kebijakan lintas sektor.
Peran tersebut semakin diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Dalam regulasi ini, KNEKS diberi fungsi untuk melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi penyusunan serta pelaksanaan kebijakan strategis ekonomi dan keuangan syariah. Dengan demikian, kedudukan KNEKS sebagai koordinator tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat dan sistemik.
Ketiga dasar hukum tersebut menghadirkan kejelasan mengenai siapa yang harus berbuat dan apa yang harus dilakukan. Setiap kementerian dan lembaga berkewajiban melaksanakan amanat pembangunan ekonomi dan keuangan syariah sebagaimana tertuang dalam RPJPN dan RPJMN. Dalam konteks ini, KNEKS tidak hanya berperan sebagai pengarah, tetapi juga sebagai pengampu yang memastikan kebijakan berjalan secara terkoordinasi.

Halal jadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional dengan rantai pasok halal naik 6,21 persen menurut Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2026. – (Tim Infografis)
Di sinilah pentingnya loyalitas hukum. KNEKS dan kementerian/lembaga terkait perlu menegaskan komitmen terhadap MEKSI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Loyalitas hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen untuk menjadikan kebijakan sebagai pedoman nyata dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Ketaatan terhadap MEKSI menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan.
Pemikiran ini sejalan dengan pandangan M.D.A. Freeman dalam Lloyd’s Introduction to Jurisprudence yang menyatakan bahwa loyalitas implisit terhadap hukum merupakan syarat penting dalam menjaga keberlangsungan sistem legalitas. Dalam konteks MEKSI, loyalitas tersebut menjadi fondasi bagi pelaksanaan kebijakan yang konsisten dan berkelanjutan.
Secara sistemik, posisi MEKSI dapat ditelusuri dalam rangkaian kebijakan yang saling terhubung. RPJPN dan RPJMN memberikan arah pembangunan, sementara KNEKS berperan sebagai koordinator untuk menghasilkan dan mengimplementasikan MEKSI sebagai instrumen kebijakan nasional. Struktur ini menunjukkan bahwa MEKSI bukan produk yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari mekanisme negara yang terintegrasi.

Potensi penyerapan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel akan meningkat – (Indonesiadiscover.com)
Pendekatan ini juga dapat dipahami melalui teori sistem hukum Lawrence Friedman. Dalam The Legal System: A Social Science Perspective, Friedman menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan oleh tiga unsur: struktur, substansi, dan kultur. MEKSI memenuhi ketiganya. Ia disusun oleh struktur resmi negara, memuat substansi kebijakan yang konkret, dan lahir dari kesepakatan lintas sektor yang membentuk kultur kebijakan bersama.
Dengan demikian, legitimasi MEKSI tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga institusional dan sosiologis. Ia memperoleh kekuatan dari proses kolektif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Inilah yang menjadikan MEKSI memiliki daya laku dan daya ikat yang kuat.
Daya laku dan daya ikat tersebut tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk sanksi hukum. Dalam hukum modern, keberlakuan norma sering kali ditentukan oleh penerimaan sosial dan relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat. Freeman menegaskan bahwa hukum modern bertumpu pada distribusi hak yang adil dan stabilitas ekspektasi perilaku yang diakui secara bersama. Ketika norma diterima sebagai sesuatu yang sah dan relevan, maka ia memiliki kekuatan mengikat yang efektif.
Pada akhirnya, MEKSI bukan sekadar dokumen yang tersusun rapi. Ia merupakan upaya menyatukan berbagai inisiatif ekonomi dan keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan yang konsisten. Ketika MEKSI benar-benar digunakan, dirujuk, dan dihidupkan dalam praktik pemerintahan, di sanalah ia menjalankan fungsinya sebagai instrumen politik, ekonomi, sosial, sekaligus hukum. Dengan demikian, MEKSI tidak hanya hadir sebagai teks kebijakan, tetapi sebagai bagian dari dinamika kenegaraan itu sendiri. Ia bekerja melampaui bentuk, menjadi arah, sekaligus menjadi gerak pembangunan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia di masa depan.



