Mantan Pejabat Sumsel Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Terkait Penghilangan Cagar Budaya Pasar Cinde
Beberapa mantan pejabat di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghilangan cagar budaya Pasar Cinde untuk pembangunan sarana Asian Games 2018. Kasus ini melibatkan mantan Gubernur Sumsel, inisial AN, dan mantan Wali Kota Palembang, inisial H. Keduanya kini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam penyidikan terkait tindakan yang diduga melanggar hukum.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Sumsel juga menemukan adanya praktik perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Praktik ini dilakukan oleh salah satu tersangka dengan tujuan mencari pemeran pengganti untuk menggantikan posisi mereka dalam status hukum. Ditemukan bukti elektronik berupa percakapan ponsel yang menyebutkan adanya kesediaan seseorang untuk menjadi pemeran pengganti dengan kompensasi sebesar Rp 17 miliar.
Penetapan Tersangka dan Peran Mereka
Selain AN dan H, tim penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah RY dan AT dari PT MB, serta EH yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangunan Guna Serah (BGS). Semua tersangka dalam kasus ini telah menjalani penahanan.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penetapan para tersangka sudah diumumkan sebelumnya pada Rabu (2/7/2025). Inisial AN merujuk pada Alex Noerdin, mantan gubernur Sumsel yang menjabat dua periode dari tahun 2008 hingga September 2018. AN juga terlibat dalam dua kasus korupsi lain yang sudah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejak 2021, AN terlibat dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel antara tahun 2010 hingga 2019. Ia juga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang. Atas kedua kasus tersebut, ia dihukum 12 tahun penjara dan saat ini masih menjalani hukuman.
EH, yang juga terlibat dalam kasus ini, merupakan terpidana dalam perkara korupsi lain. Sementara itu, AT saat ini dalam status pencarian karena berada di luar negeri.
Pelanggaran Hukum dalam Pembangunan Sarana Asian Games 2018
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, yaitu lahan dan bangunan cagar budaya Pasar Cinde di Kota Palembang. Pasar yang dibangun sejak tahun 1933 tersebut digunakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.
Proses pengadaan untuk pembangunan fasilitas tersebut tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Hal ini menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde. Selain itu, ditemukan adanya aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait, termasuk pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Dalam penyidikan, juga ditemukan adanya permufakatan jahat dalam penerbitan peraturan wali kota (perwali) untuk pemotongan BPHTB kepada PT MB. PT MB adalah pihak yang ditunjuk untuk pembangunan sarana pendukung Asian Games 2018, yang secara tidak langsung menyebabkan hilangnya keberadaan cagar budaya Pasar Cinde.
PT MB tidak memiliki status kemanusian (nonprofit), sehingga tidak layak mendapatkan diskon atau pemotongan BPHTB. Hal ini menjadi salah satu indikasi adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan.
Tersangka Dijerat dengan Beberapa Pasal Hukum
Lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal hukum. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2021, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 13 UU Tipikor. Penyidikan ini terus berlangsung untuk memastikan semua fakta terungkap dan pelaku dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.



