Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 29 Maret 2026
Trending
  • Destinasi dan kuliner Bukittinggi yang tak boleh dilewatkan saat Lebaran
  • Pahami Fungsi Rem Tangan untuk Roda Depan atau Belakang
  • Lebih dari Sekadar Motor, Mengapa NMAX Turbo Jadi Pilihan Nyaman untuk Perjalanan Jauh
  • Kejati Bongkar Korupsi Tambang Kukar, Uang Miliaran dan Tas Mewah Disita
  • Prabowo Tiba-Tiba Berkeliling Senen, Pakai Baju Santai, Janjikan Hunian Layak
  • Sinyal Transfer Persebaya Musim Depan: PSM Dikabarkan Jadi Target, 2 Pemain Diberi Peringatan Keras
  • 5 Fakta Keluarga Bunga Zainal yang Menarik Perhatian!
  • Daftar Pemain One Piece Live Action Musim 2
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kejati Bongkar Korupsi Tambang Kukar, Uang Miliaran dan Tas Mewah Disita
Hukum

Kejati Bongkar Korupsi Tambang Kukar, Uang Miliaran dan Tas Mewah Disita

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyelamatan Keuangan Negara oleh Kejati Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggelar pameran hasil penyelamatan keuangan negara pada hari Kamis, 26 Maret 2026, di kantornya yang terletak di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pameran ini menampilkan berbagai barang bukti yang mencolok, termasuk tumpukan uang tunai dalam jumlah besar, pecahan mata uang asing seperti Dollar, hingga deretan tas branded mewah.

Uang senilai Rp214.283.871.000.000 atau sekitar Rp214,283,87 miliar (dua ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh tiga koma delapan puluh tujuh miliar rupiah) secara akumulatif menjadi bukti nyata kerugian negara yang diduga berasal dari praktik korupsi di sektor pertambangan. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Aktivitas Tambang PT JMB Group yang Diduga Melanggar Aturan

Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga kuat melanggar aturan dan merugikan keuangan negara dalam skala masif. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Tribun Kaltim, PT JMB Group diduga melakukan aktivitas pengerukan batu bara di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.

Ironisnya, aktivitas tambang ini disebut-sebut berjalan tanpa izin resmi dari kementerian terkait, namun “mulus” berkat bantuan oknum pejabat daerah. Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memuluskan jalan pihak swasta mengeruk hasil bumi secara tidak sah di lahan negara.

Aset Bernilai Tinggi yang Disita

Selain uang tunai dalam pecahan Rupiah dan Dollar, penyidik juga menyita aset-aset bernilai tinggi yang diduga hasil dari aliran dana korupsi tersebut. Tas-tas dan jam mewah dari brand ternama dunia ikut dijajarkan saat rilis barang bukti, menunjukkan gaya hidup glamor yang dibiayai dari kerugian negara.

Daftar Tersangka yang Telah Ditahan

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim sudah menetapkan dan menahan enam tersangka. Penetapan dan penahanan dilakukan dalam rentang waktu dua pekan. Berikut adalah daftar tersangka yang telah resmi ditahan di Rutan Kelas I Samarinda:

  • HM (Mantan Kadistamben Kukar 2005–2008):

    Diduga menerbitkan izin yang membiarkan PT JMB dan dua perusahaan lain (PT ABE & PT KRA) menambang di lahan HPL Transmigrasi.

  • BH (Mantan Kadistamben Kukar 2009–2010):

    Ditahan atas dugaan serupa dalam estafet pemberian izin ilegal.

  • ADR (Mantan Kadistamben Kukar 2011–2013):

    Tersangka ketiga dari unsur birokrasi yang turut dijebloskan ke sel.

  • BT:

    Menjabat sebagai Direktur di tiga perusahaan sekaligus, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA periode 2001 sampai 2007.

  • DA:

    Selaku Direktur dari tiga perusahaan yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA.

  • GT:

    Selaku Direktur Utama dari tiga perusahaan yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA pada periode 2007–2012.






Keenam tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kota Samarinda. Hingga Maret 2026, Kejati Kaltim bergerak cepat dengan menahan sejumlah nama besar yang diduga menjadi otak di balik skandal ini.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Misteri kehilangan Gus Yaqut terungkap, ternyata jadi tahanan rumah

29 Maret 2026

Kurir Bawa 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia dengan Upah Rp70 Juta

29 Maret 2026

Istri Hamil Berjuang Melalui Hujan Cari Suami, Malah Dianiaya Setelah Ketahuan Selingkuh

28 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Destinasi dan kuliner Bukittinggi yang tak boleh dilewatkan saat Lebaran

29 Maret 2026

Pahami Fungsi Rem Tangan untuk Roda Depan atau Belakang

29 Maret 2026

Lebih dari Sekadar Motor, Mengapa NMAX Turbo Jadi Pilihan Nyaman untuk Perjalanan Jauh

29 Maret 2026

Kejati Bongkar Korupsi Tambang Kukar, Uang Miliaran dan Tas Mewah Disita

29 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?