Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Ramalan shio besok Minggu 26 April 2026: Nomor hoki, cinta, dan karier lengkap
  • Ramalan Zodiak Besok 27 April 2026: Aries, Gemini, dan Leo
  • Jadwal Kapal Kupang-Kalabahi April-Mei 2026, Tiket Hanya Rp100 Ribuan
  • Peringati Hari KI Sedunia, Menkum Soroti Industri Olahraga di CFD Jakarta
  • Irwan Lapatta Ajak Pemuda Porame dan Uwemanje Jaga Persatuan dan Hindari Narkoba
  • Polda Aceh Ungkap Fakta Kematian Tahanan Narkoba di Aceh Timur
  • Perkuat Sinergi Ekonomi, Kalteng-Jatim Luncurkan Misi Dagang Strategis
  • Cara Ubah Nada Dering WhatsApp dengan Suara Google, Lagu, atau Nama Pribadi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Kejagung Tanggapi Perpres Prabowo yang Berikan Perlindungan ke Jaksa sampai Keluarga
Nasional

Kejagung Tanggapi Perpres Prabowo yang Berikan Perlindungan ke Jaksa sampai Keluarga

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Kejagung Tanggapi Perpres Prabowo yang Berikan Perlindungan ke Jaksa sampai Keluarga
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.(MI)

PRESIDEN Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Korps Adhyaksa berterima kasih karena sudah diperhatikan oleh Kepala Negara.

“Karena telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap bagaimana pelindungan terhadap para aparat Jaksa dalam menjalankan tugas fungsinya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).

Jamin Keamanan?

Harli mengatakan, beleid dari Presiden itu memastikan adanya keamanan dan kenyamanan untuk jaksa selama bekerja. Dia yakin pelaksanaan tugas para penuntut umum bisa menjadi lebih baik.

Baca juga : Imparsial Minta Perpres TNI-Polri Kawal Jaksa Dicabut, Ini Alasannya

“Sehingga dalam pelaksanaan tugas itu akan lebih efektif dan barangkali akan berkinerja lebih baik. Karena tidak lagi di katakanlah ada rasa takut dan sebagainya ya. Tetapi tentu akan dilakukan terus pengawasan bahwa pelindungan yang diberikan ini juga bahwa kami harus tetap profesional dalam menjalankan tugas fungsinya,” ucap Harli.

Isi Perpres?

Peraturan itu membolehkan TNI dan Polri menjaga jaksa selama bertugas. Menurut Harli, Kepala Daerah sudah menyetop perbedaan pandangan soal pengamanan dari TNI atau Polri.

“Nah tetapi dengan Perpres ini tentu nah ini tidak lagi misalnya menjadi perdebatan, sehingga secara operasional akan bisa lebih konkretkan. Tentu sesuai dengan permintaan kita,” ujar Harli.

Baca juga : Lewat Perpres 66/2025, Anggota Keluarga Jaksa dapat Pelindungan dari Polri

Cegah Ancaman?

Selain itu, beleid dari Kepala Negara juga mengizinkan keluarga jaksa diberikan perlindungan. Kejagung mengapresiasi itu untuk menyegah ancaman turun ke penuntut umum, saat bekerja.

“Ya itu yang saya sampaikan tadi bahwa saya kira kan antara jaksa dengan keluarganya menjadi satu-kesatuan. Kalau jaksa misalnya bekerja tetapi keluarganya akhirnya kata-katalah ‘mendapatkan ancaman’, ‘mendapatkan gangguan keamanan’ bagaimana jaksa itu bisa bekerja secara maksimal,” kata Harli.

Lindungi Keluarga?

Menurut Harli, perlindungan untuk keluarga jaksa selama bertugas penting. Terbilang, mereka suka bekerja terpisah jauh dari keluarga, dan berisiko terkena serangan balik dari terdakwa.

“Jadi ada jaksa yang bekerja di Papua, tapi keluarganya di Sumatera, siapa yang bisa menjamin sementara posisinya jauh. Maka sangat penting kalau kita memberikan keamanan bagi seorang jaksa, tentu keluarganya juga harus kita lindungi. Supaya jaksa itu dalam bekerja tidak ada lagi keraguan terkait soal keamanan dan kenyamanan keluarganya,” tutur Harli. (Can/P-3)

Berikan Jaksa Kejagung keluarga perlindungan Perpres Prabowo Sampai Tanggapi yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polda Aceh Ungkap Fakta Kematian Tahanan Narkoba di Aceh Timur

29 April 2026

Irwan Lapatta Ajak Pemuda Porame dan Uwemanje Jaga Persatuan dan Hindari Narkoba

29 April 2026

Jadwal Kapal Kupang-Kalabahi April-Mei 2026, Tiket Hanya Rp100 Ribuan

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan shio besok Minggu 26 April 2026: Nomor hoki, cinta, dan karier lengkap

29 April 2026

Ramalan Zodiak Besok 27 April 2026: Aries, Gemini, dan Leo

29 April 2026

Jadwal Kapal Kupang-Kalabahi April-Mei 2026, Tiket Hanya Rp100 Ribuan

29 April 2026

Peringati Hari KI Sedunia, Menkum Soroti Industri Olahraga di CFD Jakarta

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?