Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 12 Februari 2026
Trending
  • Siap Miliki Mobil Baru? 6 Shio Ini Diprediksi Bisa Beli Mobil Tahun 2026
  • 5 rute terindah Yogyakarta-Magelang: Tak membosankan untuk perjalanan santai
  • 5 shio paling beruntung 10 Februari 2026: Rezeki mengalir, karier melesat, cinta bersinar!
  • Kapolsek Dipecat Karena Diduga Tak Tangkap Pemain Judi, Pelapor Duga Balas Dendam
  • Alasan Mensos Saifullah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Realokasi ke Warga Lebih Miskin
  • Keuangan Melejit! 4 Zodiak Ini Paling Beruntung Mulai 11 Februari 2026
  • Prediksi Skor Sanfrecce Hiroshima vs Johor Darul Ta’zim Piala Champions AFC 2026
  • Ulasan Lengkap Midea D10-02VD1: Temukan Fitur Unggulannya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Kejagung Tanggapi Perpres Prabowo yang Berikan Perlindungan ke Jaksa sampai Keluarga
Nasional

Kejagung Tanggapi Perpres Prabowo yang Berikan Perlindungan ke Jaksa sampai Keluarga

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Kejagung Tanggapi Perpres Prabowo yang Berikan Perlindungan ke Jaksa sampai Keluarga
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.(MI)

PRESIDEN Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Korps Adhyaksa berterima kasih karena sudah diperhatikan oleh Kepala Negara.

“Karena telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap bagaimana pelindungan terhadap para aparat Jaksa dalam menjalankan tugas fungsinya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).

Jamin Keamanan?

Harli mengatakan, beleid dari Presiden itu memastikan adanya keamanan dan kenyamanan untuk jaksa selama bekerja. Dia yakin pelaksanaan tugas para penuntut umum bisa menjadi lebih baik.

Baca juga : Imparsial Minta Perpres TNI-Polri Kawal Jaksa Dicabut, Ini Alasannya

“Sehingga dalam pelaksanaan tugas itu akan lebih efektif dan barangkali akan berkinerja lebih baik. Karena tidak lagi di katakanlah ada rasa takut dan sebagainya ya. Tetapi tentu akan dilakukan terus pengawasan bahwa pelindungan yang diberikan ini juga bahwa kami harus tetap profesional dalam menjalankan tugas fungsinya,” ucap Harli.

Isi Perpres?

Peraturan itu membolehkan TNI dan Polri menjaga jaksa selama bertugas. Menurut Harli, Kepala Daerah sudah menyetop perbedaan pandangan soal pengamanan dari TNI atau Polri.

“Nah tetapi dengan Perpres ini tentu nah ini tidak lagi misalnya menjadi perdebatan, sehingga secara operasional akan bisa lebih konkretkan. Tentu sesuai dengan permintaan kita,” ujar Harli.

Baca juga : Lewat Perpres 66/2025, Anggota Keluarga Jaksa dapat Pelindungan dari Polri

Cegah Ancaman?

Selain itu, beleid dari Kepala Negara juga mengizinkan keluarga jaksa diberikan perlindungan. Kejagung mengapresiasi itu untuk menyegah ancaman turun ke penuntut umum, saat bekerja.

“Ya itu yang saya sampaikan tadi bahwa saya kira kan antara jaksa dengan keluarganya menjadi satu-kesatuan. Kalau jaksa misalnya bekerja tetapi keluarganya akhirnya kata-katalah ‘mendapatkan ancaman’, ‘mendapatkan gangguan keamanan’ bagaimana jaksa itu bisa bekerja secara maksimal,” kata Harli.

Lindungi Keluarga?

Menurut Harli, perlindungan untuk keluarga jaksa selama bertugas penting. Terbilang, mereka suka bekerja terpisah jauh dari keluarga, dan berisiko terkena serangan balik dari terdakwa.

“Jadi ada jaksa yang bekerja di Papua, tapi keluarganya di Sumatera, siapa yang bisa menjamin sementara posisinya jauh. Maka sangat penting kalau kita memberikan keamanan bagi seorang jaksa, tentu keluarganya juga harus kita lindungi. Supaya jaksa itu dalam bekerja tidak ada lagi keraguan terkait soal keamanan dan kenyamanan keluarganya,” tutur Harli. (Can/P-3)

Berikan Jaksa Kejagung keluarga perlindungan Perpres Prabowo Sampai Tanggapi yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 rute terindah Yogyakarta-Magelang: Tak membosankan untuk perjalanan santai

12 Februari 2026

Ramalan zodiak besok: Siapa yang paling beruntung?

12 Februari 2026

Alasan Mensos Saifullah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Realokasi ke Warga Lebih Miskin

12 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Siap Miliki Mobil Baru? 6 Shio Ini Diprediksi Bisa Beli Mobil Tahun 2026

12 Februari 2026

5 rute terindah Yogyakarta-Magelang: Tak membosankan untuk perjalanan santai

12 Februari 2026

5 shio paling beruntung 10 Februari 2026: Rezeki mengalir, karier melesat, cinta bersinar!

12 Februari 2026

Kapolsek Dipecat Karena Diduga Tak Tangkap Pemain Judi, Pelapor Duga Balas Dendam

12 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?