Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 16 Maret 2026
Trending
  • Pertolongan pertama untuk migrain di tengah kemacetan arus mudik
  • Honda Revo X 110 Hitam: Motor Harian yang Irit dan Keren
  • KDMP: Kontrak Ekonomi Desa, Harapan dan Risiko Hukum
  • Jadwal Imsakiyah Kota Palu 7 Maret 2026, Kapan Waktu Berbuka?
  • Ulasan Nubia Neo 5: Ponsel Gaming Murah dengan Layar 120Hz dan Chipset Unisoc T820
  • 5 strategi bisnis saat momen mudik Lebaran
  • Tiga Berita Terpopuler Padang: Kafe Karaoke Ramai Pengunjung, Terdakwa Korupsi Trans Padang Divonis
  • Andie Dinialdie, Ketua DPRD Sumsel, Viral karena Anggaran Biliar Ratusan Juta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kejagung Dukung Prabowo Golkan RUU Perampasan Aset
Politik

Kejagung Dukung Prabowo Golkan RUU Perampasan Aset

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kejagung Dukung Prabowo Golkan RUU Perampasan Aset
Presiden Prabowo Subianto (kiri), Menko PMK Muhaimin Iskandar (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan)(Antara Foto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, komitmen itu menunjukkan bahwa Presiden paham soal regulasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum (APH) seperti jaksa.

“Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu (RUU Perampasan Aset) dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Harli kepada Media Indonesia lewat keterangan tertulis, Jumat (2/5).

Baca juga : Prabowo Heran Ada Demo Dukung Koruptor di Indonesia, Singgung RUU Perampasan Aset

Selain sebagai penuntut umum, jaksa di Indonesia juga memiliki kewenangan dalam menyidik kasus korupsi. Di Kejagung, kewenangan itu diampu oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

Menurut Harli, UU Perampasan Aset merupakan instrumen yang penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dari praktik rasuah. Terlebih, regulasi itu juga memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana.

“UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan asset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB (Non-Conviction Based Asset Forfeiture),” jelas Harli. 

Sebelumnya, Presiden prabowo menyatakan komitmennya untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal itu disampaikannya di hadapan para buruh dalam puncak perayaan Hari Buruh 2025 di Jakarta, Kamis (1/5). (H-4)

 

Aset Dukung Golkan Kejagung Perampasan Prabowo RUU
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jadwal Imsakiyah Kota Palu 7 Maret 2026, Kapan Waktu Berbuka?

16 Maret 2026

Pemimpin Terbentuk dari Perpustakaan Sekolah Rakyat

16 Maret 2026

Andie Dinialdie, Ketua DPRD Sumsel, Viral karena Anggaran Biliar Ratusan Juta

16 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pertolongan pertama untuk migrain di tengah kemacetan arus mudik

16 Maret 2026

Honda Revo X 110 Hitam: Motor Harian yang Irit dan Keren

16 Maret 2026

KDMP: Kontrak Ekonomi Desa, Harapan dan Risiko Hukum

16 Maret 2026

Jadwal Imsakiyah Kota Palu 7 Maret 2026, Kapan Waktu Berbuka?

16 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?