Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 28 April 2026
Trending
  • Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Kali Jodoh, Wisata yang Dikunjungi Ratusan Wisatawan tapi Tak Dikelola Pemda Maluku Tengah
  • Foto-Foto: Borneo FC Kalahkan Semen Padang, Pesut Etam Dekati Persib Bandung
  • Kadisdik: Tingkatkan Literasi dan Daya Saing Global, Pengurus MGMP Bahasa Inggris Banda Aceh Dilantik
  • Alasan Pria Tusuk Kakek 4 Cucu di Gang Sempit, Korban Marah ke Anaknya: Sakit Hati
  • 5 Dampak Ulasan Online pada Minat Beli Konsumen
  • 5 tantangan digital dalam mengelola keuangan, wajib diketahui!
  • Jadwal Live Trans7 Streaming TV Online SPOTV Sore Hari: MotoGP Spanyol Moto3 dengan Kans Veda Ega
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hiburan»Kebijakan WFA Dihentikan, Pegawai Pemkot Makassar Kembali Masuk Kantor Senin-Kamis
Hiburan

Kebijakan WFA Dihentikan, Pegawai Pemkot Makassar Kembali Masuk Kantor Senin-Kamis

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Kebijakan Kerja ASN di Kota Makassar

Pemerintah Kota Makassar kembali mengatur kebijakan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, setiap Rabu, ASN Pemkot Makassar menjalani Work From Anywhere (WFA). Namun, kini sistem tersebut tidak lagi diberlakukan. Pemkot kembali menerapkan sistem Work From Office (WFO).

Kebijakan ini mulai berlaku pekan ini, setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 100.3.4/4/Org/IV/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, pada 17 April 2026. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penyesuaian dilakukan setelah evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan serta kualitas pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kota Makassar, Fadly, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi pimpinan daerah. “Setelah dikaji oleh pimpinan, termasuk Pak Wali, ternyata banyak pekerjaan yang tertinggal setelah Lebaran. Supaya lebih efektif, diputuskan teman-teman ASN kembali berkantor, khususnya mulai hari Rabu,” ujarnya.

Menurut Fadly, kebijakan WFA dinilai kurang optimal dalam mendukung percepatan kinerja organisasi. Karenanya, skema tersebut kini diperbaiki dengan mengedepankan kehadiran langsung ASN. Dengan demikian, ASN Pemkot Makassar tetap bekerja di kantor selama empat hari kerja. “Jadi WFA ini diralat kembali. Sekarang ASN tetap berkantor dari Senin sampai Kamis (WFO), sementara WFH tetap berjalan karena itu kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Pemkot Makassar juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Termasuk arahan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Adapun pengaturan terbaru menetapkan WFO dilaksanakan setiap Senin hingga Kamis dan WFH dilaksanakan setiap Jumat.

Layanan Publik Tetap Berjalan Meski Ada WFH

Kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan Pemerintah Kota tidak menghambat aktivitas pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Makassar. Adapun layanan publik yang dikecualikan dari WFH meliputi layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain itu, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, layanan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat juga tetap beroperasi penuh. Begitu pula dengan unit layanan kebersihan dan persampahan yang memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga.

Pemerintah juga memastikan layanan kependudukan dan pencatatan sipil tetap berjalan, termasuk pelayanan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sektor kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, hingga laboratorium kesehatan juga masuk dalam kategori pengecualian.

Tak hanya itu, layanan pendidikan seperti PAUD, taman kanak-kanak, sekolah dasar hingga menengah pertama, serta unit layanan pendapatan daerah seperti UPTD pajak tetap beroperasi guna menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, kebijakan pengecualian ini juga mencakup berbagai unit layanan publik lain yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Penekanan pada Pelayanan Maksimal dan Disiplin ASN

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) tetap mengedepankan pelayanan publik yang maksimal. Ia menyebut, kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat harus dijalankan dengan disiplin di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Menurutnya, ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan WFH. “Namanya aturan yang harus kita jalankan, ada caranya untuk melaksanakan ini,” ujar Munafri.

Munafri menegaskan, pelayanan publik tidak boleh terganggu meski ASN bekerja dari rumah. Pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan, kata dia, justru harus tetap maksimal. “Pelayanan seperti di Kelurahan, di Kecamatan harus maksimal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, WFH bukan berarti libur atau cuti. ASN diminta tetap bekerja secara profesional meskipun tidak berada di kantor. “Ini bukan liburan, bukan cuti. Ini kerja dari rumah, tetap kerja,” katanya.

Munafri bahkan menekankan pentingnya respon cepat dari para pejabat. Ia mengingatkan agar setiap pejabat tetap siaga dan mudah dihubungi. “Dalam 5 menit kita telepon harus angkat telepon dong,” ujarnya.

Jika tidak merespons, ia memastikan akan ada teguran sebagai bentuk peringatan awal. “Ini adalah warning bahwa WFH itu bukan liburan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan data saat dibutuhkan pimpinan. Menurutnya, di era digital, pengiriman data bisa dilakukan dengan cepat melalui berbagai platform. “Bisa dishare pakai WhatsApp, bisa pakai email dan sebagainya,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia memastikan sistem absensi tetap diberlakukan seperti hari kerja biasa. Hal ini untuk mencegah ASN menyalahgunakan kebijakan WFH. “Ini kami akan absen sesuai seperti apa yang terjadi di hari biasa,” katanya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 Drama dan Film Tayang Mei 2026, Park Ji Hoon Kembali!

27 April 2026

9 film petualangan menginspirasi, rindu berjalan-jalan!

27 April 2026

Sejarah Panjang Matahari Department Store Berubah Jadi MDS Retailing

27 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

27 April 2026

Kali Jodoh, Wisata yang Dikunjungi Ratusan Wisatawan tapi Tak Dikelola Pemda Maluku Tengah

27 April 2026

Foto-Foto: Borneo FC Kalahkan Semen Padang, Pesut Etam Dekati Persib Bandung

27 April 2026

Kadisdik: Tingkatkan Literasi dan Daya Saing Global, Pengurus MGMP Bahasa Inggris Banda Aceh Dilantik

27 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?