Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 29 Juni 2026
Trending
  • Kemendikdasmen Percepat Pembangunan Sekolah di Aceh Bersama TNI
  • Prancis vs Norwegia Live TVRI Pagi, Jadwal Grup I Pildun 2026 dan Nonton Bareng Kalsel
  • Diskon Tiket Jakarta-Surabaya-Makassar: Jadwal Kapal Pelni 8 Kali dengan KM Labobar, Tidar, Ciremai, Nggapulu
  • Bisa Kebanyakan Serat Gangguhi Pencernaan?
  • Taufik Hidayat Akui Tahan Pacar di Bandung, 3 Ucapan Jitu Mantan Bos Bocor
  • 20 Soal PPPK Tendik Terbaru dengan HOTS dan Pembahasan
  • Afrika Selatan Ciptakan Sejarah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel
  • Daftar Peralatan Wajib di Mobil Saat Liburan Keluarga
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hiburan»Kebijakan WFA Dihentikan, Pegawai Pemkot Makassar Kembali Masuk Kantor Senin-Kamis
Hiburan

Kebijakan WFA Dihentikan, Pegawai Pemkot Makassar Kembali Masuk Kantor Senin-Kamis

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Kebijakan Kerja ASN di Kota Makassar

Pemerintah Kota Makassar kembali mengatur kebijakan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, setiap Rabu, ASN Pemkot Makassar menjalani Work From Anywhere (WFA). Namun, kini sistem tersebut tidak lagi diberlakukan. Pemkot kembali menerapkan sistem Work From Office (WFO).

Kebijakan ini mulai berlaku pekan ini, setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 100.3.4/4/Org/IV/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, pada 17 April 2026. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penyesuaian dilakukan setelah evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan serta kualitas pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kota Makassar, Fadly, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi pimpinan daerah. “Setelah dikaji oleh pimpinan, termasuk Pak Wali, ternyata banyak pekerjaan yang tertinggal setelah Lebaran. Supaya lebih efektif, diputuskan teman-teman ASN kembali berkantor, khususnya mulai hari Rabu,” ujarnya.

Menurut Fadly, kebijakan WFA dinilai kurang optimal dalam mendukung percepatan kinerja organisasi. Karenanya, skema tersebut kini diperbaiki dengan mengedepankan kehadiran langsung ASN. Dengan demikian, ASN Pemkot Makassar tetap bekerja di kantor selama empat hari kerja. “Jadi WFA ini diralat kembali. Sekarang ASN tetap berkantor dari Senin sampai Kamis (WFO), sementara WFH tetap berjalan karena itu kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Pemkot Makassar juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Termasuk arahan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Adapun pengaturan terbaru menetapkan WFO dilaksanakan setiap Senin hingga Kamis dan WFH dilaksanakan setiap Jumat.

Layanan Publik Tetap Berjalan Meski Ada WFH

Kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan Pemerintah Kota tidak menghambat aktivitas pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Makassar. Adapun layanan publik yang dikecualikan dari WFH meliputi layanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain itu, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, layanan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat juga tetap beroperasi penuh. Begitu pula dengan unit layanan kebersihan dan persampahan yang memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga.

Pemerintah juga memastikan layanan kependudukan dan pencatatan sipil tetap berjalan, termasuk pelayanan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sektor kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, hingga laboratorium kesehatan juga masuk dalam kategori pengecualian.

Tak hanya itu, layanan pendidikan seperti PAUD, taman kanak-kanak, sekolah dasar hingga menengah pertama, serta unit layanan pendapatan daerah seperti UPTD pajak tetap beroperasi guna menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, kebijakan pengecualian ini juga mencakup berbagai unit layanan publik lain yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Penekanan pada Pelayanan Maksimal dan Disiplin ASN

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) tetap mengedepankan pelayanan publik yang maksimal. Ia menyebut, kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat harus dijalankan dengan disiplin di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Menurutnya, ada aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan WFH. “Namanya aturan yang harus kita jalankan, ada caranya untuk melaksanakan ini,” ujar Munafri.

Munafri menegaskan, pelayanan publik tidak boleh terganggu meski ASN bekerja dari rumah. Pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan, kata dia, justru harus tetap maksimal. “Pelayanan seperti di Kelurahan, di Kecamatan harus maksimal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, WFH bukan berarti libur atau cuti. ASN diminta tetap bekerja secara profesional meskipun tidak berada di kantor. “Ini bukan liburan, bukan cuti. Ini kerja dari rumah, tetap kerja,” katanya.

Munafri bahkan menekankan pentingnya respon cepat dari para pejabat. Ia mengingatkan agar setiap pejabat tetap siaga dan mudah dihubungi. “Dalam 5 menit kita telepon harus angkat telepon dong,” ujarnya.

Jika tidak merespons, ia memastikan akan ada teguran sebagai bentuk peringatan awal. “Ini adalah warning bahwa WFH itu bukan liburan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan data saat dibutuhkan pimpinan. Menurutnya, di era digital, pengiriman data bisa dilakukan dengan cepat melalui berbagai platform. “Bisa dishare pakai WhatsApp, bisa pakai email dan sebagainya,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia memastikan sistem absensi tetap diberlakukan seperti hari kerja biasa. Hal ini untuk mencegah ASN menyalahgunakan kebijakan WFH. “Ini kami akan absen sesuai seperti apa yang terjadi di hari biasa,” katanya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Saya Ingin Jadi Ustaz, Santri yang Dibakar Tetap Ingin Sekolah

25 Juni 2026

Pemerintah dan PLN Segera Jalankan PLTS 100 GW, Industri Surya Lokal Siap Berkontribusi

25 Juni 2026

Mantan Wakil Kepala BGN Buka Suara Soal Pengadaan CCTV Fiktif Rp 300 Miliar Era Dadan

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kemendikdasmen Percepat Pembangunan Sekolah di Aceh Bersama TNI

29 Juni 2026

Prancis vs Norwegia Live TVRI Pagi, Jadwal Grup I Pildun 2026 dan Nonton Bareng Kalsel

29 Juni 2026

Diskon Tiket Jakarta-Surabaya-Makassar: Jadwal Kapal Pelni 8 Kali dengan KM Labobar, Tidar, Ciremai, Nggapulu

29 Juni 2026

Bisa Kebanyakan Serat Gangguhi Pencernaan?

29 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?