Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • 4 cara mengubah baju bekas jadi uang banyak
  • Dendi Mengarungi 400 KM Rally Raid dengan BAIC BJ40
  • Reece James tetap di Chelsea, kontrak diperpanjang hingga 2032
  • Mudik Lancar Tanpa Sinyal: Gunakan Google Maps Offline!
  • Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat
  • Borneo FC vs Persib Bandung: Thom Haye Tak Hadir, Bojan Hodak Beri Respons Menarik
  • 5 Benda Jadul 1970-an yang Kini Berharga Jutaan hingga Miliaran
  • Israel Ancam Bunuh Pemimpin Tertinggi Iran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Karyawan Bersyukur Atas Kenaikan UMP Sulut 2026, Harga Pokok Jangan Naik
Ekonomi

Karyawan Bersyukur Atas Kenaikan UMP Sulut 2026, Harga Pokok Jangan Naik

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peningkatan Upah Minimum di Sulawesi Utara Tahun 2026

Pemerintah Sulawesi Utara telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Keputusan ini dinilai sebagai kabar gembira bagi para pekerja jelang akhir tahun 2025. Penetapan UMP dan UMSP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 24 Desember 2025.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 227.205 atau 6,018 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.775.425, dengan menggunakan Alpha 0,8. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.102.696, naik Rp 232.885 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 3.869.811, dengan formula dan pengali yang sama.

Tanggapan dari Karyawan

Marlen, seorang karyawan di Manado, menyampaikan bahwa kenaikan UMP tersebut harus disyukuri, meskipun jumlahnya masih dianggap kurang untuk memenuhi standar kesejahteraan. “Lumayanlah kenaikannya, kalau terlalu banyak juga tentu tuntutan kerja akan makin banyak,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa setidaknya upah tersebut berada di atas empat juta rupiah. Namun, ia merasa bahwa jumlah tersebut masih kurang karena harga barang biasanya ikut naik juga.

Menurut Marlen, upah standar untuk karyawan di Sulawesi Utara dikatakan sejahtera jika mencapai sekitar Rp4,5 juta. Hal serupa juga disampaikan oleh Nofri, seorang pekerja yang mengaku senang dengan kenaikan UMP tersebut. “Tentunya kami senang karena penetapan ini sangat menguntungkan bagi kami pekerja,” ujar Nofri saat dikonfirmasi via WhatsApp. Namun, ia berharap pemerintah dapat memastikan bahwa setiap perusahaan atau pengusaha mematuhi aturan ini.

Penetapan UMP dan UMSP

UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. UMSP tersebut berlaku untuk sektor pertambangan dan penggalian, termasuk pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, pertambangan bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin. Gubernur YSK menegaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Gubernur YSK menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penetapan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku. “Puji syukur kepada Tuhan karena kasih dan rahmat-Nya sehingga pada hari ini kita dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026,” ujarnya. Ia berharap seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara dapat mematuhi dan melaksanakan UMP Tahun 2026 ini.

Harapan untuk Kesejahteraan dan Investasi

Menurut Gubernur, penetapan UMP dan UMSP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang kondusif. “Dengan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara yang saat ini masuk 10 besar nasional, saya berharap kenaikan upah ini tidak menjadi beban bagi dunia usaha, tetapi justru menciptakan kenyamanan bagi pekerja, pengusaha, dan investor,” tambah YSK.

Gubernur YSK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Nyiur Melambai.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

4 cara mengubah baju bekas jadi uang banyak

19 Maret 2026

Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat

19 Maret 2026

Eskalasi Timur Tengah Tingkatkan Permintaan Batubara, Ini Rekomendasi Sahamnya

19 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

4 cara mengubah baju bekas jadi uang banyak

19 Maret 2026

Dendi Mengarungi 400 KM Rally Raid dengan BAIC BJ40

19 Maret 2026

Reece James tetap di Chelsea, kontrak diperpanjang hingga 2032

19 Maret 2026

Mudik Lancar Tanpa Sinyal: Gunakan Google Maps Offline!

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?