Ringkasan Berita
OTT KPK di Madiun tidak hanya menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD). Nama pengusaha Soegeng Prawoto (SG) juga ikut terlibat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026.
Soegeng Prawoto disebut sebagai pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menimpa Wali Kota Maidi. Ia menjadi salah satu dari sembilan orang yang diamankan tim KPK. Pengusaha properti PT Hemas Buana Soegeng memiliki peran dalam aliran dana ratusan juta rupiah yang bermuara ke kantong Wali Kota Maidi.
Ternyata, jika ditelusuri jejaknya, kasus korupsi Maidi bukan pertama kali menyeret Soegeng Prawoto. Lima tahun silam, ia juga terlibat dalam tindakan korupsi, meski dengan kasus berbeda.
Soegeng Prawoto, Suami Eks Wabup Ponorogo yang Pernah Terjerat Korupsi
Penelusuran arsip berita Tribunews.com menunjukkan bahwa nama Soegeng Prawoto pernah bersinggungan dengan kasus korupsi. Hal ini terjadi karena ia adalah suami dari eks Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang akrab disapa Ida. Ida terjerat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013.
Pembayaran uang kerugian negara dilakukan Soegeng Prawoto selaku suami Yuni Widyaningsih. Uang tersebut dilakukan melalui antaran langsung oleh Soegeng Prawoto ke kantor Kejari Ponorogo. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Khunaifi Alhumami, Soegeng Prawoto mengantarkan langsung uang kerugian negara sebesar Rp 850 juta tambah Rp 10 ribu biaya persidangan. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke kas negara karena memang dana yang dikorupsi Ida adalah uang transfer pemerintah pusat berupa DAK.

Gurita Bisnis Soegeng Prawoto Sokong Karier Istri di Politik
Soegeng Prawoto dikenal sebagai pengusaha terkemuka di wilayah Madiun dan Ponorogo. Melalui PT Darmayu Puri Kencana, ia mengelola RSU Darmayu Madiun dan RSU Darmayu Ponorogo. Sementara itu, PT Hemas Buana merupakan lini bisnisnya yang bergerak di sektor pengembangan properti di kedua wilayah tersebut.
Meski Soegeng Prawoto turut diamankan dalam OTT, KPK saat ini baru menetapkan tiga orang tersangka utama, yakni Wali Kota Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM). Namun, KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk peran pemberi suap.

Peran Soegeng Prawoto di Kasus Korupsi Madiun
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologi keterlibatan bos properti tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, Maidi diduga pernah meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang pada pertengahan tahun lalu. “Bahwa pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta,” ungkap Asep Guntur kepada wartawan.
KPK mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari pihak developer PT Hemas Buana (HB) milik Soegeng Prawoto. Namun, penyerahan uang tidak dilakukan secara langsung kepada Maidi, melainkan melalui serangkaian perantara yang sistematis untuk menyamarkan jejak transaksi.
Menurut KPK, alur penerimaan uang tersebut melibatkan dua orang kepercayaan lainnya:
- Uang dari PT Hemas Buana diterima terlebih dahulu oleh Sri Kayatin (SK), Direktur CV Mutiara Agung yang juga rekanan kepercayaan Maidi.
- Dari tangan Sri Kayatin, uang tersebut kemudian disalurkan kepada Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Maidi.
- Transaksi dilakukan melalui dua kali transfer rekening sebelum akhirnya sampai ke kepentingan Maidi.



