Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 17 Februari 2026
Trending
  • Jadwal MotoGP 2026 Live Trans7, Lorenzo Dukung Bagnaia Jadi Juara Tanpa Pindah ke Marquez
  • Jika Masih Pilih Pensil Daripada Ponsel, Ini 7 Kepribadian Anda Menurut Psikologi
  • Kolaborasi ITK-PFsains Dorong Ekonomi Sirkular dengan Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Pellet
  • 5 Alasan Kang Shin Jin Layak Dihukum Mati di Akhir The Judge Returns
  • MBG Lawan Pemberdayaan Kantin Sekolah
  • Aneh! Poin Persebaya di luar kandang jauh lebih baik daripada di kandang!
  • Catat Jadwal dan Cara Daftar Mudik Gratis 2026 dari Jasa Raharja
  • Mulai Senin 16 Februari, 3 zodiak berikut masuk gerbang kesuksesan baru, asalkan percaya diri dan tidak ragu melangkah!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Jatam Ada Standar Ganda Pemerintah dalam Urusan Tambang di Pulau Kecil
Nasional

Jatam Ada Standar Ganda Pemerintah dalam Urusan Tambang di Pulau Kecil

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Jatam: Ada Standar Ganda Pemerintah dalam Urusan Tambang di Pulau Kecil
KOORDINATOR Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar.(Dok. Antara)

KOORDINATOR Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menilai pemerintah Indonesia menunjukkan sikap standar ganda dalam pengelolaan tambang di wilayah pulau-pulau kecil. Di tengah pencabutan sebagian izin tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya, justru PT Gag Nikel tetap diberi izin untuk terus beroperasi di Pulau Gag.

Pemerintah, melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berdalih keberlanjutan operasi PT Gag Nikel didasarkan pada pertimbangan legalitas, faktor historis, dan hasil verifikasi lapangan. Namun bagi Jatam, argumen tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Pemerintah menerapkan standar ganda dan politik tebang pilih dalam urusan tambang di pulau kecil. Alasan yang dipakai untuk membenarkan operasi ini ngawur dan mengada-ada,” tegas Melky kepada Media Indonesia, Rabu (11/6).

Baca juga :  PT Gag Nikel Berencana Perpanjangan Izin Operasional setelah 2038

Menurutnya, keberadaan tambang di Pulau Gag hanyalah satu babak dari rangkaian panjang praktik perampasan ruang hidup dan ekologi di pulau-pulau kecil Indonesia. Praktik serupa sebelumnya terjadi di Pulau Bangka dan Sangihe (Sulawesi Utara), Pulau Wawonii dan Kabaena (Sulawesi Tenggara), Pulau Bunyu (Kalimantan Utara), serta di Gebe, Gei, Pakal, dan Belemsi (Maluku Utara).

Padahal secara hukum, aktivitas pertambangan di pulau kecil telah dilarang secara tegas melalui Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Sayangnya, pemerintah memilih untuk tidak menjadikan UU ini sebagai landasan dalam pemberian izin tambang.

“Mereka justru lebih memilih menggunakan UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan aturan turunannya sebagai jalan pintas untuk melegalkal hal tersebut,” ujar Melky.

Baca juga : Jatam: Pengecualian dalam Penutupan Tambang Nikel Raja Ampat Menyesatkan

Dugaan Konflik Kepentingan

Melky juga menyinggung preseden hukum yang seharusnya menjadi rujukan tegas, salah satunya adalah kasus Pulau Bangka, Sulawesi Utara. Warga menggugat keberadaan PT Mikgro Metal Perdana (MMP) dan memenangkan gugatan di semua tingkat peradilan. Mulai dari PTUN hingga Mahkamah Agung. Pertimbangan utamanya Pulau Bangka adalah pulau kecil yang dilarang untuk ditambang. Izin MMP pun akhirnya dicabut pada 31 Maret 2017 oleh Menteri ESDM saat itu, Ignasius Jonan.

“Namun ini Indonesia. Di negeri ini, undang-undang bisa tidak berlaku jika yang dihadapi adalah kekuasaan dan modal besar,” kritik Melky.

Lalu mengapa PT Gag Nikel tetap dibiarkan beroperasi? Melky menuding adanya konflik kepentingan. Ia mengatakan masalah tersebut bukan semata soal hukum dan lingkungan, tetapi menyangkut kepentingan kekuasaan dan bisnis.

Untuk itu, kata Melky, Jatam menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Pertama, segera cabut izin operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag. Lalu, gunakan UU PWP3K sebagai dasar kebijakan, bukan dikubur demi kepentingan tambang. Pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di pulau kecil.

“Juga, segera cabut izin-izin tambang ilegal dan pulihkan seluruh kerusakan lingkungan yang terjadi,” pinta Melky.

Dia berpandangan pulau-pulau kecil bukan ruang kosong untuk dieksploitasi, bukan halaman belakang tempat membuang limbah industri. Pulau kecil adalah ruang hidup masyarakat pesisir, ekosistem penting bagi keberlanjutan laut, dan wajah sejati Indonesia yang harus dilindungi.  (H-3)

ada dalam Ganda Jatam kecil Pemerintah Pulau Standar Tambang Urusan
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kolaborasi ITK-PFsains Dorong Ekonomi Sirkular dengan Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Pellet

17 Februari 2026

5 Alasan Kang Shin Jin Layak Dihukum Mati di Akhir The Judge Returns

17 Februari 2026

Catat Jadwal dan Cara Daftar Mudik Gratis 2026 dari Jasa Raharja

17 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal MotoGP 2026 Live Trans7, Lorenzo Dukung Bagnaia Jadi Juara Tanpa Pindah ke Marquez

17 Februari 2026

Jika Masih Pilih Pensil Daripada Ponsel, Ini 7 Kepribadian Anda Menurut Psikologi

17 Februari 2026

Kolaborasi ITK-PFsains Dorong Ekonomi Sirkular dengan Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Pellet

17 Februari 2026

5 Alasan Kang Shin Jin Layak Dihukum Mati di Akhir The Judge Returns

17 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?