Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Susunan Pemain Persija vs Persis: Andritany Dipercaya Mauricio, Waspada Aksi Mantan Macan Kemayoran
  • Cara cek nilai TKA SD, SMP, SMA lengkap dengan jadwalnya
  • Mengapa Beberapa Anjing Punya Lidah Biru?
  • Prediksi Skor PSG vs Lyon, Statistik Head-to-Head Ligue 1 2026
  • Muncul Nama Calon Ketua PKB Palembang di Luar Pilihan Tim 5
  • Dua Remaja Tewas Kecelakaan di Peudada, Keluarga Jemput Jenazah di RSUD
  • RedMagic 5 Pro: Layar 185Hz, RAM 24GB, Spesifikasi Mencengangkan!
  • Honda PCX 160 2026 hadir, skutik mewah dengan mesin 4-valve dan harga terjangkau
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Jalan Terjal Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Saran Pakar
Nasional

Jalan Terjal Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Saran Pakar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Juni 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Jalan Terjal Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Saran Pakar
Buron Paulus Tannos(MI/Susanto)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman memperkirakan proses ekstradisi buron kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-E) Paulus Tannos masih cukup panjang. 

Menurutnya, keberhasilan pemerintahan Indonesia untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia tergantung pada kekuatan negosiasi dalam meyakinkan otoritas Singapura melalui kelengkapan data yang disyaratkan.

“Tidak hanya menjelaskan apa yang dilanggar oleh Paulus Tanos menurut yurisdiksi hukum Indonesia, kasus ini memang dianggap kriminal oleh Indonesia tapi harus bisa meyakinkan bahwa kasus ini juga dianggap kriminal oleh Singapura. Itu syarat untuk adanya ekstradisi, harus double criminality,” kata Zaenur kepada Media Indonesia pada Senin (2/6).

Baca juga : Negara tidak Boleh Kalah dari Buronan Paulus Tannos

Ia mengatakan diterima atau tidaknya gugata  penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Singapura. Dikatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi pengajuan tersebut.  

“Apakah penangguhan penahanan itu memiliki dasar atau tidak, memiliki risiko atau tidak, itu nanti akan diukur oleh otoritas Singapura. Dan itu tidak membuka ruang bagi pemerintah Indonesia untuk bisa ikut campur. Pengajuan ini akan menghambat proses ekstradisi,” katanya  

Butuh Waktu Berapa Lama Pulangkan Tannos?

Zaenur menduga proses pemulangan tersebut akan memakan waktu hingga setahun sebab buron dengan nama alias Thian Po Tjhi itu telah bersiasat menyewa pengacara untuk menentang upaya ekstradisi. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia termasuk melengkapi dokumen dan data yang disyaratkan pemerintah Singapura. 

Baca juga : KPK Akan Koordinasi dengan Kemenkum Usai Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan

“Pemerintah sudah mengirimkan bukti-bukti utama dan pendukung, mulai dari menyampaikan informasi mengenai buron, tindak pidana yang dilakukan oleh Paulus Tanos, bagaimana perannya, alat bukti yang dimiliki dan lainnya. Jadi, proses ekstradisi ini bola kendalinya ada di pemerintah Singapura,” tukasnya. 

Apa Ada Upaya Lain?

Selain itu, Zaenur menjelaskan apabila proses ekstradisi Paulus Tannos gagal, pemerintah Indonesia bisa mengajukan gugatan secara perdata terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang melarikan diri sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

“Tetapi gugatan perdata itu hanya akan relevan dan memiliki arti jika tersangka masih memiliki harta benda hasil korupsi di Indonesia. Dalam arti, agar pemerintah Indonesia bisa melakukan penyitaan terhadap harta benda tersangka tersebut,” jelasnya. 

Baca juga : Indonesia Minta Singapura Lawan Permohonan Penangguhan Tannos

Akan tetapi lanjut Zaenur, jika aset Tannos tak ada lagi di Indonesia, proses gugatan perdata tersebut tidak bisa dilakukan. Atas dasar itu, proses gugatan perdata akan bergantung pada pengumpulan informasi yang dilakukan oleh KPK terkait jumlah dan keberadaan aset Tannos di Indonesia.  

Di samping itu, terdakwa yang kabur dan tidak bisa diekstradisi dapat disidang atau diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Zaenur menegaskan bahwa ini menjadi jalan terakhir jika pemerintah Indonesia gagal melaksanakan ekstradisi terhadap Paulus Tannos. 

“Maka satu-satunya jalan yang tersisa adalah melakukan persidangan in absentia, proses hukum di mana suatu kasus diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa atau tergugat,” jelasnya. 

Baca juga : Sidang Perdana Proses Ekstradisi Paulus Tannos Digelar 23 Juni di Singapura

Zaenur juga menekankan bahwa proses ekstradisi Tannos menjadi salah satu uji coba terkait efektivitas dari perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Jika hal tersebut gagal, maka pemerintah Indonesia harus mengevaluasinya. 

“Begitu banyak yang sudah dikorbankan oleh pemerintah Indonesia untuk menjalankan perjanjian ekstradisi ini, tetapi ternyata kalau memang tidak membawakan hasil, maka ke depan harus evaluasi. Tapi jika ini berhasil memulangkan Paulus Tannos, berarti perjanjian ekstradisi ini ada manfaat yang diperoleh oleh kedua negara,” tuturnya. 

Kendati demikian, Zaenur menegaskan bahwa KPK tetap bisa mengusut aliran dana KTP-E meski proses ekstradisi Paulus Tannos masih berlangsung. Menurutnya, bisa atau tidaknya pemulangan Tannos tidak menjadi dasar utama untuk menjerat pelaku lain dan menguak mega korupsi tersebut. 

“Pengusutan korupsi KTP-E ini tidak bergantung pada proses pidana yang dijalankan Paulus Tannos. Masih ada alat-alat bukti lain dan tersangka-tersangka yang sudah diadili sebelumnya untuk menjerat pelaku lain, yang sudah dipidana itu bisa digunakan untuk menjerat pelaku lain. Siapa pelaku lain? Yang nama-namanya disebut dalam dakwaan oleh KPK,” pungkasnya. (P-4)

Ekstradisi ini Jalan Pakar Paulus Saran Tannos Terjal
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dua Remaja Tewas Kecelakaan di Peudada, Keluarga Jemput Jenazah di RSUD

29 April 2026

Muncul Nama Calon Ketua PKB Palembang di Luar Pilihan Tim 5

29 April 2026

Cara cek nilai TKA SD, SMP, SMA lengkap dengan jadwalnya

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Susunan Pemain Persija vs Persis: Andritany Dipercaya Mauricio, Waspada Aksi Mantan Macan Kemayoran

29 April 2026

Cara cek nilai TKA SD, SMP, SMA lengkap dengan jadwalnya

29 April 2026

Mengapa Beberapa Anjing Punya Lidah Biru?

29 April 2026

Prediksi Skor PSG vs Lyon, Statistik Head-to-Head Ligue 1 2026

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?