Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 5 April 2026
Trending
  • Miley Cyrus Dapat Penghargaan di iHeartRadio Music Awards
  • Catat! Aturan Pembayaran UTBK-SNBT 2026 dan Batas Waktu
  • Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Maret-April 2026: Hari Ini Surabaya ke Balikpapan, Cek Sorong
  • Bulgaria Diserbu Suporter Timnas Indonesia Usai Kalahkan Jay Idzes, Dianggap Menohok Ini
  • Jadwal Live Jam Pertandingan Irak vs Bolivia dan Kongo vs Jamaika Playoff Piala Dunia 2026
  • Ahli Hukum Binus: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Pengadilan Umum
  • Hasil MotoGP Amerika Serikat 2026: Kemenangan Jorge Martin di COTA
  • Film April 2026 yang Harus Ditonton, Termasuk The Super Mario Galaxy Movie
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Jaksa Undang 2 Ahli Tanah dalam Sidang Kasus Mafia Tanah Kemenag
Hukum

Jaksa Undang 2 Ahli Tanah dalam Sidang Kasus Mafia Tanah Kemenag

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Kasus Mafia Tanah Kemenag: Ahli Jelaskan Proses Sertifikat dan Hak Pakai

Sidang kasus mafia tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), yaitu Prof Fransiscus Xaverius Sumarja dan Prof Hieronymus Soerjatisnanta. Mereka memberikan keterangan terkait prosedur pendaftaran sertifikat tanah serta hak pakai yang dimiliki negara.

Proses Pendaftaran Sertifikat Tanah

Menurut Prof FX Sumarja, dalam proses pendaftaran tanah yang sudah memiliki sertifikat, jika terjadi peralihan atau balik nama, maka akta peralihan harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ia menjelaskan bahwa pemohon harus mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia menekankan pentingnya data yuridis dan data fisik yang jelas, baik terkait identitas pemohon maupun dasar kepemilikan tanah. Jika data tersebut belum lengkap, biasanya akan dikembalikan oleh kepala kantor yang memeriksanya.

Batas Tanah dan Pemeriksaan Kembali

Sumarja juga menyampaikan bahwa kepala kantor BPN seharusnya memastikan proses pengecekan dilakukan dengan benar. Hal ini termasuk memastikan batas tanah diketahui oleh pihak yang berbatasan serta dilakukan pemeriksaan kembali oleh pimpinan kantor BPN.

Hak Pakai dan Izin Pemerintah

Mengenai tanah negara, Sumarja menjelaskan bahwa harus ada surat keputusan pemberian hak sebelum bisa didaftarkan. Ia menegaskan bahwa tanah hibah atau pendaftaran tanah dilakukan oleh pemohon yang memiliki tanah tersebut, meskipun bisa juga dikuasakan kepada orang lain.

Ia menambahkan bahwa dalam pendaftaran sporadik, salah satu syaratnya adalah adanya surat penguasaan fisik yang diketahui kepala desa atau lurah setempat dengan tanda tangan persetujuan. Sedangkan pada program PTSL, harus ada surat keterangan penguasaan fisik yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan dan diketahui minimal dua saksi.

Pelepasan Hak Pakai

Dalam jawaban atas pertanyaan jaksa, Sumarja menjelaskan bahwa tanah yang bersertifikat dan digunakan oleh instansi pemerintah dalam bentuk hak pakai bisa dicabut atau dilepas untuk kepentingan umum. Namun, proses pencabutan tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja.

Harus ada izin dari Kementerian Keuangan, sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Keuangan tahun 1971 yang juga diperkuat oleh peraturan terbaru. Selain itu, pelepasan hak tersebut juga tidak dilakukan secara cuma-cuma karena tetap ada mekanisme ganti rugi kepada pemegang hak pakai.

Tumpang Tindih Sertifikat

Sumarja juga menyebutkan kemungkinan terjadinya tumpang tindih sertifikat tanah. Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena kesamaan batas lahan atau ukuran yang tidak persis sama. Ia menambahkan bahwa proses PTSL yang mempermudah masyarakat mendaftarkan tanah terkadang tidak diikuti pembaruan peta secara menyeluruh di kantor pertanahan.

Selain itu, persoalan tanah sering kali muncul akibat pemalsuan dokumen hingga rekayasa surat kepemilikan.

Pendapat Kuasa Hukum

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, menilai keterangan para ahli masih sebatas potensi kerugian negara. Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi harus dibuktikan adanya kerugian negara yang nyata atau actual loss.

Bey juga menilai sampai saat ini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht terkait dugaan pemalsuan dokumen. Ia menyinggung soal kepemilikan lahan yang diklaim Kemenag seluas 17 hektare.

Menurut Bey, sebelum klaim tersebut muncul, sudah ada sertifikat hak milik yang terbit lebih dulu dan kemudian dibeli oleh kliennya. Ia menegaskan bahwa klien kami memiliki dasar hukum yang sah dan mengikat terkait kepemilikan tanah tersebut.

Persoalan Hukum dan Prinsip Ultimum Remedium

Namun dalam perkara pidana ini, kliennya justru menjadi terdakwa dan bahkan ditahan. Bey menyatakan bahwa klien kami sudah mengeluarkan uang untuk membeli tanah itu, sekarang tanahnya disita negara dan didakwa merugikan negara sebesar Rp54 miliar.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan penerapan prinsip ultimum remedium dalam perkara tersebut. Menurut Bey, jaksa tetap harus mampu membuktikan dakwaan yang diajukan, sebagaimana prinsip hukum bahwa siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ahli Hukum Binus: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Pengadilan Umum

5 April 2026

Pengakuan PPPK Pemprov yang Pelecehan di Hotel, Sebut Nama Gubernur Jateng

5 April 2026

Prof Henry Indraguna: Jangan Lembek Hadapi Mafia Migas

5 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Miley Cyrus Dapat Penghargaan di iHeartRadio Music Awards

5 April 2026

Catat! Aturan Pembayaran UTBK-SNBT 2026 dan Batas Waktu

5 April 2026

Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Maret-April 2026: Hari Ini Surabaya ke Balikpapan, Cek Sorong

5 April 2026

Bulgaria Diserbu Suporter Timnas Indonesia Usai Kalahkan Jay Idzes, Dianggap Menohok Ini

5 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?