Sidang Kasus Mafia Tanah Kemenag: Ahli Jelaskan Proses Sertifikat dan Hak Pakai
Sidang kasus mafia tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), yaitu Prof Fransiscus Xaverius Sumarja dan Prof Hieronymus Soerjatisnanta. Mereka memberikan keterangan terkait prosedur pendaftaran sertifikat tanah serta hak pakai yang dimiliki negara.
Proses Pendaftaran Sertifikat Tanah
Menurut Prof FX Sumarja, dalam proses pendaftaran tanah yang sudah memiliki sertifikat, jika terjadi peralihan atau balik nama, maka akta peralihan harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ia menjelaskan bahwa pemohon harus mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menekankan pentingnya data yuridis dan data fisik yang jelas, baik terkait identitas pemohon maupun dasar kepemilikan tanah. Jika data tersebut belum lengkap, biasanya akan dikembalikan oleh kepala kantor yang memeriksanya.
Batas Tanah dan Pemeriksaan Kembali
Sumarja juga menyampaikan bahwa kepala kantor BPN seharusnya memastikan proses pengecekan dilakukan dengan benar. Hal ini termasuk memastikan batas tanah diketahui oleh pihak yang berbatasan serta dilakukan pemeriksaan kembali oleh pimpinan kantor BPN.
Hak Pakai dan Izin Pemerintah
Mengenai tanah negara, Sumarja menjelaskan bahwa harus ada surat keputusan pemberian hak sebelum bisa didaftarkan. Ia menegaskan bahwa tanah hibah atau pendaftaran tanah dilakukan oleh pemohon yang memiliki tanah tersebut, meskipun bisa juga dikuasakan kepada orang lain.
Ia menambahkan bahwa dalam pendaftaran sporadik, salah satu syaratnya adalah adanya surat penguasaan fisik yang diketahui kepala desa atau lurah setempat dengan tanda tangan persetujuan. Sedangkan pada program PTSL, harus ada surat keterangan penguasaan fisik yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan dan diketahui minimal dua saksi.
Pelepasan Hak Pakai
Dalam jawaban atas pertanyaan jaksa, Sumarja menjelaskan bahwa tanah yang bersertifikat dan digunakan oleh instansi pemerintah dalam bentuk hak pakai bisa dicabut atau dilepas untuk kepentingan umum. Namun, proses pencabutan tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja.
Harus ada izin dari Kementerian Keuangan, sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Keuangan tahun 1971 yang juga diperkuat oleh peraturan terbaru. Selain itu, pelepasan hak tersebut juga tidak dilakukan secara cuma-cuma karena tetap ada mekanisme ganti rugi kepada pemegang hak pakai.
Tumpang Tindih Sertifikat
Sumarja juga menyebutkan kemungkinan terjadinya tumpang tindih sertifikat tanah. Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena kesamaan batas lahan atau ukuran yang tidak persis sama. Ia menambahkan bahwa proses PTSL yang mempermudah masyarakat mendaftarkan tanah terkadang tidak diikuti pembaruan peta secara menyeluruh di kantor pertanahan.
Selain itu, persoalan tanah sering kali muncul akibat pemalsuan dokumen hingga rekayasa surat kepemilikan.
Pendapat Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, menilai keterangan para ahli masih sebatas potensi kerugian negara. Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi harus dibuktikan adanya kerugian negara yang nyata atau actual loss.
Bey juga menilai sampai saat ini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht terkait dugaan pemalsuan dokumen. Ia menyinggung soal kepemilikan lahan yang diklaim Kemenag seluas 17 hektare.
Menurut Bey, sebelum klaim tersebut muncul, sudah ada sertifikat hak milik yang terbit lebih dulu dan kemudian dibeli oleh kliennya. Ia menegaskan bahwa klien kami memiliki dasar hukum yang sah dan mengikat terkait kepemilikan tanah tersebut.
Persoalan Hukum dan Prinsip Ultimum Remedium
Namun dalam perkara pidana ini, kliennya justru menjadi terdakwa dan bahkan ditahan. Bey menyatakan bahwa klien kami sudah mengeluarkan uang untuk membeli tanah itu, sekarang tanahnya disita negara dan didakwa merugikan negara sebesar Rp54 miliar.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan penerapan prinsip ultimum remedium dalam perkara tersebut. Menurut Bey, jaksa tetap harus mampu membuktikan dakwaan yang diajukan, sebagaimana prinsip hukum bahwa siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan.



