Peran dan Status Keuangan PIHK dalam Persoalan Kuota Haji
Dalam diskusi yang diadakan oleh Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) di Jakarta, Prof Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), menyoroti pentingnya memahami status keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurutnya, dana yang digunakan oleh PIHK berasal sepenuhnya dari jamaah haji khusus, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.
Muzakir menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya memiliki wewenang untuk melakukan audit terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, BPK tidak berwenang untuk mengaudit atau menghitung kerugian keuangan PIHK. Hal ini didasarkan pada Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 yang menyebutkan tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kritik terhadap Audit BPK dan KPK terhadap PIHK
Pakar hukum tersebut juga menolak penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat PIHK. Menurut Muzakir, kedua pasal tersebut hanya berlaku bagi subjek hukum yang mengelola keuangan negara. Karena PIHK tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara.
Ia juga mengkritik konstruksi perkara yang berpotensi mengaitkan PIHK dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, pengurus travel haji seolah ditargetkan menjadi pelaku tindak pidana korupsi, dan jika tidak bisa berdiri sendiri, maka akan dikaitkan dengan pihak-pihak di Kemenag.
KMA 130/2024 dan Kewenangan Menteri Agama
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, KPK mengungkap beberapa dokumen sebagai barang bukti, salah satunya adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. KMA ini mengatur tambahan kuota haji sebanyak 20.000, dengan perimbangan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Namun, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur perimbangan kuota sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Menurut Muzakir, penerbitan KMA 130/2024 sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama dan tidak melibatkan PIHK dalam proses pengambilan kebijakan.
Tanggung Jawab PIHK dalam Pengaturan Kuota
Menurut Muzakir, tidak ada dasar hukum untuk membebankan tanggung jawab kepada PIHK apabila kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang. Ia menegaskan bahwa PIHK hanya menerima kebijakan tersebut tanpa adanya keterlibatan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, ia menambahkan bahwa hingga saat ini KMA 130/2024 belum dibatalkan, sehingga secara hukum masih sah dan berlaku sebagai dasar kebijakan. Jika KPK atau lembaga lain menilai KMA itu bertentangan dengan undang-undang, maka mereka harus terlebih dahulu menguji keabsahannya. Selama belum ada putusan yang membatalkan, maka KMA tersebut tetap sah berlaku.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, pandangan Muzakir menunjukkan bahwa PIHK tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab dalam pengambilan kebijakan kuota haji. Status keuangan PIHK yang bersumber dari jamaah membuatnya tidak termasuk dalam ranah audit BPK. Dengan demikian, penggunaan pasal-pasal hukum yang berlaku untuk keuangan negara tidak dapat diterapkan terhadap PIHK.



