Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 13 Februari 2026
Trending
  • Pria Cengkareng Viral Jadi Korban Penganiayaan Tetangga Diancam Hukum
  • Suara Kritis Ormas
  • Ekonomi Sumbar 2025 Terpuruk, Urutan ke-9 di Sumatera
  • Kode Keras AFC: Timnas Malaysia Siap Bebas Sanksi, Tunggu Sidang CAS
  • Inovasi elektronik premium resmi hadir di Indonesia, tingkatkan smart living nasional
  • Ancaman AS, ini detail kekuatan militer Iran: personel, rudal, dan armada laut
  • Wisata NTT: Pesona Pantai Tarimbang di Sumba Timur dengan Ombak Indah dan Pasir Putih
  • SUV Hybrid C5 CSH Chery: Efisiensi dan Performa Terbaik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»ICW Soroti Nurul Ghufron Masuk Daftar Calon Hakim Agung
Politik

ICW Soroti Nurul Ghufron Masuk Daftar Calon Hakim Agung

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
ICW Soroti Nurul Ghufron Masuk Daftar Calon Hakim Agung
Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(Dok.Antara)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.

Peneliti ICW. Wana Alamsyah menilai  masuknya Nurul Ghufron menjadi persoalan bagi penegakan hukum ke depan. Sebab, dia pernah tersangkut masalah integritas yaitu pernah dijatuhi sanksi etik atas intervensi yang dilakukan terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian.

“Pemilihan hakim agung semestinya menjadi pintu masuk krusial untuk membenahi Mahkamah Agung dari praktik mafia peradilan yang selama ini ada,” katanya kepada Media Indonesia pada Kamis (24/4). 

Baca juga : MA Singgung Kerja Lembur jika KY tak Lakukan Rekrutmen Calon Hakim Agung

Wana mengatakan integritas calon hakim agung seharusnya bisa dimulai sejak tahap administrasi. 

“Mahkamah Agung (MA) merupakan pengadilan negara tertinggi yang memiliki fungsi tidak hanya memeriksa perkara, tapi juga berfungsi sebagai pengawas peradilan di bawahnya,” ujarnya.  

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dua dari 29 hakim yang pernah terjerat kasus korupsi merupakan hakim agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Bahkan, Gazalba Saleh diadili dua kali dalam kasus korupsi.

Baca juga : ICW Nilai Gugatan Nurul Ghufron sebagai Bentuk Frustasi

Selain itu, Wana menjelaskan bahwa MA juga memiliki fungsi pengaturan yang berkaitan dengan hukum acara dan penafsiran hukum. 

“Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugasnya Mahkamah Agung wajib lepas dari segala potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensinya,” imbuhnya.

Wana memaparkan persyaratan untuk menjadi hakim agung diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025. Sayangnya, Pasal 6 ayat 2 yang mengatur mengenai persyaratan administrasi calon hakim agung nonkarier, hanya mensyaratkan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin, bukan sanksi etik. 

Baca juga : Nurul Ghufron Mau Disidang Etik, ICW: Dia sudah Frustasi

“Patut diduga Nurul Ghufron diloloskan karena tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Wana mendorong Komisi Yudisial (KY) seharusnya mengatur mengenai penjatuhan sanksi etik dalam tahap administrasi, sebab sanksi etik juga menjadi perhatian utama dalam menyaring calon hakim agung yang berintegritas. 

Menurut Wana, lolosnya Nurul Ghufron menjadi kontraproduktif dengan cita-cita penegakan hukum, karena hakim agung tidak hanya bertugas untuk menegakan keadilan, namun juga berperan sebagai reformasi dan pembaharuan hukum.

Baca juga : Rekrutmen Hakim Disebut Jadi Gerbang Awal Penegakan Hukum yang Konsisten

“Perbuatan menyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh Nurul Ghufron seharusnya menjadi dasar bagi Komisi Yudisial untuk tidak meloloskan administrasi Nurul Ghufron,” tuturnya. 

Mengingat besarnya beban yang ditumpu oleh hakim agung, lanjut Wana, maka sudah seharusnya hakim agung memiliki nilai-nilai integritas, keadilan, dan kejujuran. 

Atas dasar itu, ICW mendesak KY agar tidak meloloskan lebih lanjut Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung.

“KY juga harus meninjau secara teliti rekam jejak dan integritas calon lain yang sudah lolos administrasi,” 

Selain itu, KY juga diminta untuk memperbaiki Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 dengan menyertakan pelanggaran etik sebagai syarat administrasi bagi calon hakim agung nonkarier. 

“Dan menyediakan kanal informasi bagi publik mengenai calon hakim dalam rangka memperkuat partisipasi publik,” ungkapnya. (P-4)

Agung calon daftar Ghufron Hakim ICW Masuk Nurul Soroti
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Suara Kritis Ormas

13 Februari 2026

Bertemu di Lembur Pakuan, Fraksi PKS Jabar Sampaikan Aspirasi ke Dedi Mulyadi

12 Februari 2026

Dua Kandidat Komisaris BSG Muncul Jelang RUPS Bank Sulut Gorontalo

12 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pria Cengkareng Viral Jadi Korban Penganiayaan Tetangga Diancam Hukum

13 Februari 2026

Suara Kritis Ormas

13 Februari 2026

Ekonomi Sumbar 2025 Terpuruk, Urutan ke-9 di Sumatera

13 Februari 2026

Kode Keras AFC: Timnas Malaysia Siap Bebas Sanksi, Tunggu Sidang CAS

13 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?