Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Viral, Warga Bekasi Temukan Celengan Unik Nenek di Dalam Pintu, Netizen: Pintu Rezeki yang Nyata
  • Persidangan kasus dana hibah Sleman berlangsung, saksi jabarkan aturan dan wewenang bupati
  • Persib Lepas Tiga Pemain Persija, Datangkan Dua Bek Eropa Top
  • Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat
  • Ammar Zoni Masih dalam Tahanan Berisiko Tinggi, Tak Dapat Perlakuan Khusus
  • Victoria Boxing gelar kejuaraan AMPRO 2026: dorong petinju muda ke level internasional
  • Senin Berkah: 4 Zodiak Ini Dijanjikan Keberuntungan Mulai 26 Januari 2026
  • Guru Tri Jadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa, DPR Janji Hentikan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Hakim Sebut Perbuatannya Melukai Hati Masyarakat
Politik

Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Hakim Sebut Perbuatannya Melukai Hati Masyarakat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Hakim Sebut Perbuatannya Melukai Hati Masyarakat
Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi timah(MI/Usman Iskandar.)

MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Majelis menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Majelis Hakim membeberkan alasan memperberat vonis Harvey karena perbuatannya dinilai melukai hati masyarakat Indonesia.

Hakim juga menyatakan tak ada hal yang meringankan pertimbangan vonis suami Sandra Dewi tersebut. 

“Hal meringankan tidak ada,” ungkap ketua majelis hakim Teguh Harianto, Kamis (13/2).

Baca juga :  Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

Teguh menuturkan perbuatan Terdakwa Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


“Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, menjadi sorotan masyarakat. Hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dinilai tidak setimpal. Jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.


Pembacaan putusan banding juga akan dilakukan terhadap pemilik perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Lalu, eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Kemudian, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. (H-3)

 

Diperberat Hakim Harvey Hati hukuman Masyarakat Melukai Moeis Perbuatannya Sebut
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Viral, Warga Bekasi Temukan Celengan Unik Nenek di Dalam Pintu, Netizen: Pintu Rezeki yang Nyata

28 Januari 2026

Persidangan kasus dana hibah Sleman berlangsung, saksi jabarkan aturan dan wewenang bupati

28 Januari 2026

Persib Lepas Tiga Pemain Persija, Datangkan Dua Bek Eropa Top

28 Januari 2026

Kubu Jokowi Akui Dapat Keuntungan dari Saksi Penggugat

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?