Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 24 Maret 2026
Trending
  • Marc Marquez bangkit di MotoGP 2026 Brasil, lomba sprint jadi kesempatan pulih
  • 25 desain ruang tamu minimalis yang instagenik
  • Artis Rayakan Lebaran Pertama sebagai Pasangan, Luna Maya hingga Al Ghazali
  • 5 Langkah Cepat Pulihkan Dompet dalam 14 Hari Pasca-Lebaran
  • Iran Gantung 3 Demonstran di Qom, Dunia Kecam Penindasan dan Pelanggaran HAM
  • Kemeriahan Idul Fitri
  • Kalender Liturgi Katolik: Perayaan St Turibius Mogrovejo, Senin 23 Maret 2026
  • Liga Inggris Tertarik Pemain Timnas Indonesia? 2 Nama Masuk Daftar Target John Herdman
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Harga Emas Antam Turun Rp 95.000 Per Gram Jelang Tahun Baru
Nasional

Harga Emas Antam Turun Rp 95.000 Per Gram Jelang Tahun Baru

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Harga Emas Antam Turun di Tengah Aturan Pajak yang Berlaku

Harga emas Antam mengalami penurunan pada hari Selasa (30/12/2025), berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia. Harga emas per gram turun sebesar Rp 95.000, dari sebelumnya Rp 2.596.000 menjadi Rp 2.501.000 per gram. Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan menjadi Rp 2.360.000 per gram.

Aturan pajak terkait transaksi emas batangan telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan tersebut.

Transaksi jual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.

Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (30/12/2025):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.300.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.501.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.942.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 7.388.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 12.280.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 24.505.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 61.137.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 122.195.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 244.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 610.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.220.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.441.600.000

Selain aturan pajak dalam transaksi jual kembali, potongan pajak juga berlaku pada saat pembelian emas batangan. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22.



Pedagang mengambil logam mulia yang dipilih pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta. – (Indonesiadiscover.com/Prayogi)

Dampak Penurunan Harga Emas Terhadap Konsumen

Penurunan harga emas Antam memberikan dampak yang signifikan bagi para penggemar investasi logam mulia. Para konsumen mungkin akan lebih mempertimbangkan waktu pembelian agar bisa mendapatkan harga yang lebih baik. Namun, penting untuk memahami bahwa setiap transaksi emas tetap tunduk pada aturan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya aturan pajak yang jelas, masyarakat dapat lebih tenang dalam melakukan transaksi emas. Hal ini juga membantu menjaga transparansi dan kepercayaan terhadap sistem investasi emas di Indonesia.

Tips Mengelola Investasi Emas

Jika Anda tertarik berinvestasi emas, beberapa tips berikut bisa membantu Anda dalam mengelola aset:

  • Pastikan untuk memiliki NPWP agar mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Perhatikan perubahan harga emas secara berkala agar tidak ketinggalan peluang.
  • Pahami aturan pajak yang berlaku agar tidak terkejut saat melakukan transaksi.
  • Pertimbangkan membeli emas dalam bentuk batangan atau koin yang sudah diakui oleh pemerintah.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, Anda bisa memaksimalkan manfaat dari investasi emas tanpa harus khawatir terhadap risiko pajak atau fluktuasi harga.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 Langkah Cepat Pulihkan Dompet dalam 14 Hari Pasca-Lebaran

24 Maret 2026

Kemeriahan Idul Fitri

24 Maret 2026

Iran Gantung 3 Demonstran di Qom, Dunia Kecam Penindasan dan Pelanggaran HAM

24 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Marc Marquez bangkit di MotoGP 2026 Brasil, lomba sprint jadi kesempatan pulih

24 Maret 2026

25 desain ruang tamu minimalis yang instagenik

24 Maret 2026

Artis Rayakan Lebaran Pertama sebagai Pasangan, Luna Maya hingga Al Ghazali

24 Maret 2026

5 Langkah Cepat Pulihkan Dompet dalam 14 Hari Pasca-Lebaran

24 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?