Harga Emas Antam Naik pada Hari Ini
Harga emas Antam mengalami kenaikan pada hari Senin, dengan kenaikan sebesar Rp11.000 per gram. Sebelumnya, harga emas Antam berada di kisaran Rp2.491.000 per gram, namun kini naik menjadi Rp2.502.000 per gram. Kenaikan ini juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang meningkat menjadi Rp2.361.000 dari sebelumnya Rp2.350.000 per gram.
Pajak penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli emas batangan dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Pajak ini dikenakan baik saat pembelian maupun saat penjualan kembali emas.
Bagi nasabah yang menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 yang dikenakan akan dipotong langsung dari total nilai jual kembali.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan gram pada hari Senin:
- 0,5 gram: Rp1.301.000
- 1 gram: Rp2.502.000
- 2 gram: Rp4.944.000
- 3 gram: Rp7.391.000
- 5 gram: Rp12.285.000
- 10 gram: Rp24.515.000
- 25 gram: Rp61.162.000
- 50 gram: Rp122.245.000
- 100 gram: Rp244.412.000
- 250 gram: Rp610.765.000
- 500 gram: Rp1.221.320.000
- 1.000 gram: Rp2.442.600.000
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak tersebut adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pembayaran pajak.
Kenaikan Harga Emas dan Dampaknya
Kenaikan harga emas Antam mencerminkan tren pasar yang sedang stabil atau bahkan meningkat. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti permintaan pasar yang tinggi, kondisi ekonomi global, atau perubahan kebijakan pemerintah terkait logam mulia.
Para investor dan masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan harus memperhatikan aturan pajak yang berlaku. Dengan adanya pajak, maka biaya transaksi akan sedikit meningkat, tetapi hal ini juga menunjukkan bahwa transaksi emas batangan dilakukan secara legal dan terbuka.
Selain itu, para pemegang NPWP akan mendapatkan manfaat lebih besar dalam hal pajak, karena besaran pajak yang dikenakan lebih rendah dibandingkan dengan non-NPWP. Hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi emas.
Tips untuk Investor Emas
Jika Anda tertarik untuk berinvestasi emas, berikut beberapa tips yang bisa Anda pertimbangkan:
- Pastikan Anda memiliki NPWP jika ingin mendapatkan pajak yang lebih rendah.
- Cari informasi terkini tentang harga emas agar tidak terjebak dalam harga yang tidak wajar.
- Pertimbangkan jumlah emas yang ingin dibeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
- Jangan lupa untuk menyimpan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti transaksi resmi.
Dengan memperhatikan aturan pajak dan tren pasar, investasi emas bisa menjadi salah satu cara untuk melindungi aset dan mendapatkan keuntungan jangka panjang.



