Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 24 Maret 2026
Trending
  • HP Samsung A36 5G, A56 5G, dan A55 5G: Harga Spesial Lebaran 2026
  • Hasil Kualifikasi MotoGP Brasil 2026: Fabio Di Giannantonio Pole Position
  • Promo dan Diskon Menjelang Lebaran, Pusat Belanja Penuh Pengunjung
  • Film “Broken Strings” Diangkat dari Kisah Nyata, Aurelie Moeremans Bocorkan Momen Penting
  • Sumitronomics & MBG: Mesin Ekonomi Rakyat atau Bom Waktu Fiskal?
  • Minta Maaf, Rismon Sianipar Dikatakan Kehilangan Martabat: Robot Diremote dari Solo
  • Melawan Formalisme Digital: Meritokrasi vs. Arisan Jabatan
  • Bisakah Minum Obat Maag saat Perut Kosong? Ini Fakta Medisnya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Harga emas Antam melonjak, tembus Rp2,5 juta! Lihat update terbaru di sini
Nasional

Harga emas Antam melonjak, tembus Rp2,5 juta! Lihat update terbaru di sini

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Harga Emas Antam Naik pada Hari Ini

Harga emas Antam mengalami kenaikan pada hari Senin, dengan kenaikan sebesar Rp11.000 per gram. Sebelumnya, harga emas Antam berada di kisaran Rp2.491.000 per gram, namun kini naik menjadi Rp2.502.000 per gram. Kenaikan ini juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang meningkat menjadi Rp2.361.000 dari sebelumnya Rp2.350.000 per gram.

Pajak penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli emas batangan dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Pajak ini dikenakan baik saat pembelian maupun saat penjualan kembali emas.

Bagi nasabah yang menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 yang dikenakan akan dipotong langsung dari total nilai jual kembali.

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan gram pada hari Senin:

  • 0,5 gram: Rp1.301.000
  • 1 gram: Rp2.502.000
  • 2 gram: Rp4.944.000
  • 3 gram: Rp7.391.000
  • 5 gram: Rp12.285.000
  • 10 gram: Rp24.515.000
  • 25 gram: Rp61.162.000
  • 50 gram: Rp122.245.000
  • 100 gram: Rp244.412.000
  • 250 gram: Rp610.765.000
  • 500 gram: Rp1.221.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.442.600.000

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak tersebut adalah 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pembayaran pajak.

Kenaikan Harga Emas dan Dampaknya

Kenaikan harga emas Antam mencerminkan tren pasar yang sedang stabil atau bahkan meningkat. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti permintaan pasar yang tinggi, kondisi ekonomi global, atau perubahan kebijakan pemerintah terkait logam mulia.

Para investor dan masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan harus memperhatikan aturan pajak yang berlaku. Dengan adanya pajak, maka biaya transaksi akan sedikit meningkat, tetapi hal ini juga menunjukkan bahwa transaksi emas batangan dilakukan secara legal dan terbuka.

Selain itu, para pemegang NPWP akan mendapatkan manfaat lebih besar dalam hal pajak, karena besaran pajak yang dikenakan lebih rendah dibandingkan dengan non-NPWP. Hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi emas.

Tips untuk Investor Emas

Jika Anda tertarik untuk berinvestasi emas, berikut beberapa tips yang bisa Anda pertimbangkan:

  • Pastikan Anda memiliki NPWP jika ingin mendapatkan pajak yang lebih rendah.
  • Cari informasi terkini tentang harga emas agar tidak terjebak dalam harga yang tidak wajar.
  • Pertimbangkan jumlah emas yang ingin dibeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
  • Jangan lupa untuk menyimpan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti transaksi resmi.

Dengan memperhatikan aturan pajak dan tren pasar, investasi emas bisa menjadi salah satu cara untuk melindungi aset dan mendapatkan keuntungan jangka panjang.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sumitronomics & MBG: Mesin Ekonomi Rakyat atau Bom Waktu Fiskal?

23 Maret 2026

Minta Maaf, Rismon Sianipar Dikatakan Kehilangan Martabat: Robot Diremote dari Solo

23 Maret 2026

Melawan Formalisme Digital: Meritokrasi vs. Arisan Jabatan

23 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

HP Samsung A36 5G, A56 5G, dan A55 5G: Harga Spesial Lebaran 2026

23 Maret 2026

Hasil Kualifikasi MotoGP Brasil 2026: Fabio Di Giannantonio Pole Position

23 Maret 2026

Promo dan Diskon Menjelang Lebaran, Pusat Belanja Penuh Pengunjung

23 Maret 2026

Film “Broken Strings” Diangkat dari Kisah Nyata, Aurelie Moeremans Bocorkan Momen Penting

23 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?