Motif Pembunuhan yang Terungkap: Utang dan Kecanduan Judi Online
Pembunuhan yang dilakukan oleh Muhammad Abdul Mugni (32) terhadap temannya, Abdul Aziz (19), telah mengungkapkan motif yang sangat mengerikan. Tidak hanya berupa kekerasan fisik, aksi tersebut dipicu oleh masalah utang dan kecanduan judi online yang membuat pelaku merasa tertekan.
Latar Belakang Pelaku
Muhammad Abdul Mugni adalah seorang guru ngaji di Tangerang, Banten. Ia juga merupakan lulusan dari salah satu universitas Islam di Serang, Banten. Meskipun memiliki latar belakang pendidikan agama yang baik, hal ini tidak menghalangi dirinya untuk melakukan tindakan keji yang dipicu oleh masalah pribadi.
Peristiwa Pembunuhan
Abdul Aziz ditemukan tewas di semak-semak Desa Jangungeun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Setelah membunuh korban, pelaku sempat bersembunyi di Serang, Banten. Namun, akhirnya polisi berhasil menangkapnya setelah pulang ke rumahnya.
Motif pembunuhan tersebut terungkap dari pengakuan pelaku. Pada awalnya, Abdul Aziz bekerja di konter handphone dan menjadi penagih utang kepada pelaku. Dalam beberapa kali pertemuan, pelaku meminta uang untuk mengisi saldo judi online dengan total sebesar Rp1.400.000.
Penagihan Utang yang Memicu Aksi Keji
Penagihan utang yang terus-menerus membuat pelaku merasa tertekan. Bahkan, korban sempat mengancam akan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian jika utang tidak segera dibayar. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya berencana untuk membunuh korban.
Pada suatu hari, pelaku meminta diantar korban menggunakan sepeda motor dengan dalih pergi ke rumah kakaknya untuk membayar utang tersebut. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku meminta korban menghentikan motornya. Ia beralasan ingin buang air kecil. Namun, saat korban lengah, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau beberapa kali hingga tewas.
Penganiayaan dan Pencurian
Setelah membunuh korban, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai, dan dua unit handphone. Uang sebesar Rp3.000.000 yang didapat dari korban digunakan pelaku untuk membayar kontrakan di Serang serta untuk bermain judi online.
Pelaku juga membuang motor korban ke danau Pemda Tigaraksa pada malam itu juga. Selanjutnya, ia langsung berangkat menuju Serang, Banten menggunakan KRL untuk bersembunyi.
Tindakan Polisi dan Pengakuan Pelaku
Pada Senin, 29 Desember 2025, ibu korban meminta pelaku untuk pulang ke rumah karena banyak polisi yang mencarinya. Korban berpamitan kepada keluarga bahwa ingin menuntut ilmu agama di daerah Banten selama sebulan. Namun, pelaku diminta oleh ibunya untuk pulang.
Setelah pelaku pulang, polisi yang datang langsung menanyakan tentang korban. Pelaku langsung mengaku bahwa telah membunuh korban. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan ke Polsek Tigaraksa.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.



