Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah di Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama terkait pembatasan porsi belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Salah satu ketentuan utama dalam UU ini adalah Pasal 146, yang menetapkan bahwa belanja pegawai di luar tunjangan guru harus dialokasikan maksimal 30% dari total belanja APBD. Namun, kondisi di Sulbar menunjukkan bahwa porsi belanja pegawai melebihi batas tersebut.
Ketentuan dalam UU HKPD
Pasal 146 UU HKPD menjelaskan beberapa hal penting:
- Ayat (1): Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru sebesar maksimal 30% dari total belanja APBD.
- Ayat (2): Jika persentase belanja pegawai melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan dalam waktu maksimal 5 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
- Ayat (3): Besaran persentase dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyampaikan bahwa saat ini, pihaknya sedang mengusulkan adanya relaksasi terhadap aturan ini. Menurutnya, jika tidak ada kebijakan dari pemerintah pusat, situasi ini bisa menjadi bencana bagi daerah.
Usulan Relaksasi dan Kebijakan Efisiensi Anggaran
Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, Gubernur Suhardi Duka menyampaikan usulan relaksasi terhadap Pasal 146. Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada perhatian dari pemerintah pusat terhadap masalah ini.
“Kami telah berkomunikasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah melalui zoom dan menyampaikan data-data yang ada,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah provinsi sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara ketat. Beberapa belanja non-prioritas telah dipangkas, seperti konsumsi rapat di ruang gubernur dan perjalanan dinas. Meski demikian, beberapa pos anggaran tetap tidak bisa dikurangi, termasuk subsidi layanan kesehatan melalui BPJS serta belanja pegawai.
Tantangan dalam Pengelolaan Anggaran
Menurut Gubernur Suhardi Duka, beban belanja pegawai di kabupaten se-Sulbar rata-rata mencapai 40 persen, sementara di tingkat provinsi berada di angka 38 persen. Pemprov Sulbar bahkan harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar.
“Jika semua PPPK diberhentikan pun belum cukup untuk mengurangi beban tersebut,” tegasnya.
Proses Musrenbang RKPD 2027
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Sulbar Amujib menyampaikan bahwa seluruh rangkaian Musrenbang RKPD 2027 telah berjalan dengan baik hingga memasuki tahap akhir. Tujuan dari musrenbang ini adalah menyepakati berbagai aspek strategis pembangunan daerah, mulai dari permasalahan, prioritas, arah kebijakan, hingga program kegiatan beserta indikator kinerja dan target tahun 2027.
Forum ini juga menjadi wadah penyelarasan program pembangunan daerah dengan prioritas nasional. Tujuan akhirnya adalah menyempurnakan rancangan RKPD menjadi rancangan akhir yang selanjutnya difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Peserta dan Narasumber dalam Musrenbang
Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah narasumber dari pemerintah pusat, antara lain Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud dan Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.
Peserta Musrenbang terdiri dari berbagai unsur, baik yang hadir secara luring maupun daring, termasuk anggota DPR dan DPD dari daerah pemilihan Sulbar, forkopimda, pemerintah kabupaten, DPRD, instansi vertikal, akademisi, organisasi masyarakat hingga tokoh agama.



