Perbedaan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung
Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terdapat perbedaan dalam gaji yang diterima oleh guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu. Hal ini berkaitan dengan apakah mereka telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau belum. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah setempat untuk mengatur penggajian guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PPPK paruh waktu.
Apa Itu TPG?
TPG merupakan singkatan dari Tunjangan Profesi Guru. Besarannya sebesar satu kali gaji pokok bagi PNS maupun PPPK penuh waktu. Namun, untuk PPPK paruh waktu, situasinya berbeda. Sebagian besar guru PPPK paruh waktu sudah menerima TPG sejak masa menjadi honorer atau non-ASN. Besaran TPG pada saat itu adalah Rp1,5 juta dan naik menjadi Rp2 juta per bulan.
Namun, ada kelompok tertentu yang tidak mendapatkan TPG. Mereka adalah lulusan baru (fresh graduate) yang saat pendaftaran memiliki status R5 dan belum pernah menjadi honorer, tetapi sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan. Bagi mereka, masalah muncul ketika diangkat sebagai PPPK paruh waktu: apakah mereka akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok atau sementara dianggap sebagai non-ASN agar bisa mendapatkan TPG Rp2 juta per bulan?
Kebijakan Pemkab Bandung
Pemerintah Kabupaten Bandung memutuskan bahwa guru PPPK paruh waktu yang belum menerima TPG akan digaji sebesar Rp1 juta per bulan. Sementara itu, yang belum mendapatkan TPG akan menerima gaji sebesar Rp500 ribu per bulan. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memastikan bahwa ada alokasi gaji untuk 4.320 PPPK paruh waktu, meski terjadi penurunan transfer ke daerah (TKD) hampir sebesar Rp1 triliun pada APBD 2026.
Sumber Dana Penggajian
Menurut Bupati Dadang, penggajian guru dan tendik PPPK paruh waktu berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), bukan dari APBD. Hal ini dilakukan karena kebijakan yang dikeluarkan oleh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menyatakan bahwa sumber pembiayaan gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lagi menggunakan dana BOSP, melainkan sepenuhnya tanggung jawab APBD kabupaten/kota.
Namun, sebelumnya, melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, daerah diberi ruang untuk mengajukan diskresi penggunaan dana BOSP jika APBD tidak mampu menanggung belanja gaji PPPK paruh waktu. Peluang ini sangat penting bagi daerah, terutama karena Kabupaten Bandung menerima penurunan TKD hampir sebesar Rp1 triliun yang memengaruhi postur APBD.
Solusi yang Diambil
Pemkab Bandung melakukan berbagai langkah untuk mencari solusi atas keterbatasan fiskal daerah. Salah satunya adalah dengan mengirimkan dua surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta melakukan koordinasi langsung dengan jajaran Kemendikdasmen. Meski demikian, hasil Rapat Konsolidasi Nasional pada Februari 2026 di Depok tidak membuka peluang penggunaan dana BOSP untuk penggajian PPPK paruh waktu.
Skema Penggajian yang Ditetapkan
Untuk menghadapi kondisi ini, Pemkab Bandung menetapkan skema penggajian yang dinilai realistis sesuai kemampuan keuangan daerah. Guru PPPK paruh waktu dibagi dalam dua klaster:
- Guru yang telah menerima TPG: Sebanyak 1.786 orang menerima gaji sebesar Rp500.000 per bulan.
- Guru yang belum menerima TPG dan tenaga kependidikan: Sebanyak 593 guru dan 1.941 tendik masing-masing menerima gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Besaran gaji tersebut juga mencakup pembayaran Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Selain itu, alokasi gaji juga mencakup 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Tujuan dan Langkah Ke depan
Penetapan kebijakan ini bertujuan untuk tetap memprioritaskan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan guna meningkatkan mutu pendidikan menuju Indonesia Emas 2045. Pemkab Bandung juga terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah guna menutup dampak penurunan transfer dari pemerintah pusat.



